Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

Definisi Korupsi di RI Mau Diubah, Kerugian Negara Tak Lagi Jadi Fokus?

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Rabu, 21 Oct 2026 15:35 WIB

Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Pichsakul Promrungsee
Jakarta -

Korupsi menjadi salah satu masalah hukum yang terus mendapat perhatian di Indonesia. Selama ini, pembahasan mengenai korupsi kerap dikaitkan dengan kerugian keuangan negara yang menghambat pembangunan dan merugikan masyarakat.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, korupsi didefinisikan sebagai penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

Bicara soal definisi, baru-baru ini Presiden Prabowo Subianto menyutujui usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dalam kajian definisi korupsi. Menurut Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan, kajian ini mengubah penafsiran definisi korupsi dari menitikberatkan kerugian negara menjadi penyuapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Tadi presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari DEN mengenai definisi korupsi. Karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional," katanya, usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Selasa (20/10/26).

Luhut mengatakan bahwa definisi korupsi yang diusulkan DEN tidak lagi menitikberatkan pada kerugian negara, melainkan bribery atau penyuapan. Hal tersebut merujuk pada United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC) yang diratifikasi pada 20 tahun lalu.

Perubahan definisi ini menjadi penting agar penanganan korupsi di Indonesia dilakukan berdasarkan standar internasional, Bunda. Hal itu kemudian juga dikaitkan dengan keputusan bisnis yang diambil Danantara sebagai lembaga pengelola investasi negara.

"Dimana definisi korupsi di UN Charter sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan jadi tidak masalah menerapkan masalah kerugian negara dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya," ujar Luhut.

Lantas, mengapa Luhut memutuskan untuk tak lagi mengaitkan korupsi dengan kerugian negara?

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

(ank/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda