trending
Sosok Anak Pengusaha RI yang Hartanya Rp1,96 Triliun Disita Singapura
HaiBunda
Jumat, 16 Oct 2026 09:45 WIB
Kasus korupsi yang menjerat pengusaha sawit Indonesia, Surya Darmadi, turut menyeret anaknya, Bill Darmadi, ke dalam proses hukum di Singapura. Otoritas Singapura menyita dana hampir S$140 juta atau sekitar Rp1,9 triliun dari rekening bank milik Bill karena diduga berkaitan dengan aliran uang hasil kejahatan sang ayah.
Keputusan tersebut ditetapkan pengadilan Singapura pada September 2026. Meski demikian, hakim menemukan adanya sejumlah "kelalaian prosedural yang signifikan" oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) yang dianggap telah melanggar hak pemilik dana untuk didengar. Adapun putusan tersebut baru dirilis pada Sabtu (3/10/2026)
Mengutip CNBCIndonesia dan Channel News Asia, Bill Darmadi adalah putra Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group sekaligus Chairman Darmex Agro Group. Surya Darmadi telah dinyatakan bersalah di Indonesia atas kasus korupsi dan pencucian uang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Februari 2023, pengadilan Indonesia menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Surya. Ia juga dikenai denda sebesar Rp41,9 triliun.
CPIB menyita hampir S$140
Sementara itu CPIB menyita hampir S$140 juta dari empat rekening bank milik Bill Darmadi di Singapura pada 17 Mei 2023. Penyitaan dilakukan usai otoritas Singapura menyelidiki dugaan bahwa Bill membantu mempertahankan hasil kejahatan yang berasal dari tindak pidana yang dilakukan sang Ayah.
Dalam putusannya, pengadilan menyebut Surya Darmadi menjalankan bisnis perkebunan kelapa sawit tanpa izin yang diperlukan selama periode 2003 hingga 2022. Aktivitas tersebut menghasilkan keuntungan ilegal dalam jumlah besar dan menimbulkan kerugian signifikan bagi perekonomian Indonesia.
Keuntungan tersebut kemudian dicuci melalui sejumlah perusahaan yang berada di bawah kendalinya, antara lain dengan mengalihkan dana ke entitas di luar negeri. Surya juga disebut membayar suap untuk mendapatkan izin lokasi bagi perusahaan-perusahaannya sehingga kawasan hutan dapat dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit.
Penyelidikan CPIB menemukan adanya aliran dana dalam jumlah besar dari perusahaan-perusahaan Indonesia yang terhubung dengan Surya menuju rekening perusahaan milik Bill di Singapura, yakni Rich Asian dan Palmbridge. Dana tersebut kemudian mengalir ke rekening bank Bill di Singapura.
Dalam aturan yang berlaku, CPIB seharusnya melaporkan penyitaan tersebut kepada hakim magistrat dalam waktu satu tahun. Namun, tenggat itu terlewati. Pada 3 Mei 2024, CPIB memberi tahu Bill bahwa lembaga tersebut berencana melaporkan penyitaan dan meminta perpanjangan. Bill juga ditanya apakah ia berniat mengajukan keberatan.
Pengacara Bill dari firma Drew & Napier kemudian mengirim surat pada 29 Mei 2024 untuk meminta dasar permohonan tersebut agar mereka dapat memberikan nasihat hukum kepada kliennya. Permintaan itu tidak ditindaklanjuti CPIB. Lembaga tersebut juga telah melewati batas waktu 17 Mei 2024 untuk melaporkan penyitaan kepada pengadilan.
Kuasa hukum Bill berpendapat bahwa kegagalan CPIB memenuhi tenggat membuat penyitaan lanjutan menjadi ilegal dan seharusnya dana tersebut dikembalikan. Hakim Distrik Shen Wanqin mengungkapkan bahwa CPIB memang tidak memiliki kewenangan hukum untuk terus mengendalikan dana tersebut sejak 17 Mei 2024 hingga laporan penyitaan diajukan pada 24 Maret 2025.
Namun, menurutnya, keterlambatan tersebut tidak otomatis membuat dana harus dikembalikan. Pengajuan laporan pada Maret 2025 membuat penyitaan kembali berada dalam pengawasan pengadilan. Meski demikian, laporan itu tidak secara retroaktif mengesahkan tindakan CPIB selama periode ketika lembaga tersebut tidak memiliki kewenangan.
"Periode pengendalian yang sebelumnya tidak sah tersebut, dengan sendirinya, tidak menjadi alasan untuk mengembalikan dana tersebut sekarang," kata Hakim Shen.
"Meski CPIB telah secara keliru mengendalikan aset yang disita selama periode keterlambatan pelaporan, Pengadilan Banding menyatakan bahwa setelah penyitaan dilaporkan, keterlambatan tersebut tidak lagi menjadi dasar untuk meminta peninjauan yudisial guna membebaskan aset tersebut."
Hakim Shen menegaskan temuan tersebut bukan berarti pelanggaran prosedur oleh CPIB dianggap sepele. Hakim juga menemukan bahwa hak Bill untuk memberikan tanggapan telah dilanggar dalam proses permohonan perpanjangan penyitaan pada 2025.
CPIB tidak memberi tahu Bill mengenai permohonan tersebut dan tidak memberikan laporan yang menjadi dasar pengajuan. Akibatnya, Bill tidak memiliki kesempatan menyampaikan pendapat sebelum perintah perpanjangan dikeluarkan. Ia juga tidak dapat mengetahui alasan CPIB meminta agar dana tersebut tetap disita, meski pengacaranya telah secara tegas meminta informasi tersebut.
CPIB baru memberikan laporan itu kepada Bill pada 30 April 2026, lebih dari setahun setelah permohonan diajukan. Pengacara Bill sebelumnya berargumen bahwa tidak ada alasan yang masuk akal untuk menganggap penyelidikan masih berlangsung karena tidak ada perkembangan substantif sejak 2023.
Namun, Hakim Shen menolak argumen tersebut. Ia mengatakan penyelidikan menyangkut hasil tindak pidana korupsi di luar negeri yang dialirkan ke Singapura, sehingga CPIB perlu meminta kerja sama dari otoritas negara lain.
Hakim Shen menunjuk pada korespondensi CPIB dengan sejumlah otoritas luar negeri sepanjang 2023 hingga 2025. Berdasarkan bukti yang ada, kata hakim, aliran dana dari perusahaan Indonesia yang terhubung dengan Surya telah ditelusuri hingga ke rekening Palmbridge dan Rich Asian. Bukti tersebut juga menunjukkan adanya "sejumlah besar dana" yang kemudian berpindah dari Palmbridge dan Rich Asian ke rekening bank Bill.
Hakim menilai sebagian besar dana masih layak disita karena terdapat dasar yang masuk akal untuk menduga bahwa dana tersebut merupakan hasil tindak pidana.
Namun, terdapat pengecualian untuk dana sekitar US$8,7 juta. Saat ini, dana tersebut belum dapat ditelusuri keterkaitannya dengan aliran uang yang berasal dari tindak pidana Surya. Meski demikian, uang tersebut tetap akan disita karena menjadi bagian dari proses hukum yang masih berjalan di Pengadilan Tinggi Singapura.
"CPIB menangani penyitaan tersebut dengan sejumlah kelalaian prosedural yang signifikan," kata Hakim Shen.
"Kegagalannya memberi tahu Bill mengenai permohonan perpanjangan pada 2025 dan memberikan laporan 2025 telah melanggar haknya untuk didengar. Kegagalannya melaporkan penyitaan paling lambat 17 Mei 2024 juga berarti bahwa CPIB tidak memiliki kewenangan hukum untuk terus mengendalikan dana tersebut hingga laporan 2025 diajukan pada 24 Maret 2025," ujarnya.
Hakim Shen mengungkapkan bahwa mekanisme pengamanan tersebut memiliki fungsi penting dalam proses hukum.
"Perlindungan ini memiliki tujuan penting. Hak untuk didengar memberi seseorang yang memiliki kepentingan atas aset yang disita kesempatan yang berarti untuk menanggapi kelanjutan penyitaan, sementara kewajiban pelaporan memastikan bahwa penyitaan yang terus berlangsung berada di bawah pengawasan yudisial secara tepat waktu."
Bill Darmadi diberikan kesempatan menanggapi dasar faktual dan hukum
Hakim mengatakan Bill kini telah diberikan kesempatan penuh untuk menanggapi dasar faktual dan hukum yang digunakan untuk mempertahankan penyitaan dana tersebut.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(som/som)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Trending
Orang Kaya Kini Ramai-ramai Koleksi Paspor, Jadi Aset Baru di Tengah Ketidakpastian
Trending
Kisah Konglomerat Bohongi Anak Selama 20 Th, Hidup Susah Ternyata Kaya Raya
Trending
Berkat Ikuti Nasihat Orang Tua, Pria Muslim Ini Punya Harta Rp20 T Bun!
Trending
Anak Ini Baru Tahu Dirinya Miliuner setelah Lulus Kuliah, Ternyata Alasannya...
Trending
Bocah Madura Usia 8 Tahun Jadi Miliarder di Arab Saudi, Simak Total Hartanya Bun
10 Foto
Trending
Potret Malea Emma, Anak Indonesia Bersuara Merdu yang Viral di AS
HIGHLIGHT
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda
Studi Ungkap 3 Shio yang Banyak Dimiliki Miliarder Dunia
Ayah dan Anak Miliarder Beli Mal di Singapura Rp4,3 Triliun, Kisahnya Curi Perhatian
Sosok Orang Terkaya Baru di Asia, Hartanya Tembus Rp1.600 Triliun