Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

Penyekap Perempuan di Bandung Dijerat Pasal Berlapis, Kasus Dikawal 9 Jaksa

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Senin, 29 Jun 2026 10:50 WIB

Ilustrasi Penjara
Ilustrasi / Foto: Getty Images/iStockphoto/FOTOKITA
Jakarta -

Tersangka penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan YTR (29) di Bandung, Taufik Hidayat, telah diamankan pihak berwajib. Akibat perbuatannya, Taufik dijerat pasal berlapis, Bunda.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, tim penyidik sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan pada 15 Juni 2026. Kejati Jabar telah menunjuk 9 jaksa untuk mengawal kasus hingga berkasnya bisa dilimpahkan ke pengadilan.

"Berdasarkan SPDB yang telah dikirim tadi, maka Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menunjuk 9 orang jaksa untuk menangani ataupun mengikuti perkembangan penyidikan terhadap tersangka TH," ungkap Nur Sricahyawijaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Setelah sempat buron, Taufik berhasil diamankan pihak berwajib di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung, Selasa (23/6/26) malam. Pria 30 tahun ini diketahui tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Jawa Barat.

Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan sebelumnya mengatakan bahwa Taufik telah mengakui seluruh perbuatan kejinya dilakukan di bawah pengaruh alkohol. Taufik sendiri mengaku menyesal dengan perbuatannya.

"Semua yang dia lakukan dia mengakui dan dia tadi sempat menyatakan bahwa dia juga menyesal, karena ini dilakukan di bawah kesadarannya akibat konsumsi alkohol tadi itu. Setiap hari ini konsumsi alkohol, selalu berdebat dan bercekcok dengan kekasihnya, dan terjadilah penganiayaan seperti itu," kata Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan.

Dalam pernyataannya, Taufik juga menjelaskan penganiayaan yang dilakukannya kepada YTR. Tersangka pernah menyiksa korban menggunakan tangan kosong dan benda keras atau tajam, seperti besi, helm, meja kecil, pematik korek api berbentuk pistol, hingga sundutan rokok.

Penyekapan dan penyiksaan yang dilakukan tersangka berlangsung sejak Mei 2024 hingga Juni 2026. Saat ini, korban YTR tengah menjalani perawatan intensif di RSHS Bandung karena matanya mengalami kebutaan.

Lantas, bagaimana kelanjutan proses hukum yang akan dijalani tersangka?

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

(ank/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda