Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Kamis, 04 Jun 2026 10:51 WIB

Suasana kantor Badan Gizi Nasional (BGN) tampak dijaga ketat saat Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan pada Rabu (3/6/2026). Penggeledahan tersebut dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait penyidikan dugaan tindak pidana yang masih didalami.
Kantor BGN Digeledah Kejagung / Foto: Gilang Faturahman/detikfoto
Jakarta -

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026. Dadan menjadi tersangka bersama dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Penetapan tersangka ini diumumkan setelah ketiganya ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Rabu (3/6/26). Penahanan ini juga menandai eskalasi serius dalam penyidikan perkara terkait korupsi MBG yang dilakukan eks pimpinan BGN.

"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/26).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurut Syarif, penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah yang keluar pada 29 Mei 2026. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dadan bersama dua mantan wakilnya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

"Setelah melalui pemeriksaan tersebut, Saudara DH, SS, dan LP, sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis," ujar Syarief.

Dadan cs telah diberhentikan dari jabatan di BGN

Sebelum diamankan Kejagung, Dadan dan dua mantan wakilnya diberhentikan dari jabatan tertinggi di BGN, Bunda. Hal tersebut disampaikan langsung Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/6/26).

"Pada hari ini Selasa tanggal 2 Juni tahun 2026, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional, pertama adalah Saudara Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional, kedua Saudara Lodewyk Pusung sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, yang ketiga Saudara Sony Sonjaya sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, tentunya disertai dengan ucapan terima kasih atas kerja keras dedikasi selama ini di dalam membangun fondasi dan mengembangkan Badan Gizi Nasional," ungkap Prasetyo, dalam keterangannya.

Tak lama pemberhentian resmi, kantor BGN di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, digeledah oleh pihak Kejagung. Penggeledahan ini cukup menyita perhatian publik karena sebelumnya telah muncul berbagai polemik terkait program MBG.

Lantas, bagaimana nasib Dadan Hindayana dan dua mantan wakilnya usai ditetapkan menjadi tersangka?

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(ank/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda