Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

UI Akhirnya Putuskan Sanksi untuk 15 Pelaku Grup Chat Mesum FHUI

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Rabu, 03 Jun 2026 17:30 WIB

Friends group having addicted fun using mobile smart phone - Close up of people hands sharing content on social media network with smartphone - Technology concept with millenials online with cellphone
Ilustrasi UI Akhirnya Putuskan Sanksi untuk 15 Pelaku Grup Chat Mesum FHUI/Foto: Getty Images/iStockphoto/ViewApart
Jakarta -

Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menjadi sorotan setelah isi grup chat mesum mereka viral di media sosial.

Perbincangan tersebut memicu kecaman publik dan mendorong pihak kampus melakukan investigasi mendalam terhadap para pelaku.

Setelah proses pemeriksaan selesai, pihak UI menjatuhkan sanksi kepada 15 dari 16 terlapor. Ada juga yang menerima hukuman berat berupa skorsing selama tiga semester.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


“UI menangani setiap laporan kekerasan secara serius, berkeadilan dan berpihak pada korban. Sanksi yang dijatuhkan didasarkan pada hasil investigasi menyeluruh serta rekomendasi Satgas PPK dan Tim Ahli, dengan tingkat sanksi yang proporsional terhadap pelanggaran yang terbukti,” ujar Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, dikutip dari laman detikcom, Rabu (3/6/2026).

Hasil investigasi kasus grup chat mesum FHUI

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dari 15 terlapor yang terbukti melakukan pelanggaran, tiga orang dikenakan penundaan kegiatan akademik (skors) selama tiga semester, tujuh orang skors selama dua semester, dan empat orang skors selama satu semester.

Satu terlapor dikenakan sanksi administratif ringan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara satu terlapor lainnya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan evaluasi atas seluruh alat bukti yang tersedia.

Selain sanksi skors, para terlapor diwajibkan untuk mengikuti konseling psikologis serta mengikuti mata kuliah bermuatan antikekerasan seksual sebagai bentuk pencegahan keberulangan.

UI menegaskan bahwa penegakan aturan terkait kekerasan dilakukan secara konsisten terhadap setiap pelanggaran yang terbukti, tanpa memandang status, jabatan, fakultas, maupun latar belakang pihak yang terlibat.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!

(asa/pri)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda