Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

PA Bandung Tolak Permohonan Teddy Jadi Ahli Waris Lina Jubaedah, Pihak Rizky Febian Buka Suara

Nadhifa Fitrina   |   HaiBunda

Jumat, 08 May 2026 14:40 WIB

Permohonan Teddy Jadi Ahli Waris Mendiang Lina Jubaedah Ditolak PA Bandung, Pihak Rizky Febian Ungkap Alasannya
Permohonan Teddy Jadi Ahli Waris Mendiang Lina Jubaedah Ditolak PA Bandung, Pihak Rizky Febian Ungkap Alasannya/Foto: Instagram @rizkyfbian
Jakarta -

Permohonan Teddy menjadi ahli waris mendiang Lina Jubaedah kini harus kandas di tengah jalan. Pengadilan Agama Bandung mengeluarkan putusan yang menolak seluruh permohonan yang diajukan tersebut.

Informasi mengenai hasil persidangan gugatan harta warisan ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum dari Rizky Febian, Bahyuni Zaili. Ia menjelaskan majelis hakim memutuskan perkara tersebut dengan status Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan tidak dapat diterima.

"Itu permohonan dinyatakan tidak diterima (NO)," jelas Bahyuni Zaili, dikutip dari laman detikcom, Jumat (08/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Bahyuni kemudian membeberkan alasan mengapa majelis hakim menolak pengajuan hak waris dari pihak Teddy Pardiyana. Berdasarkan pertimbangan hukum, hakim menilai adanya kekeliruan dalam pengajuan perkara yang diserahkan oleh pemohon.

Pihak Rizky Febian ungkap alasan penolakan permohonan Teddy

Majelis hakim menilai masalah penetapan ahli waris dalam kasus ini tidak bisa diputuskan hanya melalui jalur permohonan. Hal ini dikarenakan adanya potensi sengketa atau perbedaan kepentingan, sehingga secara aturan hukum perkara tersebut harus diajukan dalam bentuk gugatan.

"Dengan pertimbangan hukum pada pokoknya, seharusnya diajukan dalam bentuk Gugatan, bukan Permohonan," ungkapnya.

Pihak kuasa hukum memastikan bahwa hasil akhir persidangan ini sudah disampaikan secara langsung kepada para kliennya. Baik Sule maupun Rizky Febian kini telah mengetahui status hukum terbaru terkait permohonan yang sempat diajukan oleh Teddy, Bunda.

"Putusan sudah saya beritahukan ke Kang Sule dan Iky," pungkas Zaili.

Perselisihan antara Teddy Pardiyana dengan keluarga Sule mengenai hak waris ini sebenarnya sudah mencuat sejak kepergian Lina Jubaedah pada Januari 2020. Alhasil, anak-anak mendiang Lina ini mulai mempertanyakan keberadaan aset milik ibundanya yang diduga telah hilang.

Deretan aset yang menjadi sumber perselisihan tersebut meliputi bisnis kos-kosan, sejumlah lahan tanah, hingga koleksi perhiasan berharga. Pihak keluarga Sule menegaskan bahwa aset tersebut adalah hasil kerja kerasnya saat masih berumah tangga dengan almarhumah, termasuk uang pribadi Rizky Febian yang sempat dititipkan kepada mendiang ibunda.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(ndf/pri)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

ADVERTISEMENT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda