Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

parenting

Mengenal Komisi Pemilihan OSIS di Sekolah dan Tata Caranya

Dilla Atqia Rahmah   |   HaiBunda

Selasa, 08 Sep 2026 09:20 WIB

Teka-teki MOS anak sekolah
Komisi Pemilihan OSIS di Sekolah/ Foto: Getty Images/coffeekai
Daftar Isi

Menjelang pergantian kepengurusan, sekolah biasanya membentuk Komisi Pemilihan OSIS. Komisi Pemilihan OSIS ini berfungsi untuk memastikan proses pemilihan ketua OSIS baru berjalan lancar dan sesuai aturan.

Selain itu, komisi ini punya peran penting, mulai dari menyusun tata cara pemilihan, menyeleksi calon, sampai mengawasi jalannya pemungutan suara di sekolah.

Keberadaan Komisi Pemilihan OSIS ini juga jadi wadah bagi siswa untuk belajar berorganisasi secara langsung, serta memahami proses demokrasi di sekolah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Proses pemilihan OSIS biasanya diakhiri dengan momen serah terima jabatan, lengkap dengan ucapan selamat dan doa untuk OSIS agar kepengurusan baru bisa membawa perubahan positif bagi sekolah.

Dikutip dari Buku Panduan Pemilihan OSIS (PEMILOS) yang diterbitkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Semarang, berikut ini akan dibahas mulai dari pengenalan komisi pemilihan OSIS, tata cara pemilihan ketua OSIS di sekolah, hingga proses pelantikannya.

Mengenal apa itu komisi pemilihan OSIS SMP, SMA, & SMK

Komisi pemilihan OSIS adalah panitia yang dibentuk untuk menyelenggarakan pemilihan OSIS. Komisi ini dibentuk  untuk mewujudkan pemilihan OSIS sebagai sarana demokrasi yang dilakukan di lingkungan sekolah. Anggota komisi pemilihan OSIS berjumlah lima orang yang terdiri dari 1 ketua dan 4 orang anggota. 

Untuk bergabung dengan komisi pemilihan OSIS ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Syaratnya adalah siswa/i aktif kelas 11 Sekolah Menengah Atas (SMA), telah menjadi anggota OSIS minimal 1 periode, telah mengikuti seleksi administrasi, telah mengikuti seleksi tertulis, serta telah mengikuti seleksi wawancara.

Tata cara Komisi Pemilihan OSIS (KPO)SMP, SMA, & SMK

Ada berbagai rangkaian yang perlu dijalankan dalam proses pemilihan Ketua OSIS baru. Ini untuk memastikan bahwa ketua OSIS beserta pengurusnya telah memenuhi syarat administratif dan syarat non-administratif.

Dengan demikian, ketua OSIS benar-benar dipilih secara tepat. Berikut ini beberapa tata cara komisi pemilihan OSIS.

Tahapan pemilihan ketua dan pengurus OSIS

Pemilihan ketua dan pengurus OSIS dimulai dengan pendaftaran calon ketua. Calon ketua OSIS baru harus memenuhi syarat pendaftaran.

Syaratnya adalah peserta pendaftar terdiri atas  pasangan calon yang mendapat surat pernyataan rekomendasi dari beberapa ketua kelas. Selain itu, bisa juga calon perseorangan yang mendapat dukungan dari sejumlah siswa.

Setelah pendaftaran, kemudian akan dilaksanakan penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut. Tahapan selanjutnya adalah kampanye dan orasi calon ketua OSIS. Dilanjutkan dengan hari tenang sebelum pemungutan suara.

Tahapan pelaksanaan ketua dan pengurus OSIS

Rangkaian tahapan pelaksanaan pemilihan ketua OSIS meliputi pemungutan suara, serta penghitungan dan rekapitulasi suara. Berikut ini rincian pelaksanaan kegiatannya.

Pemungutan suara 

Pemungutan suara dilakukan pada tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di sekolahan. Setiap TPS memiliki empat anggota Panitia Pembantu Komisi Pemilihan OSIS (PPKPO).

Tugas ketua PPKPO adalah memimpin pemungutan dan perhitungan suara. Ketua juga bertugas untuk menjelaskan kepada pemilih mengenai tata cara pemungutan suara.

Sementara itu, anggota PPKPO ada yang bertugas untuk melakukan pengecekan administrasi atau pendaftaran daftar pemilih, ada pula yang bertugas memandu pemilih untuk memasukkan surat suara ke kotak suara dan membantu pemilih berkebutuhan khusus.

Selain itu, ada juga anggota yang memastikan pemilih mencelupkan salah satu jarinya ke tinta, sebagai tanda telah menggunakan hak suara.

Penghitungan dan rekapitulasi suara

Setelah bertugas pada pemungutan suara, Pembantu Komisi Pemilihan OSIS (PPKPO) juga berperan dalam proses penghitungan dan rekapitulasi suara.

Pada rangkaian ini, ketua PPKPO bertugas memeriksa tanda coblos, menunjukkan dan mengumumkan hasil penelitian surat suara sah atau tidak sah kepada seluruh masyarakat sekolah.

Anggota PPKPO juga memiliki pembagian tugas dalam proses penghitungan dan rekapitulasi suara. Ada yang bertugas membuka setiap surat suara untuk diteliti dan diumumkan oleh ketua PPKPO, ada pula yang bertugas mencatat hasil penelitian pada papan yang telah disediakan, serta ada anggota yang bertugas melipat kembali surat suara serta menyusun dan mengelompokkan surat suara sah dan tidak sah.

Penetapan dan pelantikan calon ketua OSIS, wakil dan pengurus

Usai pemilihan ketua dan wakil ketua OSIS diselenggarakan, pasangan calon yang berhasil meraih voting tertinggi pada pemilu akan melakukan kegiatan penetapan dan pelantikan. Momen ini dilakukan bersamaan dengan pelantikan pengurus OSIS.

Kegiatan ini juga menjadi momen pemberian kata-kata ucapan selamat dan harapan kepada seluruh pengurus OSIS, disertai dengan pemberian doa untuk OSIS agar dapat menjalankan periode kepengurusan secara baik.

Kegiatan penetapan calon ketua OSIS, wakil dan pengurus dilakukan H+1 setelah acara pemungutan suara dilaksanakan. Sementara pelantikan dilakukan H+7 setelah penetapan pasangan calon terpilih dilaksanakan.

Dalam waktu 7 hari itu, para calon terpilih akan mendapatkan bimbingan teknis oleh pembina OSIS berkaitan dengan tugas dan fungsi sebagai ketua OSIS dan wakil ketua OSIS.

Syarat daftar ketua OSIS SMP, SMA, & SMA

Para calon ketua OSIS juga harus memenuhi syarat pendaftaran, yakni merupakan siswa/i aktif kelas sebelas atau dua Sekolah Menengah Atas (SMA) dan telah menjadi anggota OSIS minimal satu periode. Calon ketua OSIS baru juga harus mengikuti seleksi berkas, seleksi tertulis, dan seleksi wawancara.

Seleksi berkas meliputi lampirkan form data diri, sertifikat prestasi minimal tingkat Kabupaten/ Kota (opsional), melampirkan artikel atau opini dengan tema “Peran Generasi Muda dalam demokrasi”, menyerahkan Surat Rekomendasi Dukungan dari Ketua Kelas atau dukungan sejumlah siswa dengan ketentuan :

  • Pasangan calon mendapat dukungan minimal 20 persen dari jumlah kelas, yang dibuktikan dengan adanya surat rekomendasi dari ketua kelas pendukung.
  • Calon perseorangan mendapat dukungan minimal 25 persen (dua puluh lima persen) dari jumlah seluruh murid.

Seleksi tertulis berupa soal pilihan ganda yang memuat materi wawasan kebangsaan, soal esai yang memuat materi pengetahuan umum. Sementara seleksi wawancara terdiri atas wawancara mengenai analisis diri dan analisis sosial, serta menyampaikan visi misi.

Susunan Komisi Pemilihan OSIS (KPO) SMP, SMA, & SMK

Seperti yang telah disampaikan pada poin sebelumnya, komisi pemilihan OSIS berjumlah lima orang yang terdiri atas satu orang ketua merangkap anggota dan empat orang anggota. Ketua KPO dipilih berdasar kesepakatan anggota KPO.

Divisi KPO terdiri atas :

  • Ketua yang menaungi Divisi Keuangan, Umum, Logistik, dan Rumah Tangga.
  • Anggota 1 : Divisi Teknis Penyelenggaraan.
  • Anggota 2: Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdiklih), Partisipasi Warga Sekolah.
  • Anggota 3: Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Anggota 4: Divisi Hukum dan Pengawasan

Tugas Komisi Pemilihan OSIS (KPO)

Tugas utama komisi pemilihan OSIS adalah melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan ketua OSIS, mendata daftar pemilih, serta melakukan pengumuman rekapitulasi hasil perhitungan.

Selain tugas utama, ada pula tugas setiap divisi. Contohnya  tugas divisi Keuangan, Umum, Logistik, dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan pelaksanaan, pengelolaan keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, umum, logistik Pemilos.

Divisi Teknis Penyelenggaraan bertugas melakukan analisis dan penyiapan teknis, penyelenggaraan Pemilos. Divisi Sosdiklih, Parwas dan SDM bertugas melakukan analisis dan penyiapan partisipasi, hubungan warga sekolah serta pengelolaan sumber daya manusia.

Divisi Perencanaan, Data dan Informasi bertugas melakukan analisis dan penyiapan penyusunan rencana, program dan anggaran, serta pengelolaan data dan informasi.

Selain itu, tugas divisi Hukum dan Pengawasan mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan, pelaksanaan penyusunan dan pengkajian produk hukum, dokumentasi informasi hukum.

Wewenang Komisi Pemilihan OSIS (KPO)

Wewenang komisi pemilihan OSIS adalah melaporkan setiap adanya kecurangan kepada pihak sekolah. Selain itu, komisi ini juga membentuk Panitia Pembantu Komisi Pemilihan OSIS (PPKPO) yang berjumlah empat orang setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara).

Itulah penjelasan tentang komisi pemilihan OSIS, mulai dari persyaratan menjadi  komisi pemilihan OSIS hingga kewenangannya. Komisi ini memastikan kegiatan pemilihan ketua OSIS baru terselenggara sebagaimana mestinya.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(rap/rap)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda