Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

parenting

Aturan MPLS SD, SMP, SMA 2026 dari Kemendikdasmen

Kinan   |   HaiBunda

Minggu, 28 Jun 2026 20:20 WIB

ilustrasi anak di sekolah
Ilustrasi/Foto: Getty Images/FatCamera
Daftar Isi
Jakarta -

Untuk mengoptimalkan proses perkenalan lingkungan sekolah yang baru, aturan MPLS SD, SMP, dan SMA 2026 dari Kemendikdasmen perlu dipahami siswa dan juga orang tua.

Beberapa waktu lalu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan aturan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2026.

Dikutip dari laman Kemendiksasmen RI, regulasi ini diterbitkan sebagai upaya untuk menanamkan budaya sekolah yang aman dan nyaman sejak dini kepada murid baru.  

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Selain itu, peraturan ini menegaskan bahwa MPLS harus memberikan pengalaman yang positif, menyenangkan, dan bermakna bagi murid baru. 

Apa itu MPLS?

MPLS merupakan singkatan dari Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah, yang menjadi bagian dari proses adaptasi peserta didik pada masa pengenalan lingkungan sekolah. 

Kegiatan yang ada di dalam program MPLS menjadi langkah awal bagi peserta didik dalam menjalani transisi dari lingkungan rumah ke sekolah. 

Tujuan MPLS termasuk di antaranya:

  • Mengenali potensi diri peserta didik baru
  • Membantu peserta didik baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya
  • Menumbuhkan motivasi, semangat, serta cara belajar yang efektif dan menyenangkan
  • Mengembangkan interaksi positif antarpeserta didik dan warga sekolah lainnya
  • Menumbuhkan perilaku positif, seperti kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati, serta semangat gotong royong

Aturan MPLS SD, SMP, SMA 2026 dari Kemendikdasmen

Ketentuan pelaksanaan MPLS untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK tahun 2026 diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026. 

Dalam pelaksanaannya, MPLS diselenggarakan oleh satuan pendidikan pada awal tahun ajaran melalui tiga tahapan, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan.

Tahap perencanaan mencakup pembentukan panitia MPLS oleh kepala sekolah, penyusunan program yang memuat kegiatan, rincian pelaksanaan, anggaran, serta sosialisasi kepada orang tua atau wali murid.

Sosialisasi tersebut paling sedikit memuat tujuan dan asas MPLS, materi, jadwal, larangan, peran dan tanggung jawab panitia maupun orang tua, serta mekanisme pelaporan atau pengaduan. Masing-masing tahapan memiliki rentang waktu serta ketentuan yang harus dipatuhi.

Dalam salinan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang MPLS, aturan yang perlu dipahami dan dilaksanakan secara garis besar antara lain:

  1. Pembentukan panitia MPLS ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
  2. Panitia MPLS terdiri atas kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan.
  3. Penyusunan program MPLS (kegiatan, rincian pelaksanaan, anggaran dan lain-lain) dilakukan oleh panitia MPLS dan ditetapkan oleh kepala sekolah. 
  4. Rincian pelaksanaan MPLS paling sedikit meliputi jadwal kegiatan, durasi kegiatan, lokasi kegiatan, pemateri dan materi, serta strategi dan metode penyampaian materi.
  5. Anggaran pelaksanaan MPLS dapat bersumber dari dana bantuan operasional sekolah dan/atau sumber lain yang sah dan
    tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Lokasi kegiatan MPLS berada di lingkungan sekolah. Jika kegiatan MPLS berada di luar lingkungan sekolah, maka harus mendapatkan
    persetujuan dari Kementerian atau Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
  7. Sosialisasi program MPLS pada orang tua/wali murid dilakukan melalui surat resmi, pertemuan tatap muka, dan/atau media komunikasi lain yang efektif.
  8. Peraturan ini secara tegas melarang praktik perpeloncoan, segala bentuk kekerasan, pungutan biaya, penggunaan atribut yang tidak bersifat edukatif, serta kegiatan yang tidak relevan dengan tujuan MPLS. 
  9. Pelaksanaan MPLS tidak boleh melibatkan alumni.
  10. MPLS dilaksanakan selama 5 (lima) hari pada minggu pertama awal tahun ajaran.
  11. Sekolah menentukan seragam dan atribut yang digunakan oleh murid baru dalam pelaksanaan MPLS.
  12. Seragam dan atribut tidak boleh memberatkan murid atau orang tua/wali murid.
  13. Pelaksanaan MPLS pada jenjang SMP dan SMA/SMK dapat dibantu oleh murid. Dalam hal ini bisa pengurus organisasi siswa intra sekolah/anggota majelis perwakilan kelas/pengurus organisasi ekstrakurikuler, atau yang lainnya. 

Apabila terjadi pelanggaran, panitia penyelenggara dapat dikenai sanksi administratif dan kegiatan MPLS berpotensi dihentikan. 

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berakibat pada penghentian kegiatan MPLS dan pemberian sanksi administratif kepada panitia, yang terlibat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Berapa hari MPLS 2026 akan berlangsung?

Dalam aturan dari Kemendikdasmen tersebut, disebutkan bahwa dijadwalkan kegiatan MPLS berlangsung selama lima hari. Untuk ketentuan tanggalnya yakni pada minggu pertama awal tahun ajaran baru.

Untuk jadwal resmi, biasanya setiap sekolah akan mengumumkan kepada siswa baru melalui website, media sosial, atau papan pengumuman di sekolah. 

Kegiatan MPLS dilaksanakan selama jam pelajaran sekolah dan tidak boleh di luar jam sekolah atau malam hari.

Oleh sebab itu, Bunda perlu memperhatikan secara berkala tentang waktu pelaksanaan MPLS dan aturan yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah agar sesuai, ya.

Itulah penjelasan tentang aturan MPLS SD, SMP, SMA 2026 dari Kemendikdasmen. Dengan hadirnya aturan-aturan resmi tersebut, diharapkan pelaksanaan MPLS dapat menjadi sarana yang aman, inklusif, edukatif, dan menyenangkan untuk murid baru. 

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(fir/fir)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda