Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

parenting

Syarat Masuk SMP Negeri 2026/2027: Usia Minimal, Berkas Persyaratan, Cara Daftar & Jalur SPMB SMP

Nadhifa Fitrina   |   HaiBunda

Kamis, 18 Jun 2026 15:20 WIB

Syarat Masuk SMP Negeri 2026/2027: Usia Minimal, Berkas Persyaratan, Cara Daftar & Jalur SPMB SMP
Syarat Masuk SMP Negeri 2026/2027: Usia Minimal, Berkas Persyaratan, Cara Daftar & Jalur SPMB SMP/Foto: Getty Images/b-bee
Daftar Isi
Jakarta -

Memasuki pertengahan tahun, orang tua kini mulai mempersiapkan kebutuhan pendidikan anak untuk tahun ajaran baru. Bagi Bunda yang anaknya akan melanjutkan ke jenjang SMP, ada beberapa hal yang dapat diperhatikan sejak jauh-jauh hari.

Salah satu hal yang perlu diketahui adalah adanya perubahan dalam sistem penerimaan murid baru. Kini, pemerintah telah menerapkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang menggantikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang digunakan sebelumnya.

Penerapan SPMB ini berlaku untuk berbagai jenjang pendidikan di Indonesia, Bunda. Mulai dari taman kanak-kanak hingga Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Bagi Bunda yang berencana mendaftarkan anak ke SMP pada tahun ajaran 2026/2027, ada baiknya mengetahui informasi persyaratan yang dibutuhkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Mulai dari ketentuan usia minimal, dokumen yang harus disiapkan, cara pendaftaran, hingga jalur yang tersedia dalam SPMB SMP. Berikut ini ulasan selengkapnya. 

Usia minimal SMP Negeri 2026/2027

Sebelum mendaftarkan anak ke jenjang SMP, Bunda perlu memastikan bahwa usia dan riwayat pendidikan anak telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Berikut syarat usia untuk pendaftaran SMP pada tahun ajaran 2026/2027:

  • Maksimal 15 tahun per 1 Juli 2026 dan telah menyelesaikan pendidikan SD atau sederajat. Ketentuan tersebut dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
  • Maksimal 18 tahun per 1 Juli 2026 khusus bagi anak penyandang disabilitas. Persyaratan ini diberikan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebutuhan peserta didik berkebutuhan khusus.
  • SMPLB: maksimal berusia 18 tahun per 1 Juli 2026 dan telah menyelesaikan pendidikan SD atau sederajat. Calon murid juga wajib melampirkan ijazah atau dokumen kelulusan lain sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan sebelumnya.

Berkas persyaratan SMP Negeri 2026/2027

Persyaratan usia untuk masuk ke jenjang SMP wajib dibuktikan dengan dokumen resmi yang sah. Dokumen tersebut dapat berupa:

  • Akta kelahiran, sebagai bukti identitas dan usia calon murid.
  • Surat keterangan lahir yang diterbitkan oleh pihak berwenang serta telah dilegalisasi oleh lurah, kepala desa, atau pejabat setempat sesuai domisili calon murid.

Selain itu, calon peserta didik juga perlu menunjukkan bukti telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang sebelumnya. Persyaratan ini dapat dipenuhi dengan melampirkan ijazah atau surat keterangan lulus yang dikeluarkan oleh sekolah asal.

Bagaimana cara mendaftar SPMB SMP 2026?

Untuk mengikuti proses pendaftaran SPMB 2026, Bunda perlu memahami beberapa tahapan yang harus dilakukan. Berikut langkah-langkah pendaftarannya:

  1. Kunjungi laman resmi SPMB Kemendikdasmen atau portal SPMB yang disediakan oleh pemerintah daerah setempat.
  2. Pilih jenjang pendidikan SMP sesuai tujuan pendaftaran.
  3. Calon murid atau orang tua/wali perlu membuat akun terlebih dahulu dengan mengisi data yang diperlukan, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat domisili, dan informasi sekolah asal.
  4. Tentukan salah satu jalur pendaftaran yang tersedia, yaitu jalur domisili, afirmasi, prestasi, atau mutasi.
  5. Unggah seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.
  6. Lakukan pengecekan kembali data yang telah diisi, kemudian pilih sekolah tujuan.
  7. Setelah proses selesai, cetak bukti pendaftaran dan pantau hasil seleksi sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Jalur SPMB SMP 2026

Dalam pelaksanaan SPMB 2026, terdapat empat jalur penerimaan yang dapat dipilih oleh calon murid sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Mengutip dari laman resmi Kemendikdasmen, berikut penjelasan masing-masing jalur berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Jalur Domisili

Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang bertempat tinggal di wilayah penerimaan yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah. Seleksi dilakukan dengan memprioritaskan calon murid yang memiliki jarak tempat tinggal paling dekat dengan sekolah tujuan.

Untuk jenjang SMP, kuota jalur domisili dialokasikan paling sedikit 40 persen dari total daya tampung sekolah.

Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi ditujukan bagi calon murid yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi serta peserta didik penyandang disabilitas. Pada jenjang SMP, jalur afirmasi memiliki kuota minimal 20 persen dari daya tampung satuan pendidikan.

Jalur Prestasi

Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki pencapaian di bidang akademik maupun nonakademik. Untuk penerimaan SMP, kuota jalur prestasi ditetapkan paling sedikit 25 persen dari total daya tampung sekolah.

Jalur Mutasi

Jalur mutasi diberikan kepada calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua. Selain itu, jalur ini juga dapat digunakan oleh anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya bertugas.

Pada jenjang SMP, kuota jalur mutasi ditetapkan paling banyak 5 persen dari daya tampung satuan pendidikan.

Itulah penjelasan mengenai syarat masuk SMP Negeri tahun ajaran 2026/2027, mulai dari ketentuan usia minimal, berkas persyaratan, cara pendaftaran, hingga jalur penerimaan dalam SPMB SMP. Semoga dapat membantu, ya.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(ndf/fir)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda