Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

parenting

SPMB SD Bandung 2026/2027: Aturan, Jadwal Pendaftaran & Pilihan Jalur

Nadhifa Fitrina   |   HaiBunda

Jumat, 12 Jun 2026 15:00 WIB

SPMB SD Bandung 2026/2027: Aturan, Jadwal Pendaftaran &  Pilihan Jalur
SPMB SD Bandung 2026/2027: Aturan, Jadwal Pendaftaran & Pilihan Jalur/Foto: Getty Images/Rani Nurlaela Desandi
Daftar Isi
Jakarta -

SPMB SD Bandung 2026/2027 mulai banyak dibicarakan oleh orang tua yang sedang bersiap memasukkan anaknya ke jenjang Sekolah Dasar (SD).

Seperti diketahui, SPMB merupakan Sistem Penerimaan Murid Baru untuk jenjang TK, SD, hingga SMP yang dilakukan di awal tahun ajaran baru. Aturan ini dibuat agar proses penerimaan lebih terarah, Bunda. 

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025, seluruh proses SPMB diatur secara lebih jelas. Tujuannya agar setiap anak mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Meski begitu, detail mengenai aturan, jadwal pendaftaran, hingga pilihan jalur masih menjadi hal yang perlu dipahami lebih lanjut oleh Bunda agar tidak salah langkah dalam mempersiapkan pendaftaran anak.

Oleh karena itu, Bunda bisa menyimak informasi selengkapnya berikut ini.

Aturan SPMB SD Bandung 2026/2027

Mengutip dari SPMB Kota Bandung, simak persyaratan umum yang perlu dipersiapkan oleh orang tua sebelum melakukan pendaftaran:

1. Dokumen pendaftaran

  • Surat Keterangan Lahir atau Akta Kelahiran
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua

2. Ketentuan usia calon murid

  • Anak usia 7 tahun
  • Paling rendah 6 tahun (per 1 Juli tahun berjalan)
  • Paling tinggi 9 tahun (per 1 Juli tahun berjalan)

Sebagai tambahan, usia minimal 6 tahun dapat dikecualikan menjadi minimal 5 tahun 6 bulan (per 1 Juli tahun berjalan) bagi calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.

3. Ketentuan domisili sekolah

Jika tempat tinggal calon murid dan sekolah tujuan SD berbeda wilayah domisili, tetapi masih berada dalam radius 1.000 meter, maka calon murid tetap dapat mendaftar ke sekolah tersebut.

Selain persyaratan umum, terdapat juga ketentuan tambahan yang disesuaikan dengan jalur pendaftaran SPMB SD Bandung 2026/2027.

Jalur Afirmasi RMP (Rawan Melanjutkan Pendidikan)

Bagi calon murid baru melalui jalur afirmasi RMP, wajib terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada kategori Desil 1-5.

Jalur Afirmasi MBK (Murid Berkebutuhan Khusus)

Untuk calon murid baru pada jalur afirmasi MBK, serta calon murid dengan usia paling rendah 5 tahun 6 bulan per 1 Juli 2026, harus melampirkan surat rekomendasi dari tim Unit Layanan Disabilitas (ULD) Dinas Pendidikan Kota Bandung.

Jika sudah memiliki rekomendasi dari tenaga ahli seperti psikolog, dokter, terapis, atau profesional lainnya, maka dokumen tersebut juga perlu dilampirkan saat proses pengujian.

Jalur Domisili

Bagi calon murid baru pada jalur domisili di Kota Bandung, Kartu Keluarga (KK) harus sudah diterbitkan sebelum tanggal 22 Juni 2025.

Apabila KK diterbitkan setelah tanggal tersebut karena adanya perubahan data yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi. Perubahan tersebut meliputi beberapa kondisi berikut:

  1. Penambahan anggota keluarga (selain calon peserta didik).
  2. Pengurangan anggota keluarga karena meninggal dunia atau pindah.
  3. KK hilang atau rusak.

Dalam kondisi tersebut, KK tetap dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili dengan ketentuan sebagai berikut:

  • KK lama harus dilampirkan apabila perubahan data terjadi karena penambahan, pengurangan anggota keluarga, atau KK rusak
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian harus disertakan apabila KK hilang

Jika perubahan KK disebabkan oleh perpindahan domisili, maka harus dibuktikan dengan perpindahan seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam KK tersebut.

Selain itu, nama orang tua atau wali yang tercantum dalam KK harus sama dengan yang ada pada rapor, ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, maupun dokumen pendidikan lainnya.

Jalur Mutasi

Untuk jalur mutasi, orang tua atau wali wajib melampirkan surat keterangan pindah tugas yang diterbitkan paling lambat 22 Juni 2025, serta surat keterangan pindah domisili dari daerah asal luar Kota Bandung ke Kota Bandung.

Bagi guru, perlu melampirkan SK KBM, sedangkan tenaga kependidikan harus menyertakan SK pegawai sebagai bukti penugasan.

Jadwal pendaftaran SPMB SD Bandung 2026/2027

Berikut ini deretan jadwal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan SPMB SD Bandung 2026/2027:

1. Waktu pendataan

Pendataan dilakukan pada tanggal 11 Mei sampai dengan 5 Juni 2026.

2. Waktu pendaftaran

Pendaftaran jalur domisili, jalur afirmasi, atau jalur mutasi, dan pemilihan sekolah: 22-26 Juni 2026 (online).

3. Pengumuman hasil

Hasil seleksi akan diumumkan pada tanggal 3 Juli 2026.

4. Daftar ulang

Daftar ulang dilaksanakan pada tanggal 6-7 Juli 2026. Jika tidak melakukan daftar ulang, maka calon murid dianggap mengundurkan diri. Proses daftar ulang ini juga tidak dikaitkan dengan persyaratan keuangan.

5. Pendaftaran tahap kedua (Jika kuota masih tersedia)

Apabila masih terdapat kuota yang belum terpenuhi, pendaftaran akan dibuka kembali secara online dengan prioritas pendaftar dari dalam kota pada tanggal 7-8 Juli 2026. Pengumuman tahap ini dilakukan pada 9 Juli 2026, dan daftar ulang dilaksanakan pada 10 Juli 2026.

5. Hari pertama masuk sekolah

Kegiatan belajar mengajar tahun ajaran baru dimulai pada tanggal 13 Juli 2026.

Pilihan jalur SPMB SD Bandung 2026/2027

Dalam pelaksanaan SPMB SD Bandung 2026/2027, terdapat beberapa pilihan jalur yang bisa digunakan sesuai dengan kondisi calon murid. Dilansir dari SPMB Kota Bandung, setiap jalur memiliki ketentuan dan kuota masing-masing.

Jalur Afirmasi

Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid yang membutuhkan dukungan khusus. Kuota yang disediakan sebesar 15 persen. Pada jalur ini, calon murid dapat memilih maksimal 2 sekolah yang berada dalam wilayah yang ditentukan.

Jalur Domisili

Jalur Domisili merupakan jalur dengan kuota terbesar dibandingkan jalur lainnya, yaitu sebesar 80 persen. Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili dekat dengan sekolah tujuan berdasarkan alamat yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK). Pada jalur ini, calon murid juga dapat memilih maksimal 2 sekolah dalam wilayah yang ditentukan.

Jalur Mutasi

Jalur Mutasi diperuntukkan bagi calon murid dengan kondisi khusus, seperti anak dari orang tua atau wali yang pindah tugas atau pindah domisili, serta anak dari guru atau tenaga kependidikan. Kuota yang tersedia sebesar 5 persen, dan pada jalur ini calon murid hanya dapat memilih 1 sekolah dalam wilayah yang ditentukan.

Nah, sekarang sudah tahu ya tentang SPMB SD Bandung 2026/2027 mulai dari aturan, jadwal pendaftaran, hingga pilihan jalurnya. Semoga informasi ini bisa membantu Bunda, ya.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(ndf/fir)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda