Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

parenting

Syarat Masuk SD Negeri 2026/2027: Minimum Usia, Berkas Persyaratan & Jalur SPMB SD

Nadhifa Fitrina   |   HaiBunda

Kamis, 04 Jun 2026 09:30 WIB

Syarat Masuk SD Negeri 2026/2027: Minimum Usia, Berkas Persyaratan & Jalur SPMB SD
Syarat Masuk SD Negeri 2026/2027: Minimum Usia, Berkas Persyaratan & Jalur SPMB SD/Foto: Getty Images/Rani Nurlaela Desandi
Daftar Isi
Jakarta -

Syarat masuk SD Negeri 2026/2027 menjadi hal yang mulai banyak dicari para orang tua yang akan mendaftarkan anaknya ke jenjang Sekolah Dasar (SD). Bunda bisa mulai mencari informasi agar tidak salah langkah dalam mempersiapkan pendaftaran.

Di tengah banyaknya informasi yang beredar, masih cukup banyak orang tua yang merasa bingung. Apalagi aturan pendaftaran setiap tahunnya bisa mengalami penyesuaian, baik dari sisi usia maupun alur penerimaan murid baru.

Karena itu, penting bagi Bunda untuk memahami bahwa pendaftaran SD Negeri 2026/2027 tidak hanya berkaitan dengan usia anak saja, tetapi juga mencakup berbagai ketentuan lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Mulai dari batas usia, kelengkapan dokumen, hingga jalur Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang digunakan. Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

Syarat usia masuk SD 2026/2027

Syarat usia masuk SD tahun 2026/2027 menjadi salah satu hal yang perlu Bunda pahami sejak awal. Dikutip dari laman detikcom, bahwa pada pelaksanaan SPMB 2026, usia minimal masuk SD tidak lagi harus 7 tahun tepat per 1 Juli.

Anak usia 7 tahun memang diprioritaskan, tetapi anak usia 6 tahun tetap diperbolehkan untuk mendaftar sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam kondisi tertentu, ada pengecualian usia yang bisa diberikan kepada calon murid.

Anak usia minimal 5 tahun 6 bulan per 1 Juli dapat mendaftar jika memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis, dengan bukti rekomendasi dari psikolog atau dewan guru.

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto menuturkan bahwa dalam SPMB SD terdapat pengecualian usia bagi calon murid, tetapi tetap ada ketentuan yang harus diperhatikan.

"Jadi untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan. Jadi kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD," kata Gogot.

"Kalau dia usianya kurang, berarti harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap. Dari siapa? Dari ahlinya. Dari ahlinya, psikolog yang terpercaya nanti di daerah situ pasti tahu ya siapa yang paling punya otoritas atau siapa yang tahu, kemudian bisa diterima di sekolah," lanjutnya.

Persentase kuota jalur SPMB 2026/2027

Adapun persentase kuota pada masing-masing jalur dalam SPMB 2026/2027 telah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku. Ketentuan ini mengacu pada Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 238 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru.

Kuota penerimaan murid baru pada Sekolah Dasar (SD), terdiri dari:

  • Jalur afirmasi memiliki kuota sebesar 20 persen
  • Jalur domisili dengan kuota 77 persen
  • Jalur mutasi dengan kuota 3 persen

Jalur pendaftaran SPMB SD 2026/2027 DKI Jakarta: aturan, jadwal, alur pelaksanaan

Dilansir dari laman resmi SPMB Online, berikut ini informasi seputar aturan, jadwal, dan alur pelaksanaan dari tiap jalur penerimaan murid baru. Simak baik-baik ya, supaya tidak salah langkah saat mendaftarkan Si Kecil.

Penyandang disabilitas

Penyandang disabilitas termasuk dalam kategori afirmasi prioritas pertama. Jalur ini ditujukan bagi calon murid yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan sensorik dalam jangka waktu lama.

Aturan dan prosedur

Calon murid pada jalur disabilitas wajib tercatat dalam data pendidikan dan/atau melampirkan surat keterangan resmi dari instansi berwenang, seperti fasilitas kesehatan atau lembaga yang kompeten.

Jalur ini memiliki batas maksimal dua murid per rombongan belajar. Jika jumlah pendaftar melebihi kuota, maka akan dilakukan proses seleksi berdasarkan beberapa ketentuan seperti:

  • Wilayah prioritas yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan
  • Urutan pilihan sekolah
  • Usia calon murid (dari yang tertua ke termuda)
  • Waktu pendaftaran

Bagi penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • Memiliki surat keterangan dari fasilitas layanan kesehatan dan/atau pihak berkompeten yang menyatakan bahwa calon murid merupakan anak berkebutuhan khusus.
  • Memiliki ijazah dan/atau surat keterangan lulus dari satuan pendidikan sebelumnya.
  • Memenuhi persyaratan usia, yaitu paling tinggi 18 (delapan belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  • Menyertakan surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua/wali mengenai keabsahan dokumen calon murid baru, dengan ketentuan bermeterai cukup.

Jadwal pelaksanaan

  • Pendaftaran dan pemilihan sekolah dilaksanakan pada 15 dan 17 Juni 2026 pukul 08.00-23.59 WIB, serta 18 Juni 2026 pukul 00.00-12.00 WIB.
  • Verifikasi dokumen dan proses seleksi berlangsung pada 15 dan 17 Juni 2026 pukul 08.00-23.59 WIB, serta 18 Juni 2026 pukul 00.00-14.00 WIB.
  • Pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 18 Juni 2026 pukul 17.00 WIB.
  • Daftar ulang dilaksanakan pada 19 Juni 2026 pukul 08.00-23.59 WIB dan 20 Juni 2026 pukul 00.00-14.00 WIB.

Alur pelaksanaan

Adapun alur pelaksanaan SPMB SD 2026/2027 untuk penyandang disabilitas sebagaimana dilansir dari laman SPMB Online:

Calon murid mendaftar secara daring melalui laman resmi SPMB SD dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor peserta.

Memilih hingga tiga sekolah tujuan sesuai wilayah yang ditetapkan. Sekolah pilihan pertama akan menjadi tempat verifikasi dokumen.

Mengunggah dokumen persyaratan, seperti:

  1. Kartu Keluarga (KK),
  2. Dokumen identitas murid (rapor, ijazah, atau akta kelahiran),
  3. Surat keterangan disabilitas dari pihak berwenang,
  4. Surat pernyataan tanggung jawab dari orang tua bermaterai.
  5. Jika belum diterima, calon murid dapat mendaftar ke sekolah lain selama jadwal pendaftaran masih berlangsung.
  6. Jika sudah diterima sementara, murid tidak dapat mengganti pilihan sekolah.

Anak panti dan anak nakes yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19

Jalur ini dibuka bagi penerima manfaat panti sosial serta anak dari tenaga kesehatan yang meninggal dunia akibat Covid-19.

Aturan dan prosedur

Prosedur pendaftaran jalur ini dilakukan langsung oleh Dinas Pendidikan melalui Unit Pelaksana Teknis Pusat Data dan Teknologi Informasi Pendidikan. Maka dari itu, calon murid penerima manfaat wajib:

  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Keluarga Panti Sosial.
  • Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermeterai yang ditandatangani oleh Kepala Panti Sosial.

Sementara itu, penerima manfaat panti sosial serta anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Coronavirus Disease 2019 di wilayah Provinsi DKI Jakarta hanya dapat memilih dan didaftarkan pada 1 (satu) sekolah.

Jadwal pelaksanaan

  • Input ke dalam sistem dilaksanakan pada 15 Juni-7 Juli 2026 pukul 08.00-23.59 WIB serta 8 Juli 2026 pukul 00.00-14.00 WIB.
  • Pengumuman hasil dilakukan pada 8 Juli 2026 pukul 17.00 WIB.
  • Daftar ulang dilaksanakan pada 9 Juli 2026 pukul 08.00-23.59 WIB serta 10 Juli 2026 pukul 00.00-14.00 WIB.

Alur pelaksanaan

  1. Pendataan calon peserta didik dilakukan oleh instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Selanjutnya, data yang masuk akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melalui UPT Pusat Data dan Teknologi Informasi Pendidikan.
  3. Setelah dinyatakan lolos verifikasi, data calon murid akan langsung diinput ke dalam sistem SPMB SD sesuai jadwal yang telah ditentukan, tanpa perlu melakukan pendaftaran secara mandiri.
  4. Calon murid hanya dapat didaftarkan ke satu sekolah tujuan, dengan penentuan sekolah yang disesuaikan berdasarkan zonasi serta pertimbangan teknis dari Dinas Pendidikan.

Mitra Transjakarta atau KAJ atau KPJ (yang Terdaftar dalam DTKS)

Selanjutnya, jalur ini diperuntukkan bagi pemegang Kartu Anak Jakarta, anak pekerja/buruh, serta anak mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil.

Aturan dan prosedur

Untuk dapat mengikuti jalur afirmasi prioritas kedua, calon murid harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan serta didukung dengan rekomendasi dari instansi terkait.

Khusus anak dari pengemudi mitra Transjakarta bus kecil, data harus terdaftar secara resmi dan disertai rekomendasi dari Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Berikut aturan dan prosedur jalur afirmasi prioritas kedua bagi Mitra Transjakarta, KAJ, atau KPJ yang terdaftar dalam DTKS.

a) Calon murid mendaftar secara daring melalui laman aplikasi penerimaan murid baru SD dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor peserta.

b) Calon murid melakukan pendaftaran, memilih sekolah tujuan, serta memantau hasil seleksi melalui aplikasi penerimaan murid baru SD.

c) Dalam pemilihan sekolah tujuan, ketentuan yang berlaku adalah sebagai berikut:

  • Calon murid dapat memilih 3 (tiga) sekolah tujuan sesuai daftar wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan.
  • Calon murid yang belum diterima di sekolah tujuan masih dapat mendaftar di sekolah lain selama masa pendaftaran jalur afirmasi prioritas kedua masih berlangsung.
  • Calon murid yang sudah dinyatakan diterima sementara di sekolah tujuan tidak diperkenankan mengganti pilihan sekolah lain.

Jadwal pelaksanaan

  • Pendaftaran dan pemilihan sekolah dilaksanakan pada 22-23 Juni 2026 pukul 08.00-23.59 WIB serta 24 Juni 2026 pukul 00.00-14.00 WIB.
  • Proses seleksi berlangsung pada 22-23 Juni 2026 pukul 08.00-23.59 WIB serta 24 Juni 2026 pukul 00.00-14.00 WIB.
  • Pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 24 Juni 2026 pukul 17.00 WIB.
  • Daftar ulang dilaksanakan pada 25 Juni 2026 pukul 08.00-23.59 WIB serta 26 Juni 2026 pukul 00.00-14.00 WIB.

Alur pelaksanaan

  1. Calon murid dapat mengakses laman resmi SPMB Jakarta dan mengisi formulir pendaftaran akun sesuai jalur yang dipilih.
  2. Selanjutnya, peserta memilih sekolah tujuan sebagai tempat verifikasi pengajuan akun.
  3. Kemudian, calon murid mengunggah dokumen pendukung dalam bentuk hasil pindai atau foto, seperti KAJ/KPJ atau surat rekomendasi.
  4. Setelah itu, peserta mencetak bukti pengajuan akun yang memuat nomor peserta dan token aktivasi.
  5. Berikutnya, calon murid menunggu proses verifikasi dari tim verifikator di sekolah tujuan.
  6. Jika akun sudah diverifikasi, peserta dapat memantau proses seleksi dan hasilnya secara langsung melalui laman SPMB Jakarta.

Domisili

Jalur domisili pada SPMB SD tahun 2026 diperuntukkan bagi calon murid yang penempatannya didasarkan pada jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan, berdasarkan alamat yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).

Aturan dan prosedur

Jalur domisili menempatkan jarak tempat tinggal calon murid ke sekolah tujuan sebagai prioritas utama, yang dibuktikan melalui Kartu Keluarga (KK).

Nama orang tua atau wali yang tercantum pada rapor, ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, atau KK sebelumnya harus sesuai dengan nama yang ada di KK saat pendaftaran.

Jika terdapat perbedaan, KK terbaru masih dapat digunakan dengan melampirkan dokumen pendukung berikut:

  • Surat kematian, apabila orang tua/wali telah meninggal dunia.
  • Akta cerai, jika terjadi perceraian sebelum KK terakhir diterbitkan.
  • Surat perwalian atau putusan pengadilan, jika kepala keluarga merupakan wali.
  • KK sebelumnya, apabila kepala keluarga adalah kakek, nenek, atau saudara kandung orang tua.

Bunda perlu tahu, bahwa perubahan data dalam KK yang terjadi kurang dari satu tahun tetap dapat diterima, selama tidak disebabkan oleh perpindahan domisili. Contohnya penambahan atau pengurangan anggota keluarga, KK yang rusak atau hilang, serta perubahan elemen data kependudukan lainnya.

Jadwal pelaksanaan

  • Pendaftaran dan pemilihan sekolah dilaksanakan pada 15 dan 17 Juni 2026 pukul 08.00-23.59 WIB serta 18 Juni 2026 pukul 00.00-14.00 WIB.
  • Proses seleksi berlangsung pada 15 dan 17 Juni 2026 pukul 08.00-23.59 WIB serta 18 Juni 2026 pukul 00.00-14.00 WIB.
  • Pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 18 Juni 2026 pukul 17.00 WIB.
  • Daftar ulang dilaksanakan pada 19 Juni 2026 pukul 08.00-23.59 WIB serta 20 Juni 2026 pukul 00.00-14.00 WIB.

Alur pelaksanaan

  1. Calon peserta perlu mengakses situs resmi SPMB Jakarta dan mengisi formulir pendaftaran akun sesuai jalur yang dipilih.
  2. Selanjutnya, peserta menentukan sekolah tujuan yang akan melakukan proses verifikasi akun.
  3. Kemudian, calon peserta mengunggah dokumen pendukung dalam bentuk hasil pindai atau foto, seperti Kartu Keluarga atau surat keterangan dari RT/RW.
  4. Setelah itu, peserta mencetak bukti pengajuan akun yang berisi nomor peserta dan token aktivasi.
  5. Proses berikutnya adalah verifikasi oleh tim dari sekolah yang dituju.
  6. Jika akun sudah disetujui, peserta dapat memantau tahapan seleksi serta melihat hasilnya melalui situs resmi SPMB Jakarta.

Mutasi

Jalur mutasi dalam SPMB diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki kondisi khusus, seperti anak dari orang tua atau wali yang pindah tugas atau domisili, serta anak dari guru atau tenaga kependidikan.

Aturan dan prosedur

Pada jalur mutasi, calon murid baru wajib mengikuti beberapa ketentuan yang telah ditetapkan dalam proses pendaftaran SPMB SD.

  • Calon murid melakukan pengajuan akun serta verifikasi Kartu Keluarga secara daring melalui aplikasi penerimaan murid baru SD.
  • Setelah itu, calon murid mendaftar secara daring di laman resmi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor peserta.
  • Selanjutnya, calon murid melakukan pendaftaran, memilih sekolah tujuan, serta memantau hasil seleksi melalui aplikasi SPMB SD.
  • Calon murid juga wajib mengunggah dokumen pendukung berupa hasil pindai atau foto dokumen asli, yaitu:
  1. Kartu Keluarga yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lama 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran.
  2. Jika terdapat perbedaan nama orang tua/wali, KK terbaru dapat digunakan dengan ketentuan seperti melampirkan surat kematian jika orang tua/wali meninggal dunia, melampirkan akta cerai jika orang tua/wali bercerai sebelum KK terakhir diterbitkan, melampirkan KK sebelumnya jika kepala keluarga adalah kakek/nenek atau saudara kandung orang tua, serta melampirkan surat perwalian anak di bawah umur disertai Surat Keterangan Kelurahan (PM1) atau putusan pengadilan jika kepala keluarga adalah wali.
  3. Surat keterangan pindah tugas dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan, yang diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran.
  4. Bagi anak guru, wajib mengunggah surat pembagian tugas mengajar tahun pelajaran berjalan dari kepala satuan pendidikan tempat orang tua bertugas.
  5. Bagi anak tenaga kependidikan, wajib mengunggah surat pembagian tugas tahun pelajaran berjalan dari kepala satuan pendidikan tempat orang tua bertugas.
  6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua/wali mengenai keabsahan dokumen, dengan bermeterai cukup.

Jadwal pelaksanaan

  • Pendaftaran dan pemilihan sekolah dilaksanakan pada 15-30 Juni 2026 pukul 08.00-23.59 WIB serta 18 Juni 2026 pukul 00.00-14.00 WIB.
  • Verifikasi dokumen dan proses seleksi berlangsung pada 15-30 Juni 2026 pukul 08.00-23.59 WIB serta 1 Juli 2026 pukul 00.00-14.00 WIB.
  • Pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 1 Juli 2026 pukul 17.00 WIB.
  • Daftar ulang dilaksanakan pada 2 Juli 2026 pukul 08.00-23.59 WIB serta 3 Juli 2026 pukul 00.00-14.00 WIB.

Alur pelaksanaan

  1. Calon peserta jalur mutasi terlebih dahulu mengakses laman resmi SPMB Jakarta dan mengisi formulir pendaftaran akun sesuai jalur mutasi.
  2. Selanjutnya, peserta memilih sekolah tujuan yang akan menjadi tempat verifikasi akun.
  3. Kemudian, berbagai dokumen pendukung seperti surat tugas mutasi dari instansi resmi, Kartu Keluarga terbaru, dan dokumen terkait lainnya diunggah dalam bentuk hasil pindai atau foto.
  4. Setelah data lengkap, peserta mencetak bukti pengajuan akun yang memuat nomor peserta serta token aktivasi.
  5. Berikutnya, tim verifikator dari sekolah tujuan akan melakukan pengecekan dan validasi terhadap dokumen yang diunggah.
  6. Jika akun telah dinyatakan lolos verifikasi, peserta dapat mengikuti proses seleksi serta memantau hasilnya secara langsung melalui laman resmi SPMB Jakarta.

Tahap Kedua

Tahap kedua merupakan bagian dari proses penerimaan murid baru yang dibuka untuk menampung calon murid yang belum diterima di sekolah mana pun pada tahap pertama.

Perlu diketahui bahwa tahap ini hanya dilaksanakan apabila masih terdapat sisa daya tampung di sekolah tujuan setelah tahap pertama selesai.

Aturan dan prosedur

Tahap kedua dibuka apabila masih terdapat sisa kuota setelah tahap pertama berakhir. Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di DKI Jakarta dan belum diterima di sekolah mana pun.

Calon murid dapat memilih paling banyak tiga sekolah sesuai wilayah yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan. Selama belum diterima, peserta masih diperbolehkan mendaftar ke sekolah lain.

Namun, jika sudah dinyatakan diterima sementara, pilihan sekolah tidak dapat diubah lagi.

Jadwal pelaksanaan

  • Pendaftaran dan pemilihan sekolah dilaksanakan pada 29-30 Juni 2026 pukul 08.00-23.59 WIB serta 1 Juli 2026 pukul 00.00-14.00 WIB.
  • Proses seleksi berlangsung pada 29-30 Juni 2026 pukul 08.00-23.59 WIB serta 1 Juli 2026 pukul 00.00-14.00 WIB.
  • Pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 1 Juli 2026 pukul 17.00 WIB.
  • Daftar ulang dilaksanakan pada 2 Juli 2026 pukul 08.00-23.59 WIB serta 3 Juli 2026 pukul 00.00-14.00 WIB.

Alur pelaksanaan

  1. Calon murid perlu melakukan akses ke laman SPMB Jakarta dengan menggunakan akun yang telah dibuat pada tahap sebelumnya.
  2. Selanjutnya, peserta dapat menelusuri daftar sekolah yang masih memiliki sisa kuota pada tahap kedua, lalu memilih sesuai minat, jarak domisili, atau ketersediaan daya tampung.
  3. Kemudian, dokumen persyaratan seperti Kartu Keluarga, akta kelahiran, atau dokumen pendukung lainnya diunggah sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Setelah seluruh data dan berkas lengkap, proses pendaftaran dapat dilanjutkan hingga dinyatakan berhasil. Peserta juga perlu mencetak bukti pendaftaran yang memuat nomor peserta sebagai tanda telah terdaftar.

Tahap Ketiga

Jalur tahap ketiga merupakan tahap terakhir dalam proses penerimaan murid baru yang hanya dibuka apabila masih terdapat sisa kuota setelah tahap kedua berakhir.

Aturan dan prosedur

Jalur tahap ketiga hanya dibuka apabila masih terdapat sisa kuota setelah tahap kedua selesai. Jalur ini juga dikhususkan bagi Calon Murid Cadangan yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, yaitu mereka yang belum diterima di sekolah mana pun hingga akhir tahap kedua.

Pada tahap ini, calon murid dapat memilih maksimal tiga sekolah tujuan yang termasuk dalam wilayah penerimaan yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan. Selama proses pendaftaran masih berlangsung dan calon murid belum diterima di sekolah mana pun, peserta masih diperbolehkan mendaftar ke sekolah lain.

Namun, jika sudah diterima sementara di salah satu sekolah, pilihan tersebut tidak dapat diubah atau dialihkan. Jika jumlah pendaftar melebihi sisa kuota yang tersedia di sekolah tujuan, maka proses seleksi dilakukan berdasarkan tiga kriteria berikut:

  • Usia calon murid, dengan prioritas dari yang tertua ke yang termuda.
  • Urutan pilihan sekolah, di mana pilihan pertama menjadi prioritas utama.
  • Waktu pendaftaran, di mana peserta yang mendaftar lebih awal akan diutamakan apabila usia dan urutan pilihan sama.

Jadwal pelaksanaan

  • Pendaftaran dan pemilihan sekolah dilaksanakan pada 6 Juli 2026 pukul 08.00-23.59 WIB serta 7 Juli 2026 pukul 00.00-14.00 WIB.
  • Proses seleksi berlangsung pada 6 Juli 2026 pukul 08.00-23.59 WIB serta 7 Juli 2026 pukul 00.00-14.00 WIB.
  • Pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 7 Juli 2026 pukul 17.00 WIB.
  • Daftar ulang dilaksanakan pada 8 Juli 2026 pukul 08.00-23.59 WIB serta 9 Juli 2026 pukul 00.00-14.00 WIB.

Alur pelaksanaan

  1. Calon murid bisa mengakses situs resmi SPMB Jakarta dan masuk menggunakan akun yang sudah dibuat pada tahap sebelumnya.
  2. Selanjutnya, peserta mencari sekolah yang masih memiliki sisa kuota pada tahap ketiga.
  3. Kemudian, seluruh dokumen yang dipersyaratkan diunggah sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Setelah semua data dipastikan benar dan lengkap, proses pendaftaran dapat dilanjutkan hingga selesai. Peserta juga perlu menyimpan serta mencetak bukti pendaftaran yang berisi nomor peserta.

Itulah informasi lengkap mengenai syarat masuk SD Negeri tahun ajaran 2026/2027, mulai dari ketentuan usia minimum, berkas persyaratan, hingga jalur dalam SPMB SD. Semoga membantu, ya.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(ndf/fir)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda