Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

parenting

SPMB SMP DKI Jakarta 2026/2027: Aturan, Jadwal Pendaftaran & Pilihan Jalur

Nadhifa Fitrina   |   HaiBunda

Kamis, 04 Jun 2026 15:50 WIB

SPMB SMP DKI Jakarta 2026/2027: Aturan, Jadwal Pendaftaran, & Pilihan Jalur
Ilustrasi SPMB SMP DKI Jakarta 2026/2027: Aturan, Jadwal Pendaftaran, & Pilihan Jalur/Foto: Getty Images/lielos
Daftar Isi
Jakarta -

SPMB SMP DKI Jakarta 2026/2027 menjadi salah satu informasi yang harus dipersiapkan sejak awal masa penerimaan peserta didik baru. Pengumuman terkait ini telah disampaikan melalui kanal Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Berdasarkan pengumuman yang dirilis Disdik DKI Jakarta melalui akun Instagram @disdikdki, proses awal penerimaan murid baru dimulai dengan tahap awal pendaftaran, Bunda.

Tahap ini menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan sejak awal supaya tidak ada informasi yang terlewat. Karena itu, calon peserta didik disarankan untuk mencermati setiap jadwal yang telah ditetapkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Mulai dari pengajuan akun hingga tahapan seleksi di masing-masing jalur, semuanya perlu diikuti dengan teliti. Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

Aturan SPMB SMP DKI Jakarta 2026/2027

Dikutip dari laman detikcom, ada beberapa aturan SPMB SMP DKI Jakarta 2026/2027 yang perlu diperhatikan oleh calon peserta didik dan orang tua sejak awal:

Domisili di DKI Jakarta

Calon peserta didik harus berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta. Data tersebut harus sudah tercatat paling lambat pada 15 Juni 2026.

Batas usia

Calon murid baru jenjang SMP memiliki usia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2026. Ketentuan ini menjadi salah satu syarat utama dalam proses penerimaan peserta didik baru.

Ketentuan kriteria calon murid baru

Calon Murid Baru (CMB) yang dapat mengikuti ketentuan ini adalah sebagai berikut:

  1. Penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang masih aktif.
  2. Anak dari pengemudi mitra Transjakarta yang mengoperasikan bus kecil, dengan nama orang tua tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
  3. Anak dari pekerja atau buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta, dengan nama orang tua tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
  4. Penerima Program Indonesia Pintar (PIP).
  5. Calon Murid Baru yang termasuk dalam kriteria tersebut juga harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Jadwal pendaftaran dan pilihan jalur SPMB SMP DKI Jakarta 2026/2027

Setelah melihat berbagai persyaratan yang berlaku, Bunda juga perlu mengetahui tahapan pendaftaran yang sudah ditetapkan. Menilik dari SPMB Online, berikut ini jadwal pendaftaran dan pilihan jalur SPMB SMP DKI Jakarta 2026/2027:

Tahap pertama

  • Jalur afirmasi prioritas pertama (untuk penerima panti sosial serta anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan COVID-19): 15 Juni-1 Juli 2026.
  • Jalur afirmasi prioritas pertama (untuk anak penyandang disabilitas): 15, 17, dan 18 Juni 2026.
  • Jalur afirmasi prioritas kedua (untuk pemegang Kartu Anak Jakarta, anak pekerja/buruh yang direkomendasikan Kepala Disnakertransgi Provinsi DKI Jakarta, serta anak dari mitra Transjakarta pengemudi bus kecil): 22-24 Juni 2026.

Jalur berikutnya

  • Jalur prestasi akademik dan nonakademik: 15, 17, dan 18 Juni 2026.
  • Jalur domisili: 29 Juni-1 Juli 2026.
  • Jalur mutasi: 15-30 Juni 2026.

Tahap kedua

  • Tahap kedua: 6-7 Juli 2026.

Itulah informasi SPMB SMP DKI Jakarta 2026/2027 terkait aturan, jadwal pendaftaran, hingga pilihan jalur. Semoga dapat bermanfaat, ya.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(ndf/fir)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda