Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

parenting

Aturan Baru Kemendikdasmen, Anak Masuk SD Tidak Harus Berusia 7 Tahun

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Jumat, 22 May 2026 12:20 WIB

Portrait of Asian elementary school kids studying in a classroom. The girl smiled and looked at the camera. His classroom diversity
Ilustrasi Aturan Baru Kemendikdasmen, Anak Masuk SD Tidak Harus Berusia 7 Tahun/Foto: Getty Images/iStockphoto/Pongtep Chithan
Jakarta -

Bunda, aturan usia masuk SD pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 kembali menjadi perhatian orang tua.

Dilansir detikcom, usia minimal masuk SD terbaru tidak wajib 7 tahun per 1 Juli. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025, sementara anak usia 7 tahun diprioritaskan, anak usia 6 tahun tetap dapat mendaftar SPMB.

Lebih lanjut, batas usia dapat dikecualikan menjadi 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan bagi calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Hal ini harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional, atau oleh dewan guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan jika psikolog tidak tersedia.

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan pengecualian usia masuk SD ini pada dasarnya mengutamakan kesiapan anak belajar di jenjang SD.

“Jadi untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan. Jadi, kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD,” ujar Gogot.

“Kalau dia usianya kurang, berarti harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap. Dari siapa? Dari ahlinya. Dari ahlinya, psikolog yang terpercaya nanti di daerah situ pasti tahu ya siapa yang paling punya otoritas atau siapa yang tahu, kemudian bisa diterima di sekolah,” sambungnya.

Tidak harus punya ijazah TK-tanpa tes calistung

Lebih lanjut, ia menjelaskan peraturan SPMB juga tidak mewajibkan calon murid baru jenjang SD untuk lulus dan memiliki ijazah TK, RA, atau yang sederajat.

Permendikdasmen SPMB juga menegaskan bahwa tes membaca, menulis, berhitung (tes calistung) atau bentuk tes lainnya tidak menjadi persyaratan SPMB calon murid baru kelas 1 SD.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!

(asa/rap)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

ADVERTISEMENT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda