parenting
Bolehkah Kurban untuk Anak yang Sudah Meninggal Dunia? Ketahui Hukum, Niat & Tata Caranya
HaiBunda
Sabtu, 16 May 2026 16:20 WIB
Daftar Isi
Kurban untuk anak yang sudah meninggal dunia hingga kini masih menjadi pertanyaan bagi banyak orang tua Muslim, terutama saat mendekati Hari Raya Idul Adha.
Kurban merupakan salah satu ibadah yang disyariatkan bagi umat Islam. Perintah mengenai kurban tercantum dalam Al-Qur'an, tepatnya pada surah Al Hajj ayat 28. Allah SWT berfirman:
لِّيَشْهَدُوْا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْلُوْمٰتٍ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۚ فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَ ۖ - ٢٨
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya:
"(Mereka berdatangan) supaya menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah dianugerahkan-Nya kepada mereka berupa binatang ternak. Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir."
Menjelang Idul Adha, umat Islam mulai mempersiapkan ibadah kurban dengan sebaik mungkin. Selain memilih hewan kurban, banyak orang tua yang berharap pahala kurban dapat menjadi bentuk cinta dan doa bagi anak yang telah berpulang.
Lantas, bolehkah berkurban untuk anak yang sudah meninggal dunia? Simak penjelasan mengenai hukum, niat, dan tata caranya dalam penjelasan berikut ini, Bunda.
Hukum kurban untuk anak yang sudah meninggal dunia
Dalam persoalan ini, para ulama memiliki pandangan yang berbeda. Karena itu, Bunda perlu memahami setiap pendapat dengan bijak agar tidak menimbulkan salah paham.
Penjelasan mengenai hukum kurban untuk anak yang sudah meninggal dunia ini dirangkum dari buku Ayah Ibu Kubangunkan Surga Untukmu: Amalan-amalan Dahsyat untuk Orangtua yang Sudah Meninggal Dunia oleh Muhammad Abdul Hadi dan Ustadz Abdul Somad Menjawab yang ditulis H. Abdul Somah, Lc., M.A.
Berikut ini beberapa pendapat dari empat mazhab terkait hukum kurban untuk anak yang telah meninggal:
1. Mazhab Syafi'i
Dalam Mazhab Syafi'i, kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia pada dasarnya tidak diperbolehkan apabila tidak ada wasiat sebelumnya, Bunda. Pendapat ini dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam kitab Minhaj ath-Thalibin terkait pelaksanaan kurban atas nama orang lain.
Dari penjelasan tersebut, kurban tidak dapat dilakukan untuk orang yang telah meninggal tanpa adanya izin atau pesan semasa hidupnya. Karena itu, jika orang yang sudah meninggal tidak pernah berwasiat mengenai kurban, maka pelaksanaannya dianggap tidak sah menurut Mazhab Syafi'i.
Namun, keadaannya berbeda jika orang yang meninggal dunia pernah meninggalkan wasiat untuk berkurban. Dalam kondisi ini, ahli waris diperbolehkan melaksanakan kurban atas nama almarhum sesuai pesan yang ditinggalkan.
Mazhab Syafi'i juga menjelaskan bahwa pahala kurban tersebut nantinya menjadi milik orang yang telah meninggal sepenuhnya, Bunda. Sementara itu, daging kurban wajib dibagikan kepada fakir miskin dan tidak boleh dimakan oleh orang yang melaksanakan kurban maupun keluarganya.
Dikutip dari laman detikcom, Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa seseorang hanya akan memperoleh pahala dari apa yang diusahakannya sendiri. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam surah An Najm ayat 39:
وَاَنْ لَّيْسَ لِلْاِنْسَانِ اِلَّا مَا سَعٰىۙ ٣٩
Artinya:
"Bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya."
2. Mazhab Maliki
Mazhab Maliki memiliki pandangan yang sedikit lebih longgar dibandingkan Mazhab Syafi'i. Dalam mazhab ini, kurban untuk orang yang sudah meninggal tanpa wasiat sebelumnya tidak dilarang secara tegas, tetapi hukumnya dianggap makruh.
Artinya, pelaksanaan kurban tersebut tidak sampai berdosa, tetapi juga tidak terlalu dianjurkan. Karena itu, sebagian ulama dalam Mazhab Maliki memandang sebaiknya kurban dilakukan sesuai dengan pesan atau keinginan almarhum semasa hidupnya.
Sementara itu, jika orang yang telah meninggal pernah menyampaikan wasiat untuk dikurbankan, maka pelaksanaannya justru dianjurkan bagi ahli waris, Bunda. Kurban tersebut dipandang sebagai bentuk memenuhi pesan terakhir almarhum sekaligus wujud bakti dan kasih sayang dari keluarga yang ditinggalkan.
3. Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi memiliki pandangan yang berbeda dibandingkan Mazhab Syafi'i dan Maliki. Dalam mazhab ini, kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia diperbolehkan, baik ada wasiat maupun tidak semasa hidupnya.
Menurut pandangan Mazhab Hanafi, kurban termasuk salah satu bentuk sedekah. Sementara itu, pahala sedekah untuk orang yang telah meninggal diyakini dapat sampai kepada almarhum, sehingga kurban pun dianggap boleh dilakukan atas namanya.
Dalam pelaksanaannya, kurban tetap dilakukan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku seperti kurban pada umumnya. Daging kurban boleh dibagikan kepada orang yang membutuhkan dan sebagian juga dapat dimakan oleh orang yang berkurban, sementara pahalanya diniatkan untuk orang yang sudah meninggal.
4. Mazhab Hambali
Mazhab Hambali juga membolehkan kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia. Pandangan ini hampir sama dengan Mazhab Hanafi yang menilai bahwa pahala ibadah tertentu, termasuk kurban dan sedekah, dapat dihadiahkan kepada orang yang telah meninggal.
Meski begitu, Mazhab Hambali tetap memberikan perhatian pada pelaksanaan kurban jika dilakukan berdasarkan wasiat khusus dari almarhum. Dalam kondisi tersebut, ada aturan terkait pemanfaatan daging kurban agar amanah dan tujuan ibadah bisa berjalan sesuai ketentuan syariat.
Niat kurban untuk orang meninggal
Setelah melihat penjelasan hukumnya, pembahasan berikutnya yang juga penting adalah mengenai niat kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia. Menilik dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), niat kurban perlu disampaikan dengan jelas sejak awal.
Hal ini termasuk menentukan apakah kurban diniatkan untuk diri sendiri, keluarga, atau dihadiahkan kepada orang yang sudah meninggal. Saat membeli hewan kurban, Bunda juga dianjurkan menegaskan niat bahwa kurban tersebut dipersembahkan untuk orang yang telah meninggal dunia.
Misalnya, "Saya niat berkurban untuk anak saya yang telah meninggal demi mendekatkan diri kepada Allah."
Tata cara kurban untuk anak yang sudah meninggal dunia
Lantas, bagaimana tata cara kurban untuk anak yang sudah meninggal dunia? Yuk, simak penjelasan lengkap mengenai pelaksanaannya berikut ini.
1. Penyembelihan dilakukan seperti kurban pada umumnya
Pada dasarnya, proses penyembelihan kurban untuk anak yang sudah meninggal dilakukan sama seperti kurban biasa, Bunda. Tidak ada perbedaan dalam pemilihan hewan, syarat hewan, maupun waktu penyembelihannya.
Hal yang membedakan terletak pada niat dan doa saat penyembelihan dilakukan. Dalam doa tersebut, nama almarhum disebutkan untuk menegaskan bahwa kurban memang diniatkan atas nama anak yang telah meninggal dunia.
2. Daging kurban tetap dibagikan sesuai ketentuan
Pembagian daging kurban juga dilakukan seperti aturan kurban biasanya. Meski diniatkan untuk orang yang telah meninggal, daging kurban tetap boleh dibagikan kepada fakir miskin, kerabat, maupun tetangga sekitar.
3. Berkonsultasi dengan ulama
Jika masih bingung mengenai tata cara pelaksanaannya, Bunda bisa berkonsultasi dengan ulama setempat. Dengan bertanya kepada pihak yang lebih memahami ilmu agama, pelaksanaan kurban bisa terasa lebih tenang dan yakin.
Selain itu, Bunda juga dapat mendapatkan penjelasan yang lebih jelas sesuai kondisi yang dihadapi.
4. Meluruskan niat dan melakukannya dengan ikhlas
Hal yang tak kalah penting lainnya yang perlu diperhatikan adalah menjaga niat saat berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia. Ibadah ini sebaiknya dilakukan dengan tulus karena Allah SWT, bukan untuk mendapatkan pujian dari orang lain.
Dengan niat yang ikhlas, kurban diharapkan menjadi amal baik yang pahalanya mengalir kepada orang yang sudah berpulang. Selain itu, ibadah ini juga dapat menjadi bentuk kasih sayang dan doa dari keluarga yang ditinggalkan.
Itulah penjelasan mengenai boleh atau tidaknya kurban untuk anak yang sudah meninggal dunia beserta hukum, niat, dan tata caranya dalam Islam.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(ndf/fir)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Parenting
Bolehkah Aqiqah Anak Digabungkan dengan Kurban saat Idul Adha?
Parenting
Hukum Anak Kecil Belum Baligh Berkurban Idul Adha Menurut Islam
Parenting
Hukum Berkurban atas Nama Anak saat Idul Adha, Begini Penjelasannya Bun
Parenting
Kapan Anak Boleh Lihat Hewan Disembelih saat Idul Adha agar Tak Trauma? Ini Kata Psikolog
Parenting
Pertimbangan Sebelum Ajak Anak Lihat Penyembelihan Hewan Kurban
5 Foto
Parenting
5 Potret Artis Rayakan Hari Guru Nasional 2023, Quinn Salman Beri Hadiah Spesial
HIGHLIGHT
ADVERTISEMENT
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda
Ketahui Batas Usia Aqiqah Anak Perempuan dan Laki-laki Menurut Islam
Hukum Anak Kecil Belum Baligh Berkurban Idul Adha Menurut Islam
Bolehkah Aqiqah Anak Digabungkan dengan Kurban saat Idul Adha? Ini Penjelasan Ustaz