parenting
THR Anak yang Masih Kecil Hak Siapa? Ini Hukum Islam yang Wajib Diketahui Orang Tua
HaiBunda
Jumat, 20 Mar 2026 12:15 WIB
Daftar Isi
Saat Hari Idul Fitri tiba, anak-anak biasanya menerima uang THR dari orang-orang yang lebih dewasa. Nominalnya pun beragam, mulai dari pecahan kecil hingga jumlah yang lebih besar.
Uang tersebut biasanya diberikan saat momen bersalaman atau ketika keluarga besar berkumpul. Tidak jarang, anak bisa menerima THR dari beberapa orang sekaligus.
Namun karena anak masih kecil dan belum mengerti cara mengelola uang, THR tersebut biasanya disimpan oleh orang tuanya. Tujuannya agar uang itu tetap aman dan tidak mudah hilang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, tidak sedikit orang tua yang ingin tahu mengenai hal ini. Sebenarnya, uang THR yang diterima anak kecil itu menjadi hak siapa, ya?
THR anak yang masih kecil jadi hak siapa? Ini hukum dalam Islam
Menilik dari laman detikcom, dalam Islam harta yang dimiliki anak pada dasarnya tetap menjadi milik anak itu sendiri. Artinya, uang atau harta yang diterima anak, termasuk THR, bukan otomatis menjadi milik orang tua.
Hal ini juga dapat dipahami dari aturan warisan dalam Islam. Jika seorang anak meninggal dunia, orang tua tidak langsung mewarisi seluruh hartanya, melainkan hanya mendapatkan bagian tertentu sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an surah An Nisa ayat 11.
وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ
Wa li-abawaihi likulli wāḥidim min-humas-sudusu mimmā taraka in kāna lahu walad. Fa il lam yakun lahu waladun wa waritsahū abawāhu fa li-ummihits-tsuluts. Fa in kāna lahū ikhwatun fa li-ummihis-sudus.
Artinya:
"Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam."
Nah dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa harta anak tidak serta-merta menjadi milik orang tua. Dalam Islam, mengambil harta milik orang lain tanpa hak termasuk perbuatan yang dilarang. Allah SWT juga mengingatkan hal ini dalam surah Al Baqarah ayat 188.
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ
Wa lā ta'kulū amwālakum bainakum bil-bāṭil.
Artinya:
"Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan cara yang batil."
Seseorang hanya boleh mengambil atau menggunakan harta orang lain melalui cara yang dibenarkan dalam syariat. Misalnya melalui jual beli, hadiah, hibah, warisan, wasiat, sedekah, nafkah, maupun akad lain yang sah.
Hal ini juga dijelaskan dalam firman Allah pada surah An Nisa ayat 29.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ
Yā ayyuhalladzīna āmanū lā ta'kulū amwālakum bainakum bil-bāṭil illā an takūna tijāratan 'an tarāḍim minkum.
"Wahai orang-orang beriman, janganlah kalian makan harta sesama kalian secara batil, kecuali dengan jual-beli yang disertai keridaan dari kalian."
Meski begitu, ada aturan khusus ketika anak masih kecil dan belum baligh. Dalam kondisi ini, harta yang dimiliki anak termasuk dalam kategori mahjur, yaitu harta yang pengelolaannya berada di bawah tanggung jawab orang tua.
Artinya, orang tua boleh menyimpan dan mengelola harta tersebut agar tidak digunakan sembarangan oleh anak. Hal ini juga disebutkan dalam Al-Qur'an surah An Nisa ayat 5.
وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاۤءَ اَمْوَالَكُمُ الَّتِيْ جَعَلَ اللّٰهُ لَكُمْ قِيٰمًا وَّارْزُقُوْهُمْ فِيْهَا وَاكْسُوْهُمْ وَقُوْلُوْا لَهُمْ قَوْلًا مَّعْرُوْفًا ٥
Wa lâ tu'tus-sufahâ'a amwâlakumullatî ja'alallâhu lakum qiyâmaw warzuqûhum fîhâ waksûhum wa qûlû lahum qaulam ma'rûfâ.
Artinya:
"Janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya harta (mereka yang ada dalam kekuasaan)-mu yang Allah jadikan sebagai pokok kehidupanmu. Berilah mereka belanja dan pakaian dari (hasil harta) itu dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik."
Bagaimana jika orang tua mengambil uang THR anak tanpa izin?
Meskipun orang tua biasanya menyimpan dan mengelola uang THR anak, sebagian orang mungkin ingin tahu, apakah uang tersebut boleh digunakan tanpa izin?
Seorang Ustazah dari Aisyiyah, Lailatis Syarifah, menjelaskan bahwa dalam Islam terdapat hadis yang diriwayatkan oleh Samurah ibn Jundub. Dalam riwayat tersebut, seorang laki-laki datang kepada Muhammad SAW dan menyampaikan bahwa Ayahnya membutuhkan hartanya.
Mendengar hal itu, Rasulullah SAW kemudian bersabda:
أَنْتَ وَمَالُكَ لأَبِيكَ
Anta wa māluka li-abīk.
Artinya:
"Kamu dan hartamu adalah milik Ayahmu."
Melalui hadis tersebut, para ulama menjelaskan bahwa Ayah memiliki hak tertentu atas harta anaknya. Karena itu, dalam kondisi tertentu orang tua boleh menggunakan harta anak, termasuk uang THR, meskipun tanpa izin secara langsung.
"Hal ini sangat wajar, karena jika kita hitung besarnya pengorbanan harta yang dilakukan oleh orang tua dalam memenuhi seluruh kebutuhan materiil anak-anaknya, tentu sangat besar," ujarnya kepada HaiBunda, beberapa waktu lalu.
"Belum lagi jika kita hitung besarnya nilai spiritual yang telah diberikan oleh kedua orangtua, sehingga bisa jadi kebaikan itu tidak akan terbalas meskipun semua harta kita berikan kepada mereka," lanjutnya.
Tips bijak orang tua mengelola uang THR anak
Perlu diketahui bahwa Bunda dan Ayah harus bersikap bijak ketika mengelola uang THR yang diterima anak. Berikut ini beberapa cara yang bisa dilakukan orang tua seperti dikutip dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
1. Mengenalkan anak pada konsep uang
Anak sebenarnya sudah bisa mulai diperkenalkan dengan konsep uang sejak usia sekitar 4 tahun. Pada tahap ini, orang tua dapat menjelaskan tentang bagaimana uang diperoleh, digunakan, disimpan, dan juga dibagikan kepada orang lain.
Selain itu, anak juga bisa diajak mengenal berbagai bentuk dan nilai pecahan uang.
2. Ajak anak menabung dari uang THR
Uang THR yang diterima anak bisa disimpan sebagai tabungan. Orang tua dapat mengajak anak membuka rekening di bank sebagai langkah awal mengenalkan kebiasaan menabung.
3. Libatkan anak saat mengatur uang miliknya
Selanjutnya, anak sebaiknya dilibatkan ketika menentukan bagaimana uang THR mereka akan digunakan, Bunda. Lewat diskusi, orang tua bisa mengajak anak menentukan berapa bagian yang ingin ditabung.
4. Kenalkan anak pada kebiasaan berbagi
Momen menerima THR juga dapat dimanfaatkan oleh orang tua untuk mulai mengenalkan nilai kepedulian kepada anak, lho. Misalnya dengan mengenalkan konsep zakat, infak, atau sedekah.
Itulah penjelasan mengenai THR anak yang masih kecil dan siapa yang berhak mengelolanya berdasarkan pandangan dari Islam.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(ndf/fir)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Parenting
Hukum Anak yang Meminta-minta Uang THR dalam Islam, Berdosakah?
Parenting
Standar Besaran THR Ideal untuk Anak Kecil, Usia Prasekolah hingga Remaja Menurut Ahli
Parenting
15 Kreasi Menarik untuk Meriahkan Hari Guru 2023, Bisa Jadi Inspirasi Kado Berkesan
Parenting
Peran Ayah dalam Ajaran Islam yang Tertuang di Al-Qur'an, Bukan Hanya Mencari Nafkah
Parenting
5 Syarat Mengurus Bayi Baru Lahir, Termasuk Hukum Mencukur Rambut Si Kecil
7 Foto
Parenting
7 Potret Keseruan Festival Pokemon Jakarta, Atraksi Seru Buat Isi Libur Sekolah
HIGHLIGHT
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda
Ketahui Hukum Orang Tua Mengambil Uang THR Anak Tanpa Izin Menurut Islam
Ketahui Hukum Anak Meminta THR Lebaran dalam Islam Menurut Ustazah
Anak Iri Hati dengan Jumlah THR Kakaknya, Harus Bagaimana?