Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

parenting

Utang Puasa Orang Tua, Apakah Boleh Digantikan oleh Anak?

Nadhifa Fitrina   |   HaiBunda

Senin, 09 Feb 2026 15:00 WIB

Utang Puasa Orang Tua, Apakah Boleh Digantikan oleh Anak?
Ilustrasi Utang Puasa Orang Tua, Apakah Boleh Digantikan oleh Anak?/Foto: Getty Images/nattrass
Jakarta -

Puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam. Namun, kalau orang tua memiliki utang puasa, apakah boleh digantikan oleh anak?

Selama 30 hari penuh di bulan Ramadhan, kita belajar menahan lapar, haus, dan hawa nafsu. Setiap harinya membawa kesan tersendiri bagi siapa saja yang menjalankannya.

Dalam hal ini, Allah SWT menegaskan pentingnya puasa melalui Al-Qur'an. Perintah ini pun tercantum di dalam surah Al-Baqarah ayat 183.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ ۝١٨٣

Yâ ayyuhalladzîna âmanû kutiba 'alaikumush-shiyâmu kamâ kutiba 'alalladzîna ming qablikum la'allakum tattaqûn.

Artinya:

"Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."

Syarat puasa Ramadhan jelas, yaitu bagi yang sudah baligh, berakal, dan tidak sedang haid dan nifas. Namun, ada kalanya kondisi tertentu membuat seseorang sulit untuk menjalankan puasa secara penuh.

Lantas, bagaimana jika orang tua punya utang puasa? Apakah bisa digantikan oleh anak?

Bolehkah anak menggantikan utang puasa orang tua?

Allah SWT selalu memberikan keringanan bagi siapa saja yang kesulitan menjalankan puasa karena alasan tertentu. Sebagai gantinya, mereka bisa menunaikan fidyah.

Namun, perlu diingat bahwa tidak semua orang yang tidak berpuasa otomatis langsung bisa membayar fidyah, Bunda. Terdapat aturan dan ketentuan khusus yang harus diikuti sebelum melakukannya.

Secara sederhana, fidyah berarti memberi makan kepada orang miskin hingga mereka kenyang. Hal ini dijelaskan langsung dalam surah Al-Baqarah ayat 184.

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

ayyâmam ma'dûdât, fa mang kâna mingkum marîdlan au 'alâ safarin fa 'iddatum min ayyâmin ukhar, wa 'alalladzîna yuthîqûnahû fidyatun tha'âmu miskîn, fa man tathawwa'a khairan fa huwa khairul lah, wa an tashûmû khairul lakum ing kuntum ta'lamûn.

Artinya:

"(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Menilik dari buku Fiqih Ibadah Bagi Orang Sakit dan Bepergian karya Enang Hidayat, dijelaskan bahwa orang tua yang sudah pikun, lansia, sakit berat dan tidak kuat berpuasa tidak wajib mengganti puasa. Apabila dipaksakan, justru dapat berisiko terhadap kesehatannya, Bunda. 

Kalau seseorang dalam kondisi sakit atau berada di perjalanan dan merasa berat berpuasa, mereka bisa mengganti hari-hari yang tertinggal. Cara ini disesuaikan dengan kemampuan masing-masing.

Nah, bicara soal anak menggantikan puasa orang tua, perlu diingat ya, anak tidak boleh menggantikan puasa orang tua yang masih hidup. Penggantinya tetap harus dengan fidyah yang dilakukan oleh orang tua sendiri.

Kalau orang tua sudah meninggal, barulah anak atau ahli waris bisa memilih mengganti puasa dengan berqadha atau membayar fidyah dari harta warisan.

Cara menunaikan fidyah mengganti puasa Ramadhan

Setelah mengetahui soal boleh tidaknya anak menggantikan utang puasa orang tua, selanjutnya kita bahas cara menunaikan fidyah untuk mengganti puasa Ramadhan. Fidyah ini menjadi 'jalan' bagi seseorang yang tidak bisa berpuasa karena alasan tertentu.

Dirangkum dari buku Kitab Fikih Sehari-hari: 365 Pertanyaan Seputar Fikih oleh A.R. Shohibul Ulum, fidyah merupakan pengganti ibadah yang ditinggalkan. Bentuknya berupa beberapa makanan yang diberikan kepada fakir miskin.

Selain itu, menilik dari buku Buka Puasa Bersama Rasulullah SAW karya Muhammad Ridho al-Thurisinal, disebutkan ukuran fidyah, yaitu setengah sha' kurma, gandum, atau beras yang biasa dimakan keluarga. Satu sha' kira-kira 2,5 sampai 3 kg, jadi setengahnya sekitar 1,5 kg.

Cara menunaikan fidyah yang pertama adalah memberi makanan pokok kepada orang miskin. Misalnya, punya utang puasa 7 hari, maka diberikan 7 orang miskin masing-masing beras 1,5 kg.

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa orang tua yang sudah meninggal dan masih punya utang puasa, anak boleh menunaikan qadha atas nama orang tua.

Jika tidak mampu, utang puasa tersebut bisa diganti dengan membayar fidyah menggunakan harta warisan sebelum dibagikan.

Itulah penjelasan mengenai utang puasa orang tua dan pertanyaan tentang apakah bisa digantikan oleh anak. Semoga informasi ini bisa bermanfaat, ya.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(ndf/fir)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda