parenting
Pembatasan Gadget di Sekolah DKI, HP Siswa Dikumpulkan Sebelum Jam Pelajaran Dimulai
HaiBunda
Selasa, 20 Jan 2026 12:20 WIB
Penggunaan gadget di sekolah di DKI Jakarta kini dibatasi, Bunda. Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pemanfaatan Gawai dengan Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Aturan tersebut tertuang dalam SE Nomor e-0001/SE/2026 yang diterbitkan 7 Januari 2026. Dalam salah satu poin dijelaskan bahwa siswa di sekolah mesti mengumpulkan gadget sebelum jam pelajaran dimulai.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kualitas kognitif serta ketenangan psikologis siswa di sekolah. Pembatasan penggunaan gadget diberlakukan di seluruh satuan pendidikan, dan dengan pengecualian untuk kebutuhan pembelajaran tertentu, serta di lokasi yang telah ditetapkan oleh sekolah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembatasan tersebut diberlakukan dengan pengecualian pada kondisi khusus sesuai kebutuhan pembelajaran dan pada tempat yang telah ditentukan oleh satuan pendidikan," kata Nahdiana dalam keterangannya, Senin (19/1/2026).
"Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen kita bersama dalam menjaga kualitas kognitif siswa-siswi, mengembalikan fokus belajar di ruang kelas, serta merajut kembali interaksi sosial yang nyata di satuan pendidikan DKI Jakarta," sambungnya.
Nahdiana menegaskan bahwa aturan ini tidak melarang total penggunaan gadget di sekolah. Aturan dibuat sebagai langkah perlindungan agar siswa terhindar dari risiko penggunaan gadget yang tak bijak selama jam pelajaran berlangsung.
"Perlu dipahami bahwa aturan ini tidak ditujukan sebagai larangan penuh terhadap penggunaan gawai dalam bentuk apapun, tetapi sebagai bentuk perlindungan dari risiko yang mungkin dialami oleh murid ketika menggunakan gawai secara tidak bijak," ungkapnya.
Ada sejumlah poin dalam aturan yang dikeluarkan Disdik DKI terkait penggunaan gadget di lingkungan sekolah. Pada poin ketentuan umum, dijelaskan bahwa pemanfaatan dan pembatasan diperuntukkan bagi murid, pendidik dan tenaga pendidik.
Lantas, apa saja isi dari poin di aturan baru ini?
TERUSKAN MEMBACA KLIKÂ DI SINI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(ank/som)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Parenting
4 Kanal Pengaduan Kasus Kekerasan Anak di Jakarta, Bunda Perlu Tahu
Parenting
Dear Bunda, Ini Batas Usia Pendaftar PAUD PPDB DKI Jakarta
Parenting
PPDB Bersama Jakarta 2023: Syarat Dokumen & Cara Daftar, Bisa Sekolah Gratis
Parenting
Link Pendaftaran PPDB Jakarta 2023, Syarat & Dokumen yang Disiapkan
Parenting
Informasi PPDB SD DKI Jakarta 2023: Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar
7 Foto
Parenting
7 Bunda Seleb yang Beri Aturan Tegas soal Pemakaian Gadget pada Anak
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda
9 Tanda Anak Kecanduan Gadget dan Solusi untuk Mengatasinya
Kapan Usia Tepat Anak Boleh Punya Gadget Sendiri?
10 Mainan untuk Mengalihkan Anak dari Gadget, Penting Bagi Tumbuh Kembang Si Kecil