Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

46 Negara yang Bebaskan & Turunkan Pajak Pembalut, Bagaimana Indonesia?

Dilla Atqia Rahmah   |   HaiBunda

Minggu, 01 Nov 2026 06:50 WIB

Pembalut
Pajak pembalut di berbagai negara/Foto: Getty Images/zoranm
Daftar Isi

Pembalut menjadi kebutuhan dasar yang diperlukan perempuan selama menghadapi masa menstruasi. Namun, kebutuhan ini tidak selalu dapat dipenuhi oleh seluruh perempuan. Mengutip laman Context, sekitar 500 juta perempuan dan anak perempuan yang sedang menstruasi di seluruh dunia mengalami kesulitan saat menstruasi disebabkan tidak mampu membeli pembalut.

Baru-baru ini kebijakan pajak pembalut di Indonesia juga menjadi sorotan publik. Sebagian masyarakat mengkritisi latar belakang kebijakan ini karena pembalut merupakan kebutuhan dasar perempuan.

Setiap negara memiliki kebijakan pajak pembalut yang berbeda-beda. Ada negara yang tidak membebankan pajak pembalut. Ada pula negara yang menerapkan pajak pembalut. Dalam artikel ini, dibahas daftar negara yang menurunkan atau membebaskan pajak pembalut. Yuk, Bunda, simak informasi lengkapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


46 Negara yang bebaskan atau turunkan pajak pembalut

Menurut penelitian yang dilakukan Context, Kenya menjadi negara pertama yang menghapus PPN pada pembalut dan tampon pada tahun 2004.

Setelah itu, ada 17 negara telah menerapkan kebijakan serupa. Berikut ini daftar negara yang lakukan pembebasan dan penurunan pajak pembalut.

1. Skotlandia

Pada Februari 2020, Skotlandia menjadi negara pertama yang menyetujui undang-undang yang menjadikan semua produk kebersihan menstruasi secara gratis. Undang-undang ini mulai berlaku sejak Agustus 2022.

2. Nepal 

Dalam anggaran tahun 2022-2023, pemerintah Nepal mengumumkan pengurangan pajak impor untuk pembalut wanita dan bahan baku seperti perforated polyethylen.

3. Jerman

Sejak tahun 2020, Jerman menerapkan pengurangan PPN produk kebersihan menstruasi setelah produk tersebut dimasukkan sebagai kebutuhan pokok. Pengurangan pajak pembalut ini berubah dari 17 persen menjadi 7 persen.

4. Italia 

Pada tahun 2022, diberlakukan pengurangan pajak pembalut di Italia. Pengurangan pajak ini turun dari 10 persen menjadi 5 persen untuk produk kebersihan wanita.

5. Sri Lanka 

Sejak tahun 2022, Sri Lanka menghapuskan bea masuk umum sebesar 15 persen untuk pembalut wanita. Dengan demikian, PPN yang semula 53 persen menjadi 42 persen 

6. Rwanda

Rwanda menerapkan pembebasan pajak pembalut untuk produk kebersihan menstruasi yang awalnya PPN sebesar 18 persen sejak tahun 2019.

7. Australia 

Australia memberlakukan penghapusan pajak pembalut dan tampon yang awalnya 10 persen sejak 2019. Negara bagian dan wilayah sepakat untuk mengecualikan produk menstruasi dari pajak.

8. Lebanon

Sejak tahun 2001, Lebanon mengkategorikan pembalut dan tampon sebagai barang yang bebas pajak.

9. Bangladesh

Bangladesh menerapkan pembebasan pajak sejak 2019, ini berlaku untuk Bea Tambahan dan PPN atas bahan baku impor untuk produk kebersihan wanita yang diproduksi secara lokal.

10. Nigeria

Dalam Undang-Undang Keuangan 2019, Nigeria mengkategorikan pembalut dan bantalan sanitasi yang diproduksi secara lokal ditambahkan ke daftar barang dan jasa yang bebas pajak.

11. Korea Selatan

Korea Selatan memberikan pembebasan pajak untuk produk kebersihan wanita. Namun, pembebasan ini tidak berlaku untuk pajak penjualan pada tahun 2005, tetapi PPN atas produksi dan distribusi tetap berlaku.

12. Saint Kitts dan Nevis

Saint Kitts dan Nevis mencantumkan pembalut wanita termasuk dalam daftar barang yang bebas dari pajak impor dan PPN sejak tahun 2014.

13. Malaysia

Sejak tahun 2018, tampon, pembalut wanita, dan panty liner ditetapkan sebagai barang manufaktur lain-lain. Sehingga, ada pembebasan pajak pembalut 5 persen hingga 10 persen dari yang sebelumnya berlaku.

14. Bhutan

Bhutan menetapkan pajak penjualan sebesar 5 persen untuk produk sanitasi menstruasi yang diimpor dari India, dan bea masuk sebesar 30 persen untuk produk yang diimpor dari negara lain telah dihapus pada 2021.

15. Belgia

Pada 2017, Dewan Perwakilan Rakyat Belgia mengesahkan rancangan undang-undang pada tahun 2018, yang menurunkan pajak atas produk kebersihan menstruasi dari 21 persen menjadi 6 persen.

16. Perancis

Prancis adalah negara Eropa pertama yang menurunkan pajak untuk tampon dan pembalut wanita dari 20 persen menjadi 5,5 persen sejak 2015.

17. Spanyol

Sejak tahun 2012, tampon dan pembalut wanita di Spanyol dikenakan pajak sebesar 10 persen. Pada bulan September 2022, pajak tersebut dikurangi menjadi 4 persen.

18. Portugal

Sejak tahun 2008, pembalut dan tampon di Portugal diberlakukan PPN yang rendah, yaitu 6 persen. Pada tahun 2022, Parlemen mengesahkan amandemen yang mengurangi pajak untuk semua produk kebersihan menstruasi.

19. Belanda

Belanda menerapkan pengurangan pajak pembalut dan tampon senilai 9 persen. Pembalut dianggap termasuk barang kesehatan dan kebersihan.

20. Polandia

Polandia memberlakuan pengurangan pajak sejak 2019 untuk pembalut dan tampon. Pengurangan tersebut berupa pengurangan pajak dari 8 persen menjadi 5 persen. 

21. Vietnam

Tampon medis di Vietnam dikenakan pajak yang lebih rendah yaitu 5 persen karena dianggap sebagai peralatan medis. Kebijakan ini berlaku sejak 2018.

22. Slowakia

Sejak 2008, Slowakia mencantumkan pembalut dan tampon termasuk dalam daftar barang dengan tarif pajak yang dikurangi menjadi 10 persen.

23. Luksemburg

Pengurangan pajak memberlakukan pengurangan pajak sejak 2019 untuk pembalut wanita, tampon, panty liner, celana dalam menstruasi, cangkir menstruasi, spons menstruasi, dan produk kebersihan wanita serupa lainnya. Pengurangan pajak ini dikenakan tarif pajak yang lebih rendah yaitu 3 persen.

24. Turki

Turki menerapkan pengurangan pajak untuk produk kebersihan menstruasi dikurangi dari 18 persen menjadi 8 persen.

25. Bahamas

Bahamas memberlakukan pajak nol persen untuk pembalut dan tampon dihapuskan sebagai bagian dari anggaran 2021/2022. 

26. Ethiopia

Pada tahun 2020, Kementerian Keuangan Ethiopia mengurangi pajak impor produk kebersihan menstruasi dari 30 persen menjadi 10 persen. Ethiopia menghapus pajak atas produksi lokal produk tersebut sejak 2020.

27. Malawi

Pemerintah Malawi melakukan pembebasan pajak menghapus bea impor dan pajak cukai atas pembalut wanita untuk anggaran tahun 2022-2023.

28. Namibia

Dalam Undang-Undang Perubahan Pajak tahun 2022, Namibia menghapus pajak 15 persen atas pembalut wanita. Kebijakan baru ini mulai berlaku pada Januari 2023. 

29. Austria

Austria memberlakukan pengurangan pajak penjualan untuk pembalut wanita, tampon, panty liner, dan cangkir menstruasi. Pengurangan pajak pembalut ini berkurang dari 20 persen menjadi 10 persen.

30. Slovenia

Sejak tahun 2021, Slovenia menerapkan pengurangan pajak produk kebersihan menstruasi dari 22 persen untuk dikurangi menjadi 9,5 persen. 

31. Inggris Raya

Pada tahun 2021, Inggris Raya menghapuskan pajak 5 persen untuk produk kebersihan menstruasi menjadi zero rated (nol persen).

32. Irlandia

Sebelum diberlakukan undang-undang Uni Eropa yang menetapkan tarif PPN minimum 5 persen, produk kebersihan menstruasi tidak dikenakan PPN. Namun, produk menstruasi yang lebih baru seperti cangkir menstruasi dikenakan pajak. Kemudian, Irlandia menerapkan nol pajak sejak 2010.

33. Kenya

Kenya adalah negara pertama yang menghapus pajak penjualan untuk produk menstruasi. Sejak tahun 2004, Kenya menerapkan nol pajak untuk pembalut. Pada tahun 2017, amandemen Undang-Undang Pendidikan mewajibkan distribusi pembalut di sekolah-sekolah, dan dilaporkan $3 juta dialokasikan dalam anggaran nasional untuk mendanai distribusi pembalut gratis.

34. Afrika Selatan 

Afrika Selatan menerapkan tarif pajak nol persen sejak 2019. Sebelumnya pajak pembalut di sana sebesar 15 persen.

35. Kanada

Sejak tahun 2015, Kanada menerapkan tarif pajak pembalut nol persen dari yang mulanya 15 persen.

36. Uganda

Uganda mengkategorikan pembalut dan tampon dianggap sebagai barang dengan tarif pajak nol persen. Pada Juli 2017, penghapusan PPN untuk cangkir menstruasi diberlakukan. Kemudian pada tahun 2020, pemerintah Uganda menyetujui pembebasan pajak untuk bahan baku yang digunakan untuk memproduksi pembalut. 

37. India

Sejak tahun 2005, India melakukan penghapusan pajak pembalut senilai nol persen dari yang sebelumnya sebesar 12 persen untuk produk kebersihan menstruasi telah dihapus. 

38. Kolumbia

Kolumbia mulanya menerapkan pajak pembalut senilai 5 persen yang kemudian memberlakukan tarif pajak nol persen. Pada April 2021, pajak untuk cangkir menstruasi juga turut dihapus.

39. Mauritius

Sejak tahun 2017, Mauritius menerapkan tarif pajak nol persen dari yang awalnya sebesar 15 persen untuk pembalut dan tampon.

40. Lesotho

Lesotho juga jadi salah satu negara yang menerapkan tarif pajak nol persen untuk pembalut wanita, dari yang mulanya sebesar 15 persen.

41. Maladewa

Maladewa menghapuskan pajak untuk pembalut wanita, panty liner, sabuk sanitasi, alat bantu menstruasi internal, dan pembalut bersalin. Kebijakan ini berlaku sejak tahun 2018, sebelumnya pajak yang berlaku sebesar 6 persen.

42. Trinidad dan Tobago

Pembalut wanita dan tampon termasuk dalam daftar barang yang dikenakan tarif pajak nol di Trinidad dan Tobago. Ketetapan pembebasan pajak pembalut ini berlaku sejak tahun 2016.

43. Meksiko

Meksiko menghapus pajak pembalut dari yang sebelumnya sebesar 16 persen untuk pembalut, tampon, dan cangkir menstruasi telah dihapus.

44. Ekuador

Sejak 2021, Ekuador menerapkan tarif pajak nol persen dari yang sebelumnya 12 persen untuk pembalut, tampon, dan cangkir menstruasi.

45. Jamaika

Sejak tahun 1972, pembalut dan tampon termasuk dalam daftar barang dan jasa yang dikenakan tarif nol persen.

46. Guyana

Pembalut wanita termasuk dalam daftar barang yang dikenakan tarif pajak nol di Guyana. Pemberlakuan tarif pajak pembalut ini dilakukan sejak 2017.

Pajak pembalut di Indonesia

Indonesia menjadi salah satu negara yang menerapkan kebijakan pajak pembalut. Pembalut termasuk dalam kategori Barang Kena Pajak (BKP). Sehingga, pembelian produk pembalut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Penjelasan tersebut dipaparkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti.

"Pada prinsipnya, pembalut yang diperdagangkan di Indonesia merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku," jelas Inge, seperti dikutip dari detikcom.

Untuk barang non mewah, tarif PPN adalah 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Dengan demikian, beban PPN pembalut setara dengan 11 persen.

Inge menjelaskan ketentuan fasilitas pembebasan PPN diberikan untuk jenis barang tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. 

"Pembalut belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut," katanya.

"Perlu kami tegaskan bahwa pengenaan PPN atas pembalut bukan merupakan pajak yang secara khusus dikenakan kepada perempuan atau atas menstruasi, melainkan bagian dari sistem PPN yang berlaku atas konsumsi barang sesuai dengan ketentuan perpajakan," sambungnya.

Merujuk Pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022, terdapat barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat dibebaskan dari pengenaan PPN.

Peraturan tersebut tidak menyebutkan produk saniter menstruasi sebagai barang kebutuhan pokok yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

Peraturan tersebut menyebutkan beberapa jenis barang seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.

(rap/rap)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda