moms-life
DJP Hapus Denda Pajak hingga 100%, Ini Periode dan Syaratnya
HaiBunda
Selasa, 27 Oct 2026 13:10 WIB
Bunda, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan keringanan kepada wajib pajak melalui fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif (PSA).
Kebijakan ini memungkinkan denda pajak dihapus hingga 100 persen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meski memberikan keringanan, fasilitas tersebut berbeda dari program pengampunan pajak atau tax amnesty yang pernah diterapkan pemerintah. Lantas, bagaimana ketentuan dan cara mendapatkan penghapusan sanksi tersebut?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DJP hapus denda pajak hingga 100 persen
Dilansir detikcom, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan program itu tidak menghapus pajak yang seharusnya terutang maupun pojok utang pajak.
Keringanan hanya diberikan terhadap sanksi administrasi tertentu sepanjang wajib pajak memenuhi persyaratan yang berlaku.
“Program pengurangan sanksi administratif, bukan tax amnesty,” ungkap Inge.
Program pengurangan sanksi administratif pajak diatur dalam Ketentuan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 tanggal 8 Oktober 2026.
Keputusan itu merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong perekonomian nasional.
Dalam praktiknya, wajib pajak insentif untuk menyampaikan SPT yang tertunda, membetulkan SPT secara sukarela, membayar pajak yang terutang, atau menyelesaikan pokok dan utang pajak yang terutang, atau menyelesaikan pokok dan utang pajak yang telah ditetapkan..
Besarnya pengurangan hingga penghapusan sanksi berbeda-beda tergantung pada kapan SPT disampaikan, kapan surat diterbitkan, kapan pokok atau utang pajak dibayar, atau berapa bagian sanksi yang dibayar.
Selain itu, program ini ada kaitan terbatas dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Hal ini mencakup sanksi dalam surat ketetapan pajak (SKP) hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan oleh wajib pajak peserta PPS, dengan batas penerbitan SKP dan pembayaran yang khusus.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!
(asa/pri)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Mom's Life
Cara Aktivasi Coretax DJP yang Benar, Banyak Wajib Pajak Masih Keliru
Mom's Life
Leony Trio Kwek Kwek Keluhkan Pajak Warisan hingga Tanggapan DJP
Mom's Life
Ini Orang Pertama yang Buat Aturan Pajak di Indonesia
Mom's Life
Sri Mulyani Tegaskan Laptop-HP dari Kantor Tak Dikenakan Pajak Bun
Mom's Life
Sebentar Lagi, KTP Bakal Punya Fungsi NPWP Bun
Mom's Life
Jenis Beras yang Bakal Dipungut PPN, Bunda Termasuk yang Mengonsumsinya?
HIGHLIGHT
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda