Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Syarat dan Aturan Cabut Gigi Bungsu Pakai BPJS

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Kamis, 24 Sep 2026 15:35 WIB

Ilustrasi Dokter Gigi
Syarat cabut gigi bungsu pakai BPJS/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Tigercat_LPG
Jakarta -

Gigi bungsu yang belum tanggal bisa menyebabkan nyeri dan rasa tidak nyaman. Apalagi gigi bungsu yang tumbuh miring atau terjepit, rasanya sangat menyiksa.

Namun, apakah bisa dicabut secara gratis menggunakan layanan BPJS Kesehatan? Mengingat biaya operasi cabut gigi bungsu atau odontektomi cukup menguras biaya, di kisaran Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta, Bunda.

BPJS Kesehatan untuk cabut gigi

Dikutip dari detikcom, ternyata pencabutan gigi bungsu bisa menggunakan BPJS lho. Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pasien ya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Diungkap Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, penjaminan tindakan gigi bungsu tidak dilihat dari nama atau jenis prosedurnya, melainkan dari kondisi medis seseorang. Termasuk gigi bungsu yang tumbuh miring.

"Pada prinsipnya, penjaminan tidak hanya ditentukan berdasarkan istilah atau jenis tindakan, tetapi berdasarkan diagnosis dan indikasi medis serta ketentuan Program JKN. Gigi bungsu yang mengalami impaksi, misalnya tumbuh miring atau tertanam dan menimbulkan kondisi yang memerlukan tindakan medis, dapat membutuhkan prosedur operatif," ujar Rizzky dikutip dari detikcom, Kamis (24/9/2026).

Syarat pencabutan gigi bungsu ditanggung BPJS Kesehatan

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, layanan kesehatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan mencakup pencabutan gigi. Pencabutan gigi ondontektomi dikategorikan sebagai tindakan spesialistik yang harus dilakukan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tindak Lanjut, bukan di tingkat pertama.

"BPJS Kesehatan menjamin pelayanan kesehatan berdasarkan indikasi medis dan sesuai ketentuan Program JKN. Dengan demikian, tindakan terhadap gigi bungsu tidak dapat dijamin apabila dilakukan atas permintaan sendiri, tanpa adanya indikasi medis dari dokter," ujarnya menambahkan.

Syarat Medis agar Ditanggung BPJS Odontektomi umumnya masuk kategori tindakan yang dijamin apabila memenuhi kriteria berikut:

  • Gigi bungsu dalam kondisi impaksi, baik dengan maupun tanpa komplikasi.
  • Terdapat gejala seperti nyeri berkepanjangan, infeksi gusi berulang, atau risiko merusak gigi di sebelahnya.
  • Tindakan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan rontgen dari dokter gigi, bukan permintaan pribadi tanpa indikasi medis.

LANJUTKAN MEMBACA KLIK DI SINI!

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(rap/rap)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda