Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Sering Ambil Cuti dan Izin di Kantor? Kenali Perbedaannya

Arina Yulistara   |   HaiBunda

Jumat, 21 Aug 2026 08:55 WIB

Annual leave. Out of office. Taking a break from work
Ilustrasi cuti dan izin / Foto: Getty Images/celiaosk
Daftar Isi

Cuti menjadi hak setiap karyawan. Namun bagaimana dengan izin di kantor? Meski sama-sama tidak masuk kerja, yuk kenali perbedaan antara cuti dan izin di kantor.

Setiap karyawan tentu memiliki kebutuhan pribadi maupun kondisi tertentu yang membuatnya tidak dapat masuk kerja. Oleh sebab itu, perusahaan umumnya menyediakan sejumlah hak bagi pekerja, mulai dari cuti tahunan, cuti sakit, cuti bersama, hingga cuti melahirkan. Masing-masing jenis cuti memiliki ketentuan dan tujuan yang berbeda.

Selain cuti, karyawan juga dapat mengajukan izin ketika berhalangan hadir. Salah satu yang paling sering digunakan adalah izin sakit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Meski sama-sama membuat karyawan tidak bekerja seperti biasanya, izin dan cuti sebenarnya bukan hal yang sama. Lantas, apakah mengambil izin sakit akan mengurangi jatah cuti tahunan?

Mengutip detikcom dan Instagram @Kemnaker, yuk simak mengenai perbedaan cuti dan izin, mana yang lebih baik dipilih saat ada kebutuhan?

Cuti itu hak karyawan

Cuti adalah hak pekerja untuk tidak bekerja dalam kondisi tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan atau kebijakan perusahaan. Biasanya diajukan terlebih dahulu dan mendapat persetujuan atasan. Contoh cuti antara lain, cuti tahunan, cuti melahirkan, cuti istirahat panjang (jika berlaku).

Cuti diberikan kepada karyawan agar memiliki waktu beristirahat atau mengurus kepentingan pribadi setelah menjalankan pekerjaan dalam periode tertentu. Ketentuan mengenai hak cuti tahunan tercantum dalam Pasal 79 ayat (2) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam aturan tersebut, pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus berhak memperoleh cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja. Perusahaan dapat memiliki aturan internal mengenai mekanisme pengajuan dan penggunaan cuti selama tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Cuti tahunan sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus," tulis pasal 79 Undang-Undang tersebut.

Izin beda dengan cuti

Sementara itu izin adalah ketidakhadiran karena alasan tertentu dengan pemberitahuan dan mengikuti prosedur perusahaan. Bisa direncanakan atau terjadi mendadak, tetapi tetap harus melapor dan memenuhi prosedur yang berlaku di perusahaan.

Contoh izin antara lain, sakit, menikah, anggota keluarga meninggal, atau keperluan lain. Izin sakit diberikan ketika karyawan mengalami kondisi kesehatan yang membuatnya tidak memungkinkan untuk menjalankan pekerjaan.

Berbeda dari cuti tahunan yang umumnya digunakan untuk kebutuhan istirahat atau kepentingan pribadi, izin sakit berkaitan dengan kondisi kesehatan pekerja.

Ketentuan mengenai upah saat pekerja tidak masuk karena sakit tercantum dalam Pasal 93 ayat (2) huruf a UU Ketenagakerjaan. Dalam ketentuan tersebut, pekerja yang tidak dapat bekerja karena sakit termasuk dalam pengecualian dari kondisi tidak dibayarnya upah dengan ketentuan sakit dibuktikan melalui keterangan dokter dan mengikuti batas waktu yang diatur dalam peraturan tersebut.

Apa izin sakit memotong cuti tahunan?

Pada prinsipnya, izin sakit tidak otomatis mengurangi jatah cuti tahunan. Keduanya merupakan jenis hak yang memiliki dasar dan tujuan berbeda.

Artinya, ketika Bunda tidak masuk kerja karena sakit dan memenuhi ketentuan yang berlaku, ketidakhadiran tersebut seharusnya dicatat sebagai izin atau cuti sakit, bukan sebagai penggunaan cuti tahunan.

Sebagai contoh, seorang karyawan masih memiliki 10 hari cuti tahunan kemudian harus tidak masuk kerja karena sakit dan memiliki surat keterangan dokter. Hari ketidakhadiran karena kondisi itu tidak mengurangi 10 hari jatah cuti tahunannya. Namun penerapan ini tetap perlu melihat aturan perusahaan dan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Jadi saat sakit, karyawan sebaiknya mengikuti prosedur yang telah ditetapkan perusahaan. Salah satunya dengan memberikan surat keterangan dokter apabila memang dipersyaratkan.

Dokumen tersebut dapat menjadi bukti bahwa ketidakhadiran terjadi karena kondisi kesehatan, bukan sengaja menggunakan jatah cuti tahunan. Di sisi lain, setiap perusahaan dapat memiliki mekanisme administrasi yang berbeda dalam pencatatan ketidakhadiran.

Untuk itu, Bunda perlu memahami peraturan perusahaan, perjanjian kerja, atau kebijakan internal yang berlaku agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai status izin yang diambil.

Cuti dan izin sama-sama perlu diajukan sesuai prosedur

Meski memiliki fungsi yang berbeda, baik cuti maupun izin tetap perlu disampaikan kepada pihak perusahaan sesuai prosedur. Untuk cuti tahunan, karyawan biasanya mengajukan permohonan terlebih dahulu dan menyesuaikannya dengan kebijakan perusahaan serta kebutuhan operasional.

Sementara itu, jika tiba-tiba sakit dan tidak dapat bekerja, karyawan sebaiknya segera menginformasikan kondisinya kepada atasan atau bagian terkait. Dengan begitu, perusahaan dapat mencatat ketidakhadiran sesuai kategorinya dan karyawan tetap dapat menggunakan haknya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Jadi, cuti tahunan dan izin tidak dapat disamakan begitu saja. Cuti tahunan merupakan hak istirahat yang diberikan setelah memenuhi masa kerja tertentu, sedangkan izin sakit berkaitan dengan kondisi kesehatan yang menyebabkan karyawan tidak dapat bekerja.

Selama ketentuan dan prosedur yang berlaku dipenuhi, izin di kantor tidak semestinya dianggap sebagai penggunaan jatah cuti tahunan.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(som/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda