Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Hukum Suami Jatuhkan Talak pada Istri saat Emosi, Apakah Sah?

Arina Yulistara   |   HaiBunda

Minggu, 02 Aug 2026 20:40 WIB

Asian Couple relationship difficulties, conflict and people concept - unhappy Asian couple having an argument at bedroom
Ilustrasi/Foto: Getty Images/iStockphoto/ronnachaipark
Daftar Isi
Jakarta -

Suami pernah menjatuhkan talak saat emosi? Apakah sah atau tidak? Pahami hukum suami menjatuhkan talak pada istri saat emosi.

Dalam kehidupan rumah tangga, perbedaan pendapat dan konflik merupakan hal yang tidak bisa dihindari. Namun ketika emosi memuncak, tidak sedikit pasangan yang melontarkan ucapan yang berujung pada penyesalan, termasuk kata talak dari seorang suami kepada istrinya.

Lalu bagaimana hukum talak yang diucapkan saat marah dalam pandangan Islam? Apakah talak tersebut otomatis dianggap sah atau justru tidak berlaku karena diucapkan dalam kondisi emosi?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Mengutip situs resmi Kementerian Agama RI, para ulama memiliki penjelasan yang cukup rinci mengenai persoalan ini dengan melihat tingkat kemarahan seseorang ketika menjatuhkan talak. 

Hukum suami jatuhkan talak pada istri saat emosi

Dalam hukum Islam, talak merupakan perkara yang memiliki konsekuensi besar sehingga pengucapannya tidak bisa dianggap sebagai ucapan biasa. Oleh sebab itu, para ulama membedakan bentuk ucapan talak berdasarkan lafaz yang digunakan.

Secara umum, talak terbagi menjadi dua jenis, yakni lafaz sharih (ucapan jelas) dan lafaz kinayah (ucapan kiasan). Talak dengan lafaz sharih adalah ucapan yang secara tegas menunjukkan perceraian, seperti "Aku talak kamu" atau "Aku ceraikan kamu". Ucapan seperti ini tidak membutuhkan penafsiran tambahan.

Sementara itu, lafaz kinayah adalah ucapan yang masih memiliki kemungkinan makna lain, misalnya "Kita sudahi saja" atau "Pulanglah ke rumah orangtuamu". Dalam kondisi ini, hukum talak bergantung pada niat suami ketika mengucapkannya.

Kalau kalimat tersebut hanya dimaksudkan untuk mengakhiri pertengkaran atau pembicaraan maka talak tidak terjadi. Sebaliknya, bila niatnya memang mengakhiri ikatan pernikahan maka talak dinilai sah.

Pendapat ulama tentang talak saat marah

Para ulama berbeda pandangan mengenai sah atau tidaknya talak yang diucapkan ketika suami sedang marah.

Pendapat pertama yang dianut mayoritas ulama mazhab Syafi'i, menyatakan bahwa talak tetap sah meskipun diucapkan dalam keadaan marah. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Zainuddin al-Malibari dalam kitab Fathul Mu'in.

واتفقوا على وقوع طلاق الغضبان وإن ادعى زوال شعوره بالغضب

Artinya:

"Para ulama bersepakat bahwa talak orang yang marah itu tetap jatuh, meskipun ia mengklaim bahwa kesadarannya hilang karena marah." (Syekh Zainuddin al-Malibari, Fathul Mu‘in [Semarang, Thoha Putra: t.t], halaman 112)

Pandangan lain menyebutkan bahwa talak tidak berlaku kalau kemarahan telah mencapai tingkat tinggi sehingga membuat seseorang kehilangan kesadaran dan tak memahami apa yang diucapkannya. Kondisi ini disamakan dengan orang yang kehilangan akal.

Hal tersebut dijelaskan oleh Syekh Ibnu Qasim Al-Ghazi dalam kitab Fathul Qarib al-Mujib sebagai berikut:

وأربع لا يقع طلاقهم: الصبي، والمجنون. وفي معناه المغمى عليه، والنائم، والمكرَه

Artinya:

"Empat orang yang pernyataan talaknya dianggap tidak berlaku, yaitu anak kecil, orang gila (termasuk di dalamnya penderita epilepsi yang sedang kambuh), orang yang sedang tidur, dan orang yang dipaksa."

3 Tingkatan marah menurut ulama

Syekh Abdurrahman Al-Jaziri dalam Kitabul Fiqhi 'alal Madzahibil Arba'ah membagi kondisi marah menjadi tiga tingkatan untuk menentukan keabsahan talak.

1. Marah tingkat awal

Pada tahap ini seseorang memang sedang marah, tapi masih mampu mengendalikan emosi serta memahami setiap ucapan yang keluar dari lisannya. Karena akal dan kesadarannya masih berfungsi normal, maka talak yang diucapkan dalam kondisi ini dinilai sah dan berlaku.

2. Marah tingkat puncak

Tingkat kedua ketika kemarahan sudah menguasai seseorang hingga membuatnya kehilangan akal dan kesadaran. Ia tidak lagi memahami apa yang diucapkannya.

Dalam kondisi seperti ini, sebagian ulama menyamakan keadaannya dengan orang yang kehilangan akal sehingga talak yang diucapkan tidak dianggap sah.

3. Marah tingkat pertengahan

Pada tingkatan ini, emosi seseorang sangat tinggi dan melampaui kebiasaan, namun belum sampai menghilangkan kesadaran sepenuhnya. Mayoritas ulama berpendapat bahwa talak dalam kondisi ini tetap berlaku karena orang tersebut masih mengetahui apa yang diucapkannya, meski sedang dikuasai emosi.

Siapa yang menentukan sah atau tidaknya talak?

Menentukan apakah seseorang berada pada tingkat marah ringan, sedang, atau puncak bukanlah perkara mudah. Penilaiannya tidak cukup hanya berdasarkan pengakuan suami yang mengucapkan talak.

Dalam praktiknya, diperlukan pertimbangan yang objektif melalui bukti, keterangan saksi, hingga penilaian pihak yang berwenang, seperti tokoh agama, penghulu, atau petugas Kantor Urusan Agama (KUA). Dengan demikian, keputusan yang diambil dapat sesuai dengan ketentuan syariat sekaligus mempertimbangkan kondisi yang sebenarnya.

Islam juga mengingatkan agar setiap persoalan rumah tangga diselesaikan dengan cara yang baik dan tidak terburu-buru mengambil keputusan. Allah SWT berfirman dalam surat An-Nisa ayat 19 yang berbunyi;

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْـًٔا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

Artinya:

"Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya banyak kebaikan."

Ayat tersebut menjadi pengingat agar suami tetap mengedepankan kesabaran, kebijaksanaan, dan pengendalian diri ketika menghadapi konflik rumah tangga. Mengucapkan talak dalam keadaan emosi dapat menimbulkan konsekuensi besar sehingga setiap persoalan sebaiknya diselesaikan dengan kepala dingin dan melalui musyawarah.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(fir/fir)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda