Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Pegawai Kontrak Kena PHK Bisa Dapat Uang Tunai 60% dari Upah dengan Jadi Peserta JKP

Arina Yulistara   |   HaiBunda

Jumat, 17 Jul 2026 20:40 WIB

Closeup woman holding brown paper envelope in a Cardboard box  standing in office.
Ilustrasi pegawai kontrak kena PHK / Foto: Getty Images/nathaphat
Daftar Isi

Bunda masih pegawai kontrak dan ada ancaman PHK? Jika terdampak PHK, pegawai kontrak juga bisa dapat uang tunai dari JKP.

Kabar baik bagi pekerja dengan status kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Selama ini masih banyak yang mengira Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) hanya diperuntukkan bagi karyawan tetap. Padahal pekerja kontrak juga dapat memperoleh manfaat JKP kalau memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Melalui program yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak memperoleh sejumlah manfaat, mulai dari uang tunai, akses informasi pasar kerja, hingga pelatihan kerja untuk membantu mereka kembali mendapatkan pekerjaan. Program ini dirancang agar pekerja tetap memiliki perlindungan finansial selama masa transisi setelah kehilangan kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Mengutip situs resmi JKP, berikut informasi selengkapnya mengenai JKP untuk pegawai kontrak.

Mengenal program JKP

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan salah satu program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK. Tujuannya membantu pekerja mempertahankan kehidupan yang layak selama mencari pekerjaan baru.

Program ini tidak hanya memberikan bantuan berupa uang tunai, tapi juga menyediakan layanan pencarian lowongan kerja serta pelatihan berbasis kompetensi agar peserta memiliki peluang lebih besar untuk kembali bekerja.

Pegawai kontrak juga bisa menjadi peserta JKP

Masih banyak pekerja kontrak yang mengira mereka tidak termasuk dalam perlindungan JKP. Padahal ketentuan pemerintah menyebutkan bahwa pekerja dengan status PKWT maupun PKWTT sama-sama dapat menjadi peserta selama memenuhi persyaratan kepesertaan.

Artinya status kontrak bukan penghalang untuk memperoleh manfaat JKP. Namun manfaat tersebut hanya diberikan kalau hubungan kerja berakhir karena PHK sesuai ketentuan yang berlaku, bukan karena Bunda mengundurkan diri.

Bisa menerima uang tunai

Salah satu manfaat utama JKP adalah bantuan uang tunai yang diberikan sebesar 60 persen dari upah yang dilaporkan selama paling lama enam bulan setelah dinyatakan memenuhi syarat dan klaimnya verifikasi BPJS Ketenagakerjaan.

Besar manfaatnya dihitung berdasarkan upah terakhir yang dilaporkan perusahaan. Jika dijumlahkan, total manfaat yang diterima setara dengan 60 persen dari upah selama enam bulan dengan batas atas upah yang diperhitungkan sebesar Rp5 juta.

Tidak hanya uang tunai

Selain bantuan finansial, peserta JKP juga memperoleh fasilitas akses informasi pasar kerja. Layanan ini membantu peserta menemukan lowongan pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan dan pengalaman mereka.

Peserta juga dapat mengikuti pelatihan kerja secara daring maupun luring melalui lembaga pelatihan milik pemerintah, swasta, maupun perusahaan. Pelatihan tersebut bertujuan meningkatkan kompetensi sehingga peluang memperoleh pekerjaan baru menjadi lebih besar.

Syarat memperoleh manfaat JKP

Tidak semua pekerja yang kehilangan pekerjaan otomatis menerima manfaat JKP. Peserta harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain:

  1. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui perusahaan tempat bekerja dan memenuhi masa iuran yang ditentukan.
  2. Dalam Buku Saku JKP dijelaskan bahwa peserta dapat mengajukan manfaat setelah memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum PHK dengan sedikitnya enam bulan iuran dibayarkan secara berturut-turut sebelum terjadi PHK.
  3. Pekerja harus benar-benar mengalami PHK dan bukan berhenti atas kemauan sendiri.

Pekerja juga tidak perlu khawatir kalau perusahaan menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan dalam kondisi tertentu. Berdasarkan ketentuan JKP, peserta yang terkena PHK dari perusahaan yang memiliki tunggakan iuran hingga tiga bulan berturut-turut tetap dapat memperoleh manfaat JKP terlebih dahulu. Selanjutnya, perusahaan berkewajiban melunasi tunggakan iurannya kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Jadi, jika ada anggota keluarga atau Bunda kena PHK maka tetap bisa mengklaim JKP asalkan sudah memenuhi semua persyaratannya.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(som/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda