Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Hukum Istri Mengambil Uang Suami yang Pelit Tanpa Izin

Arina Yulistara   |   HaiBunda

Kamis, 09 Jul 2026 16:00 WIB

hand showing rupiah money from wallet isolated on white background
Ilustrasi / Foto: Getty Images/Dicky Algofari
Daftar Isi

Bunda punya suami pelit? Bolehkah mengambil uang suami yang pelit tanpa izin demi memenuhi kebutuhan rumah tangga? Mari bahas di sini, Bunda.

Dalam kehidupan rumah tangga, persoalan nafkah sering menjadi salah satu sumber konflik antara suami dan istri. Tidak sedikit istri yang menghadapi kondisi ketika suami memiliki kemampuan finansial, tapi enggan memberikan nafkah yang layak untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Situasi seperti ini kemudian memunculkan pertanyaan, apakah seorang istri boleh mengambil uang suaminya tanpa izin?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Islam memberikan aturan yang jelas mengenai kewajiban nafkah. Pada dasarnya, suami berkewajiban memenuhi kebutuhan istri dan anak-anak sesuai kemampuannya.

Lantas, bagaimana jika kewajiban tersebut diabaikan karena suami bersikap pelit? Berikut penjelasannya berdasarkan hadist Rasulullah SAW dan pendapat ulama.

Suami wajib memberikan nafkah kepada istri

Dalam Islam, nafkah merupakan kewajiban yang dibebankan kepada suami. Oleh karena itu, ketika seorang suami memiliki harta yang cukup tapi sengaja tidak memberikan nafkah yang layak kepada keluarganya maka telah mengabaikan kewajiban yang diperintahkan agama.

Para ulama menjelaskan bahwa dalam kondisi tertentu, istri diperbolehkan mengambil sebagian harta suami sekadar untuk memenuhi kebutuhan pokok dirinya dan anak-anak. Namun hal tersebut bukan berarti istri bebas mengambil uang sesuka hati. Pengambilan harta hanya dibolehkan sebatas kebutuhan yang wajar dan tidak berlebihan.

Hukum istri mengambil uang suami yang pelit tanpa izin

Mengutip Fiqih Muamalah Kontemporer dari Kementerian Agama RI, menurut para ulama, jika suami pelit sehingga dia kurang memberikan nafkah yang cukup untuk kebutuhan istri dan anak-anaknya, maka istri boleh mengambil uang suaminya meski tanpa izin darinya.

Hal ini karena dalam Islam, suami wajib memberikan nafkah kepada istrinya. Sehingga jika suami tidak memenuhi
nafkah istrinya karena pelit, maka boleh bagi istrinya untuk mengambil uang suaminya sesuai dengan hak nafkah dirinya dan anak-anaknya. Kebolehan mengambil uang suami yang pelit ini berdasarkan hadis riwayat Imam Al-Bukhari, dari Sayidah Aisyah.

"Suatu ketika Hindun pernah datang menemui Nabi Saw, dan kemudian dia berkata; Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan suami yang pelit. Nafkah yang diberikannya kepadaku dan anakku tidak cukup sehingga aku terpaksa mengambil uang tanpa sepengetahuannya. Kemudian Rasulullah berkata; Ambillah harta secukupnya dengan baik untuk memenuhi kebutuhan dirimu dan anaknya." (HR. Bukhari)

Berdasarkan hadis ini, maka para ulama membolehkan istri untuk mengambil uang suaminya yang pelit, namun dengan cara yang makruf dan sekadar untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan anak-anaknya, tidak boleh lebih dan melampaui batas.

Begitu juga istri boleh mengambil uang suami jika suami tidak memberikan nafkah karena lupa, sedang bepergian dan lainnya. Namun ukuran uang diambil harus sesuai ukuran nafkah yang umum, tidak boleh lebih dan melampaui batas

Tujuannya demi memenuhi nafkah rumah tangga

Ustaz Maulana menambahkan, tujuan pengambilan harta bukan untuk merugikan suami, melainkan agar kewajiban nafkah tetap terpenuhi. Bahkan ada penjelasan bahwa tindakan tersebut dilakukan demi 'menyelamatkan' suami dari dosa karena lalai menunaikan tanggung jawabnya sebagai kepala keluarga.

"Istri yang mengambil uang suaminya dosanya 60 kali dosa pencuri tapi kalau untuk menyelamatkan boleh sekadarnya diambil, untuk menyelamatkan suami karena kalau suami pelit itu harus dibantu," ujar Ustaz Maulana, saat memberi ceramah dalam program Islam Itu Indah di TRANS TV.

Tetap menjaga kehormatan suami

Meski memiliki keringanan dalam kondisi tertentu, Ustaz Maulana juga mengingatkan agar persoalan rumah tangga tidak diumbar kepada banyak orang tanpa alasan yang dibenarkan syariat. Menjaga kehormatan dan aib pasangan merupakan salah satu akhlak yang dianjurkan dalam Islam.

Untuk itu, ketika masalah nafkah dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik, musyawarah, atau meminta bantuan keluarga maupun tokoh agama yang dipercaya, maka langkah tersebut lebih diutamakan. Pengambilan harta tanpa izin merupakan pengecualian dalam kondisi tertentu, bukan aturan umum dalam kehidupan rumah tangga.

Pada akhirnya, Islam menekankan keseimbangan antara hak dan kewajiban. Suami diperintahkan menunaikan nafkah dengan baik, sementara istri menjaga amanah, tidak mengambil melebihi kebutuhannya, serta terus berupaya menyelesaikan persoalan rumah tangga dengan cara yang bijaksana dan penuh adab.

"Jangan diceritakan kemana-mana, lebih baik diam, bahkan ke orang tua. Kita tetap mengambil kemuliaan suami dan menjaga aibnya. Wanita diam itu menjadi mulia," kata Ustaz Maulana.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(som/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda