Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Kena Pajak, Kok Bisa?

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Kamis, 25 Jun 2026 19:40 WIB

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Kena Pajak, Kok Bisa?/Foto: Getty Images/Muhammad Labib Adilah
Daftar Isi
Jakarta -

Bunda, banyak pekerja mengandalkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai dana cadangan saat berhenti bekerja, memasuki masa pensiun, atau menghadapi kondisi tertentu.

Namun, belakangan muncul kembali perhatian publik terkait aturan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dikenakan pajak.

Tak sedikit peserta yang mengira seluruh dana tersebut bisa diterima secara utuh saat klaim dilakukan. Padahal, pemerintah telah menetapkan ketentuan perpajakan yang berlaku untuk pencairan dengan nominal tertentu, terutama bagi saldo yang melebihi batas yang telah ditentukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan kena pajak

Banyak pekerja baru mengetahui adanya potongan pajak ketika akan mencairkan dana JHT. Padahal, ketentuan tersebut telah berlaku dan diatur pemerintah melalui PP Nomor 68 Tahun 2009.

Meski demikian, aturan ini tidak berlaku untuk seluruh jumlah dana yang dicairkan. Besaran pungutan ditentukan berdasarkan nilai saldo yang diterima peserta.

Mengutip dari laman Instagram @cnnindonesia, pencairan JHT secara penuh dengan nilai hingga Rp50 juta tidak dikenakan pajak. Adapun dana yang melebihi batas tersebut akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 5 persen.

Sementara itu, bagi peserta yang sudah pernah mencairkan sebagian saldo JHT (10 dan 30 persen), jika klaim penuh dilakukan di atas 2 tahun, pekerja akan dikenakan tarif pajak progresif. Berikut detailnya:

  • Saldo Rp0 – Rp60 juta dikenakan pajak 5 persen
  • Saldo di atas Rp60 juta – Rp250 juta dikenakan pajak 15 persen
  • Saldo di atas Rp250 juta – Rp500 juta dikenakan pajak 25 persen
  • Saldo di atas Rp500 juta – Rp5 miliar dikenakan pajak 30 persen
  • Saldo di atas Rp5 miliar dikenakan pajak 35 persen

Kriteria pengajuan klaim

Dilansir BPJS Ketenagakerjaan, berikut beberapa kriteria pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan yang perlu Bunda ketahui:

  • Usia pensiun 56 tahun
  • Usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan
  • Pejanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
  • Mengundurkan diri
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  • Cacat total tetap
  • Meninggal dunia
  • Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10 persen
  • Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30 persen
  • Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) PMI

Apakah bisa mencairkan saldo JHT BPJS saat masih bekerja?

Pesert BPJS Ketenagakerjaan masih bisa mencairkan sebagian saldo JHT, meskipun statusnya masih aktif bekerja.

Berdasrkan PP Nomor 60 Tahun 2015, fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh peserta yang telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 10 tahun.

Dana yang dapat diambil sebagian terdiri dari dua pilihan, yaitu maksimal 10 persen atau 30 persen dari total saldo yang dimiliki.

Pencairan sebesar 10 persen biasanya digunakan sebagai persiapan menghadapi masa pensiun, sedangkan pengambilan hingga 30 persen diperuntukkan bagi peserta yang ingin memenuhi kebutuhan pembelian atau kepemilikan rumah.

Cara mengklaim JHT 30%

Berikut alur pengajuan klaim JHT sebagian maksimal 30 persen untuk keperluan rumah atau apartemen:

  • Peserta datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan diarahkan ke CSO untuk memperoleh surat Keterangan bahwa peserta telah berhak mengambil JHT sebagian maksimal 30 persen dengan ketentuan telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT dan belum pernah mengambil JHT sebagian.
  • BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan surat keterangan untuk dibawa peserta ke bank.
  • Peserta datang ke Bank pada bagian pengelola kredit untuk mengajukan permohonan kredit atau untuk melakukan penyelesaian kredit jika peserta telah memiliki fasilitas kredit rumah/apartemen dan pihak Bank menganalisa kelayakan kredit kredit.
  • Apabila telah layak kredit, peserta mengajukan klaim sebagian maksimal 30 persen ke kanal pelayanan dengan melampirkan dokumen persyaratan

Nah, itulah penjelasan terkait pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan yang bisa kena pajak. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.

Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!

(asa/pri)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda