moms-life
Cara Visum KDRT dan Layanan untuk Pelaporan
HaiBunda
Kamis, 25 Jun 2026 13:00 WIB
Daftar Isi
Bunda menjadi korban KDRT atau mengetahui kerabat mengalaminya? Yuk segera laporkan KDRT agar tidak menyebabkan dampak lebih buruk kepada korban.
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) maupun bentuk kekerasan lainnya terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan yang memerlukan penanganan cepat dan tepat. Jika Bunda mengalami atau mengetahuinya maka segera visum dan laporkan.
Visum menjadi salah satu langkah penting dalam proses pelaporan dan penegakan hukum karena bisa digunakan sebagai alat bukti untuk mendukung proses hukum terhadap pelaku kekerasan. Pemerintah melalui berbagai layanan perlindungan perempuan dan anak menyediakan fasilitas visum bagi korban agar dapat memperoleh pemeriksaan medis tanpa hambatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan pengaduan yang tersedia untuk melaporkan kasus kekerasan dan mendapatkan pendampingan sesuai kebutuhan. Berikut informasi selengkapnya mengenai cara visum dan melaporkan KDRT.
Cara visum KDRT
Visum korban KDRT terhadap perempuan dan anak merupakan layanan pemeriksaan medis yang diberikan kepada korban kekerasan untuk mendokumentasikan kondisi fisik maupun psikologis akibat tindakan yang dialami. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum.
Di wilayah DKI Jakarta, layanan visum bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak disediakan secara gratis. Program ini bertujuan membantu korban memperoleh akses keadilan sekaligus memastikan mereka mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan.
Jenis layanan yang diberikan
Korban dapat memperoleh berbagai layanan pemeriksaan yang dibiayai melalui program ini. Pelayanan tersebut meliputi:
- Pemeriksaan forensik klinik.
- Pemeriksaan forensik patologi.
- Pemeriksaan laboratorium forensik.
- Pemeriksaan kesehatan jiwa atau psikologis.
- Administrasi pembuatan visum et repertum.
Seluruh layanan dilakukan di fasilitas kesehatan yang berada di wilayah DKI Jakarta dan pembiayaannya ditanggung melalui Unit Pengelola Jaminan Kesehatan Jakarta (UP Jamkesjak).
Korban KDRT atau anggota keluarga yang mendampingi juga dapat mengikuti beberapa tahapan berikut untuk mendapatkan layanan visum:
1. Lapor polisi
Langkah pertama adalah melaporkan tindak kekerasan yang terjadi kepada pihak kepolisian. Dalam proses ini, korban dapat meminta surat permohonan visum yang akan digunakan sebagai syarat pemeriksaan medis.
2. Siapkan dokumen identitas
Setelah memperoleh surat permohonan dari kepolisian, korban atau keluarga perlu menyiapkan dokumen pendukung, seperti:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kartu Keluarga (KK).
- Kartu Identitas Anak (KIA), jika diperlukan.
- Akta kelahiran untuk korban anak.
Dokumen tersebut digunakan untuk proses verifikasi dan administrasi layanan.
3. Datang ke fasilitas kesehatan
Korban kemudian dapat datang ke fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan visum dengan membawa surat permohonan dari kepolisian beserta dokumen identitas yang diperlukan.
Di fasilitas kesehatan tersebut, korban akan menjalani pemeriksaan sesuai kondisi yang dialami. Selain visum, korban juga dapat memperoleh pengobatan akibat tindakan kekerasan yang terjadi.
Layanan pelaporan
Selain melapor langsung ke kepolisian, masyarakat yang mengalami, menyaksikan, atau mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat memanfaatkan layanan pengaduan yang disediakan pemerintah.
Laporan dapat disampaikan dengan menyertakan informasi singkat mengenai peristiwa yang terjadi, identitas korban jika memungkinkan, lokasi kejadian, serta bentuk bantuan yang dibutuhkan.
Pahami hal yang harus dilakukan setelah mengalami kekerasan
Korban atau saksi yang mengetahui adanya tindak kekerasan dianjurkan segera mencari bantuan dan mengutamakan keselamatan diri. Jika memungkinkan, segera menuju tempat yang aman dan menghubungi pihak yang dapat memberikan pertolongan.
Untuk memperkuat laporan, korban dapat mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Bukti dapat berupa saksi yang melihat atau mengetahui kejadian, foto luka, rekaman video, pesan singkat, maupun dokumen lain yang mendukung kronologi kejadian.
Korban juga disarankan mencatat detail peristiwa dan menceritakannya kepada keluarga, kerabat, atau teman terpercaya agar informasi penting tidak terlupakan.
Segera laporkan kejadian
Setelah berada dalam kondisi aman, korban dapat melaporkan kejadian kepada:
- Kepolisian setempat.
- Aparat desa atau lingkungan seperti RT/RW.
- Lembaga pengada layanan bagi perempuan korban kekerasan.
- SAPA 129.
- Komnas Perempuan.
Bunda pun bisa memilih beberapa layanan laporan sebagai berikut.
Layanan SAPA 129
SAPA 129 merupakan layanan pengaduan yang dirancang untuk memudahkan masyarakat melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara cepat dan aman.
Masyarakat dapat memilih salah satu dari tiga kanal pelaporan SAPA 129 berikut:
1. Hotline 129
Hubungi nomor 129 untuk menyampaikan laporan secara langsung kepada petugas yang akan membantu proses penanganan dan tindak lanjut kasus.
2. WhatsApp
Laporan juga dapat dikirim melalui WhatsApp ke nomor 08-111-129-129. Kanal ini memudahkan pelapor untuk menyampaikan kronologi kejadian maupun meminta informasi terkait bantuan yang tersedia.
3. Form pengaduan online
Bagi yang lebih nyaman menggunakan layanan digital, laporan dapat dikirim melalui formulir pengaduan online yang tersedia. Layanan ini dapat diakses kapan saja sehingga Bunda tidak perlu menunggu jam operasional tertentu untuk menyampaikan laporan.
Layanan Komnas Perempuan
Selain memanfaatkan layanan SAPA 129 dan melaporkan kejadian kepada kepolisian, korban maupun pihak yang mengetahui adanya kasus KDRT juga dapat menyampaikan pengaduan kepada Komnas Perempuan. Lembaga ini berperan dalam pemantauan kasus, pendokumentasian fakta, serta memberikan rekomendasi kebijakan terkait perlindungan perempuan.
Pengaduan dapat disampaikan melalui beberapa saluran komunikasi yang disediakan Komnas Perempuan, antara lain:
- Telepon: (021) 3903963.
- E-mail: [email protected].
- Media sosial resmi Komnas Perempuan.
- Formulir pengaduan online yang tersedia melalui layanan pengaduan Komnas Perempuan.
Bunda juga bisa memilih kanal yang paling mudah diakses sesuai kebutuhan dan kondisi masing-masing.
Siapa yang bisa melapor ke Komnas Perempuan?
Komnas Perempuan menerima pengaduan yang berkaitan dengan kasus kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran hak asasi manusia perempuan. Pengaduan dapat diajukan oleh korban, keluarga, pendamping, maupun pihak lain yang mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap perempuan.
Seluruh proses pengaduan di Komnas Perempuan juga tidak dikenakan biaya. Layanan ini merupakan bagian dari tugas lembaga negara yang didukung anggaran pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pemantauan terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan.
Saat ini pengaduan lebih dianjurkan dilakukan melalui kanal daring atau jarak jauh, seperti telepon, e-mail, media sosial, maupun formulir pengaduan online. Cara ini memudahkan proses administrasi sekaligus mempercepat penerimaan laporan dari berbagai daerah.
Setelah laporan diterima, pengaduan akan masuk ke dalam antrean penanganan. Petugas kemudian akan menghubungi pelapor untuk melakukan verifikasi identitas dan pendalaman kronologi kejadian.
Dalam proses tersebut, pelapor diharapkan memberikan informasi yang benar, lengkap, dan sesuai fakta agar kebutuhan korban dapat dipetakan dengan baik, termasuk jika diperlukan rujukan ke layanan pendampingan atau bantuan hukum.
Pentingnya segera melapor
Semakin cepat korban melapor dan melakukan visum, semakin baik proses penanganan medis maupun hukum yang dapat dilakukan. Dokumentasi kondisi korban sejak awal juga membantu memperkuat bukti dalam proses penyelidikan dan penegakan hukum terhadap pelaku.
Jika Bunda atau orang di sekitar mengalami kekerasan, jangan ragu untuk mencari bantuan. Manfaatkan layanan kepolisian, fasilitas kesehatan, serta kanal pengaduan yang tersedia agar korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang dibutuhkan.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(som/som)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Mom's Life
Jadi Korban KDRT Pilih Pisah atau Memaafkan? Ini Saran Psikolog
Mom's Life
Cara Melaporkan KDRT ke Polisi dan Komnas Perempuan
Mom's Life
10 Cara Bijak Menghadapi Suami yang Selalu Menyalahkan Istri
Mom's Life
7 Tanda Kesepian dalam Pernikahan, Penyebab & Cara Mengatasinya
Mom's Life
Mengenal Arti Prioritas dalam Hubungan, Tanda Pasangan Melakukannya & Contohnya
5 Foto
Mom's Life
5 Seleb yang Dekat dengan Mertua, Jadi Menantu Kesayangan!
HIGHLIGHT
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda
Cara Melaporkan KDRT ke Polisi dan Komnas Perempuan
15 Ciri-ciri Rumah Tangga Tidak Sehat
Tak Hanya Faktor Ekonomi, Ini 6 Penyebab Perceraian di Indonesia