Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Cabut Gigi Bisa Pakai BPJS? Ini Syarat dan Prosedurnya

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Jumat, 05 Jun 2026 13:20 WIB

Ilustrasi gigi
Ilustrasi Cabut Gigi Bisa Pakai BPJS? Ini Syarat dan Prosedurnya/Foto: Getty Images/yacobchuk
Daftar Isi
Jakarta -

Cabut gigi pakai BPJS Kesehatan bisa menjadi solusi bagi Bunda yang membutuhkan perawatan gigi tanpa harus mengeluarkan biaya besar.

Pasalnya, harga pencabutan gigi bergantung pada beberapa faktor, mulai dari kondisi gigi, jenis anestesi yang digunakan, hingga tingkat kesulitan prosedurnya.

Kabar baiknya, layanan ini termasuk salah satu fasilitas kesehatan yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


BPJS Kesehatan untuk cabut gigi

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang memberikan akses layanan medis bagi masyarakat Indonesia, termasuk beberapa jenis perawatan gigi. Kehadiran program ini membantu peserta mendapat penanganan kesehatan yang dibutuhkan dengan biaya yang lebih terjangkau.

Salah satu manfaat yang dapat Bunda gunakan adalah layanan perawatan gigi. Hal ini tentu menjadi solusi yang baik, mengingat masalah gigi sering kali membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Apabila kondisi gigi sudah terlalu rusak atau berlubang dan tidak dapat dipertahankan, dokter biasanya merekomendasikan tindakan cabut gigi.

Namun, sebelum menjalani prosedur tersebut, ada baiknya Bunda memahami syarat, alur, serta layanan cabut gigi yang dapat ditanggung BPJS.

Perawatan gigi dan mulut yang ditanggung BPJS Kesehatan

Dilansir detikcom, menurut Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014, ada sembilan perawatan gigi dan mulut yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Di antaranya sebagai berikut:

1. Administrasi pelayanan

Bunda tidak perlu khawatir karena biaya administrasi pendaftaran dan administrasi selama proses perawatan umumnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi

BPJS Kesehatan juga menanggung layanan pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi gigi sesuai indikasi medis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama.

3. Pramedikasi

Sebelum tindakan gigi dilakukan, Bunda bisa mendapatkan pramedikasi berupa obat pereda nyeri atau antibiotik yang juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

4. Kegawatdaruratan Oro-Dental

BPJS Kesehatan menanggung penanganan kondisi darurat pada gigi, gusi, atau rahang yang membutuhkan perawatan segera, Bunda.

5. Pencabutan gigi sulung

Tindakan cabut gigi susu atau gigi sulung dapat juga dilakukan menggunakan BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.

6. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit

Bunda juga bisa menggunakan BPJS untuk mencabut gigi permanen yang rusak atau berlubang, selama tidak disertai dengan kondisi penyulit tertentu.

7. Obat setelah cabut gigi

Setelah pencabutan gigi, BPJS Kesehatan dapat menanggung obat-obatan yang diresepkan dokter, seperti antibiotik dan pereda nyeri.

8. Scaling gigi

Pembersihan karang gigi atau scaling dapat ditanggung BPJS Kesehatan satu kali dalam setahun apabila terdapat indikasi medis.

9. Tambal gigi GIC

BPJS Kesehatan juga menanggung tambal gigi menggunakan bahan Glass lonomer Cement (GIC) untuk membantu mencegah kerusakan gigi yang lebih parah.

Alur pelayanan cabut gigi pakai BPJS Kesehatan

Berikut tahapan alur yang dapat Bunda ikuti untuk melakukan tindakan cabut gigi menggunakan layanan BPJS Kesehatan:

1. Fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP)

  • Peserta datang ke Puskesmas/klinik/dokter gigi praktek mandiri sesuai yang dipilih.
  • Peserta menunjukkan kartu identitas BPJS Kesehatan untuk keperluan administrasi.
  • Selanjutnya, Fasilitas Kesehatan akan melakukan pengecekan keabsahan kartu.
  • Fasilitas Kesehatan kemudian melakukan pemeriksaan kesehatan atau memberi tindakan pengobatan.
  • Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan fasilitas kesehatan.
  • Peserta akan memperoleh obat jika diperlukan atas indikasi medis.
  • Rujukan kasus gigi dapat dilakukan jika atas indikasi medis memerlukan pemeriksaan atau tindakan dari dokter spesialis/sub spesialis.

2. Fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKTL)

  • Peserta melakukan pendaftaran ke rumah sakit rujukan dengan membawa identitas kartu BPJS Kesehatan dan surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama.
  • Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan akan melakukan pengecekan keabsahan kartu dan surat rujukan, serta melakukan input dan pencetakan Surat Eligibilitas Peserta (SEP).
  • Selanjutnya, SEP akan dilegalisasi oleh petugas BPJS Kesehatan di rumah sakit.
  • Peserta akan mendapatkan pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan dan/atau perawatan dan/atau pemberian tindakan dan/atau obat dan/atau Bahan Medis Habis Pakai (BMHP).
  • Setelah mendapatkan pelayanan, peserta wajib menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang telah disediakan fasilitas kesehatan.

Nah, itulah perawatan dan alur cabut gigi pakai BPJS Kesehatan yang dapat Bunda ketahui. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.

Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!

(asa/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda