Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

16 Mahasiswa FHUI Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Diskors hingga 30 Mei 2026

Nadhifa Fitrina   |   HaiBunda

Kamis, 16 Apr 2026 11:41 WIB

Para Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di FHUI Mendapat Sanksi Skors hingga 30 Mei 2026
Ilustrasi / Foto: Getty Images/idham djuanda
Jakarta -

Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual resmi di-skors hingga 30 Mei 2026. Selama masa tersebut, para mahasiswa tidak diperkenankan mengikuti kegiatan akademik maupun berada di lingkungan kampus UI.

Kasus ini mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan dalam sebuah grup yang beranggotakan 16 mahasiswa FHUI. Dalam percakapan itu, muncul narasi bernuansa 'seksual' yang ditujukan kepada 20 mahasiswi dan 7 dosen FHUI.

Menanggapi hal tersebut, pihak Universitas Indonesia mengambil langkah penonaktifan sementara terhadap para mahasiswa yang terlibat, Bunda.

"UI menetapkan penonaktifan akademik sementara bagi ke-16 mahasiswa terduga selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026. Kebijakan ini merupakan langkah administratif preventif yang diambil untuk menjaga integritas proses pemeriksaan serta melindungi seluruh pihak yang terlibat," ungkap Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Dr. Erwin Agustian Panigoro, MM, dikutip dari laman detikcom, Kamis (16/04/2026).

UI bekukan sementara status 16 mahasiswa terlapor

Melalui Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) tertanggal 15 April 2026, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) UI merekomendasikan pembekuan sementara status kemahasiswaan terhadap 16 mahasiswa yang menjadi terlapor.

Keputusan ini diambil untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan dengan lebih tertib, objektif, dan adil. Pihak kampus ingin setiap tahapan berjalan sesuai aturan tanpa adanya gangguan.

"Selama masa penonaktifan, para terduga tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar, termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik. Selain itu, mereka juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas PPK atau keperluan tertentu yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda, dengan pengawasan dari universitas," jelas Erwin.

Di sisi lain, UI juga memperketat pengawasan terhadap aktivitas para terlapor di lingkungan kampus. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya interaksi langsung maupun tidak langsung dengan korban maupun saksi selama proses pemeriksaan berlangsung.

"Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif," tegas Erwin.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(ndf/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda