moms-life
16 Mahasiswa FHUI Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Diskors hingga 30 Mei 2026
HaiBunda
Kamis, 16 Apr 2026 11:41 WIB
Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual resmi di-skors hingga 30 Mei 2026. Selama masa tersebut, para mahasiswa tidak diperkenankan mengikuti kegiatan akademik maupun berada di lingkungan kampus UI.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan dalam sebuah grup yang beranggotakan 16 mahasiswa FHUI. Dalam percakapan itu, muncul narasi bernuansa 'seksual' yang ditujukan kepada 20 mahasiswi dan 7 dosen FHUI.
Menanggapi hal tersebut, pihak Universitas Indonesia mengambil langkah penonaktifan sementara terhadap para mahasiswa yang terlibat, Bunda.
"UI menetapkan penonaktifan akademik sementara bagi ke-16 mahasiswa terduga selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026. Kebijakan ini merupakan langkah administratif preventif yang diambil untuk menjaga integritas proses pemeriksaan serta melindungi seluruh pihak yang terlibat," ungkap Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Dr. Erwin Agustian Panigoro, MM, dikutip dari laman detikcom, Kamis (16/04/2026).
UI bekukan sementara status 16 mahasiswa terlapor
Melalui Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) tertanggal 15 April 2026, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) UI merekomendasikan pembekuan sementara status kemahasiswaan terhadap 16 mahasiswa yang menjadi terlapor.
Keputusan ini diambil untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan dengan lebih tertib, objektif, dan adil. Pihak kampus ingin setiap tahapan berjalan sesuai aturan tanpa adanya gangguan.
"Selama masa penonaktifan, para terduga tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar, termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik. Selain itu, mereka juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas PPK atau keperluan tertentu yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda, dengan pengawasan dari universitas," jelas Erwin.
Di sisi lain, UI juga memperketat pengawasan terhadap aktivitas para terlapor di lingkungan kampus. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya interaksi langsung maupun tidak langsung dengan korban maupun saksi selama proses pemeriksaan berlangsung.
"Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif," tegas Erwin.
TERUSKAN MEMBACA KLIKÂ DI SINI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(ndf/som)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Mom's Life
Serba-serbi Sextortion, Modus Kejahatan Berbasis Konten Seksual
Mom's Life
Perjuangan Velmariri Bambari, Wanita Sulawesi Tengah Penjarakan Pelaku Kekerasan Seksual
Mom's Life
Cara Hannah Al Rasyid Cegah Pelecehan Seksual di Industri Film
Mom's Life
4 Artis Pria Ini Dukung Gerakan Anti Kekerasan pada Perempuan, Ada Idola Bunda?
Mom's Life
Marak Perempuan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Ini Cara Lapor Tanpa Takut
Mom's Life
Keluarga Jadi Korban Begal Payudara, Chef Renatta Ingatkan Perlunya Proteksi Diri
HIGHLIGHT
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda