Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Imbauan Terbaru Menaker: Karyawan Swasta hingga BUMN WFH 1 Kali Seminggu

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Kamis, 02 Apr 2026 09:50 WIB

Ilustrasi Bekerja di Rumah
Ilustrasi Bekerja di Rumah atau WFH / Foto: Getty Images/iStockphoto/maruco
Jakarta -

Pelaksanaan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) satu hari kerja dalam seminggu telah resmi diberlakukan di Indonesia. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi mengumumkan bahwa pekerja perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD juga ikut melaksanakan kebijakan ini, Bunda.

Aturan tersebut disampaikan langsung Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada hari ini, Rabu (1/4/2026). Yassierli membacakan ketentuan ini dalam Surat Edaran (SE) tentang WFH dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di kantor Kemnaker.

"Para pimpinan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diimbau menerapkan work from home (WFH) bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan," kata Yassierli.

Untuk selanjutnya, ketentuan WFH ini akan menyesuaikan dengan aturan perusahaan. Penyesuaian juga terkait dengan pemberian upah atau gaji ke karyawan.

"Jam kerja diatur perusahaan dengan ketentuan (a) upah atau gaji dan hak lainnya tetap digaji sesuai ketentuan. (b) Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan," ungkap Yassierli.

Dalam keterangannya, Yassierli juga menyampaikan tentang pelaksanaan WFH yang tidak akan memengaruhi cuti tahunan karyawan. Tapi meski diberikan satu hari untuk WFH, karyawan harus mengerjakan pekerjaannya sesuai kewajiban.

"Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan. Bagi pekerja atau buruh yang melaksanakan WFH tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya," ujarnya.

Sektor yang dikecualikan dalam pelaksanaan WFH

Pelaksanaan WFH dapat dikecualikan pada sektor tertentu. Berikut beberapa sektor yang dikecualikan dari imbauan pelaksanaan WFH ini:

  • Sektor kesehatan: RS, klinik, tenaga medis dan farmasi
  • Sektor energi: bahan bakar minyak, gas dan listrik
  • Sektor infrastruktur dan pelayanan masyarakat: jalan tol dan pengangkutan sampah
  • Sektor ritel atau perdagangan: bahan pokok, pelayanan perdagangan langsung, pasar dan tempat perbelanjaan
  • Sektor produksi dan industri: pabrik-pabrik dan industri yang memerlukan kehadiran fisik untuk operasional mesin dan produksi.
  • Sektor jasa: perhotelan, pariwisata, keamanan, dan hospitality
  • Sektor makanan dan minuman: restoran, kafe, dan usaha kuliner.
  • Sektor transportasi dan logistik: angkutan penumpang, angkutan barang, pergudangan, dan jasa pengiriman.
  • Sektor keuangan: perbankan, lembaga keuangan non bank, asuransi, pasar modal dan bursa efek.

Lantas, seperti apa ketentuan lengkap terkait pelaksanaan WFH bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD?

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(ank/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda