Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Apakah Sah Zakat Fitrah Online? Ini Pandangan Islam

Natasha Ardiah   |   HaiBunda

Minggu, 15 Mar 2026 12:05 WIB

Ilustrasi perempuan berhijab menggunakan ponsel atau tab
Ilustrasi zakat fitrah online / Foto: Getty Images/Duangjai Manoonthamporn
Daftar Isi

Perkembangan teknologi digital yang semakin cepat kini turut memengaruhi cara masyarakat menjalankan ibadah, termasuk dalam menunaikan zakat fitrah online. Jika dulu harus datang langsung ke amil, sekarang umat Muslim mulai terbiasa mencari cara membayar zakat fitrah online yang lebih praktis dan cepat.

Fenomena online zakat fitrah pun semakin ramai digunakan, terutama saat Ramadan ketika aktivitas masyarakat cukup padat. Banyak orang memilih bayar zakat fitrah online melalui transfer bank atau platform digital karena dinilai lebih mudah dan efisien.

Namun, di tengah kemudahan tersebut muncul pertanyaan penting di kalangan umat Islam. Sebenarnya bayar zakat online hukumnya apa, dan apakah praktik ini tetap sah menurut syariat?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Selain itu, sebagian orang juga masih bingung mengenai tata caranya, mulai dari niat zakat fitrah online hingga mekanisme penyalurannya kepada mustahik. Lalu, apakah benar zakat fitrah online diperbolehkan dalam Islam? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Besaran zakat fitrah uang 2026

Mengetahui besaran zakat fitrah menjadi hal penting sebelum seseorang menunaikan ibadah tersebut. Dengan memahami jumlah yang wajib dikeluarkan, umat Islam dapat menunaikan zakat secara tepat dan sesuai dengan ketentuan syariat.

Pada dasarnya, zakat fitrah ditunaikan menggunakan bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi masyarakat setempat. Meski demikian, dalam praktiknya zakat fitrah juga boleh dibayarkan dalam bentuk uang selama nilainya setara dengan takaran makanan pokok yang telah ditetapkan.

Mengacu pada SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, besaran zakat fitrah tahun 2026 disetarakan dengan harga beras premium sebanyak 2,5 kilogram. Ketentuan ini menjadi pedoman bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat fitrah menggunakan uang tunai.

Adapun rincian besaran zakat fitrah tahun 2026 untuk setiap jiwa adalah sebagai berikut:

  • 2,5 kilogram beras premium atau makanan pokok per orang
  • 3,5 liter beras premium atau makanan pokok per orang
  • Uang tunai sebesar Rp50.000 per orang

Besaran tersebut merupakan takaran minimal yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim yang wajib menunaikan zakat fitrah. Dengan mengetahui jumlahnya terlebih dahulu, masyarakat dapat menunaikan kewajiban zakat dengan lebih yakin dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hukum membayar zakat fitrah secara online

Pembahasan mengenai hukum zakat fitrah online semakin sering muncul seiring berkembangnya layanan digital yang memudahkan masyarakat dalam beribadah. Dalam buku Fiqih Digital: Hukum Islam di Era Teknologi karya Eko Setyo Budi, dijelaskan bahwa pembayaran zakat melalui transfer bank atau platform digital pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam.

Hal ini karena zakat fitrah tidak hanya menjadi bentuk ibadah kepada Allah SWT, tetapi juga memiliki fungsi sosial untuk membantu golongan yang berhak menerima zakat (ashnaf). Oleh sebab itu, pemanfaatan teknologi dalam praktik zakat fitrah online tetap dapat dilakukan selama proses penyalurannya memenuhi aturan syariat.

Dengan kata lain, bayar zakat online hukumnya boleh selama zakat benar-benar disalurkan kepada mustahik melalui lembaga atau amil yang terpercaya. Inilah yang menjadi dasar mengapa hukum bayar zakat fitrah online dinilai sah oleh banyak ulama, selama tidak mengabaikan rukun dan ketentuan dalam ibadah zakat.

Sementara itu mengutip situs web BAZNAS,  hukum zakat online pada dasarnya mengikuti kaidah bahwa zakat harus diberikan kepada pihak yang berhak menerimanya sesuai ketentuan syariat. Dalam hal ini, pembayaran zakat online hanya mengubah cara penyerahannya, bukan mengubah hukum zakat itu sendiri. Selama niat benar dan zakat sampai kepada mustahik, zakat online tetap sah.

Banyak lembaga fatwa menyatakan bahwa zakat online boleh dilakukan karena teknologi hanyalah sarana. Ulama kontemporer seperti yang tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa zakat online dihukumi sah selama transaksi dilakukan secara jelas, amanah, dan dana zakat tidak tercampur dengan dana lain. Dengan demikian, zakat online memenuhi unsur penyaluran zakat secara syari.

Dalam fikih zakat, ada prinsip penting yaitu memberikan zakat kepada orang yang berhak secara tepat dan benar. Prinsip ini tidak berubah meskipun zakat diberikan melalui zakat online. Oleh karena itu, yang diperhatikan bukan medianya, melainkan kesahihan penyaluran dana zakat tersebut.

Sebagian ulama menambahkan bahwa zakat online perlu memastikan adanya qabdh atau proses penerimaan harta zakat oleh amil. Pada sistem zakat online, qabdh terjadi ketika lembaga zakat menerima dana zakat di rekening resmi mereka. Dengan cara ini, zakat online tetap memenuhi rukun dan syarat zakat.

Syarat membayar zakat fitrah secara online

Bunda, pembayaran zakat fitrah secara online atau melalui transfer dapat dilakukan dengan beberapa syarat berikut:

1. Pastikan niat zakat fitrah tetap dilakukan dengan jelas saat membayar

Salah satu syarat penting dalam menunaikan zakat fitrah online adalah adanya niat yang jelas dari orang yang berzakat. Walaupun proses bayar zakat fitrah dilakukan melalui transfer atau platform digital, niat tetap menjadi bagian utama yang menentukan keabsahan ibadah tersebut menurut syariat Islam.

2. Pastikan lembaga Amil atau penyalur zakat resmi dan terpercaya

Penting juga bagi Bunda yang ingin menunaikan zakat fitrah online dengan memastikan bahwa penyaluran zakat melalui lembaga yang terpercaya, amanah, dan kredibel untuk menyalurkan zakat kepada pihak yang berhak menerimanya.

3. Pastikan zakat benar-benar tersalurkan kepada yang berhak menerima (mustahik)

Syarat penting lainnya dalam menunaikan zakat fitrah online adalah memastikan zakat fitrah yang dibayarkan benar-benar sampai kepada mustahik atau pihak yang berhak menerimanya. Saat seseorang bayar zakat fitrah online, uang dapat disalurkan melalui lembaga Amil zakat maupun langsung kepada penerima, selama penyalurannya tepat sasaran.

Dalam kitab Al-Majmu, ulama besar Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa inti utama dari zakat adalah sampainya harta tersebut kepada mustahik. Penyaluran zakat boleh dilakukan secara langsung ataupun melalui perantara yang dipercaya, seperti Amil zakat yang bertugas mendistribusikannya kepada penerima yang berhak.

Selain itu, dalam perspektif muamalah, pembayaran zakat memiliki perbedaan dengan transaksi jual beli. Dalam jual beli biasanya diperlukan akad serta ijab qabul sebagai syarat sah transaksi, sedangkan dalam pembayaran zakat hal tersebut bukan menjadi unsur utama yang wajib dilakukan.

Selama terdapat muzakki sebagai pihak yang menunaikan zakat, adanya harta yang dizakatkan, serta mustahik sebagai penerima yang berhak, maka zakat fitrah online tetap diperbolehkan dalam Islam. Ketentuan ini berlaku selama prosesnya tidak menimbulkan mudarat atau dampak negatif bagi pihak yang terlibat.

Di era digital seperti sekarang, proses yang biasanya dilakukan secara langsung juga dapat difasilitasi melalui teknologi. Beberapa layanan bayar zakat fitrah online bahkan menyediakan konfirmasi melalui pesan singkat atau notifikasi sebagai bentuk verifikasi niat muzakki sekaligus disertai doa dari Amil zakat.

Cara bayar zakat fitrah via online

Bagi Bunda yang ingin menunaikan zakat fitrah online, pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan melalui layanan resmi yang disediakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Layanan digital ini memudahkan umat Islam dalam menyalurkan zakat tanpa harus datang langsung ke tempat penyaluran, sehingga proses ibadah tetap dapat dilakukan dengan praktis dan aman.

Berikut cara bayar zakat fitrah online melalui situs resmi BAZNAS: 

  1. Buka laman resmi Badan Amil Zakat Nasional
  2. Pilih layanan atau menu "Zakat Fitrah" pada halaman utama
  3. Memasukkan jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya
  4. Setelah itu, sistem akan otomatis menampilkan nominal zakat yang harus dibayarkan
  5. Isi data diri dengan lengkap dan benar sesuai informasi yang diminta
  6. Tentukan metode pembayaran yang tersedia pada platform tersebut
  7. Terakhir, lakukan proses pembayaran hingga transaksi zakat fitrah online berhasil diselesaikan

Batasan waktu bayar zakat fitrah

Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak memasuki awal bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Di era digital seperti sekarang, Bunda juga dapat memilih bayar zakat fitrah online agar lebih praktis selama tetap dilakukan dalam waktu yang telah ditentukan.

Sementara itu, proses penyaluran zakat kepada mustahik atau penerima yang berhak harus sudah selesai sebelum khatib naik ke mimbar untuk menyampaikan khutbah salat Idul Fitri. Oleh karena itu, bagi Bunda yang memilih zakat fitrah secara online, penting memastikan bahwa zakat disalurkan tepat waktu agar ibadah yang ditunaikan tetap sah sesuai ketentuan syariat.

Bacaan niat membayar zakat fitrah lengkap: Arab, latin, dan artinya

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, umat Islam dianjurkan menunaikan zakat fitrah sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa Ramadan. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui niat zakat fitrah yang benar sekaligus memahami doa zakat fitrah agar ibadah yang dilakukan menjadi lebih sempurna dan sesuai tuntunan.

Meskipun menunaikan zakat fitrah online, Bunda juga perlu membaca niat zakat fitrah saat memberikan zakat. Berikut ini niat zakat fitrah Arab, latin, dan artinya yang dapat dilafalkan sesuai kebutuhan:

Niat zakat fitrah untuk diri sendiri

Melansir dari situs Majelis Ulama Indonesia (MUI), berikut ini adalah bacaan niat zakat fitrah online untuk diri sendiri:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsii fardhan lillaahi ta'aalaa.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala.”

Niat zakat fitrah untuk istri

Dikutip dari sumber yang sama, terdapat juga bacaan doa niat zakat fitrah untuk istri yang menjadi tanggungan suami. Berikut ini niat zakat fitrah online untuk istri yang bisa dibaca ketika menunaikan zakat fitrah:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an zaujatii fardhan lillaahi ta'aalaa.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala.”

Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki yang belum baligh

Anak laki-laki yang belum baligh juga menjadi tanggung jawab bagi kepala keluarganya. Berikut ini niat zakat fitrah untuk anak laki-laki yang belum baligh sebagai bentuk tanggung jawab orang tua terhadap anaknya:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an waladii ... fardhan lillaahi ta'aalaa.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku.... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'âlâ."

Niat zakat fitrah untuk anak perempuan yang belum baligh

Selain anak laki-laki yang belum baligh, terdapat juga niat zakat yang harus dilafalkan untuk anak perempuan yang belum baligh. Berikut ini adalah niat zakat fitrah atas nama perempuan yang masih jadi tanggungan orang tua:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an bintii ... fardhan lillaahi ta'aalaa

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku.... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'âlâ."

Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga

Terdapat juga bacaan niat zakat fitrah online yang dapat dilafalkan untuk diri sendiri dan keluarga yang menjadi tanggungannya. Berikut ini adalah doa niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'anni wa 'an jamii'i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar'an fardhan lillaahi ta'aalaa.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'âlâ."

Zakat fitrah untuk orang tua

Pada dasarnya, tidak terdapat lafaz khusus niat zakat fitrah yang secara spesifik ditujukan bagi orang tua. Dalam praktiknya, apabila seorang anak membayarkan zakat fitrah untuk orang tuanya karena mereka berada dalam tanggungannya, maka ia cukup berniat menunaikan zakat untuk dirinya sendiri beserta anggota keluarga yang diwakilinya saat membayar zakat fitrah.

Mengutip dari buku Pedoman Zakat yang disusun oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI, berikut ini niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّي وَعَنْ جَمِيْعِ مَا يَلْزَمُنِي نَفَقَتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami'i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar'an fardhan lillahi ta'ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'ala."

Zakat fitrah untuk orang tua yang diwakilkan

Sebaliknya, apabila orang tua tidak berada dalam tanggungan anak, tetapi hanya meminta bantuan kepada anaknya untuk menunaikan zakat fitrah, maka kedudukannya adalah sebagai perwakilan. Dalam kondisi tersebut, anak diperbolehkan melafalkan niat zakat fitrah atas nama orang tua yang diwakilinya saat menunaikan pembayaran zakat tersebut.

Berikut ini adalah niat zakat fitrah untuk orang tua yang diwakilkan oleh anaknya:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ [اذكر الاسم هنا] فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri 'an (......) fardhan lillahi ta'ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk... (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta'ala."

Bunda, itulah informasi mengenai zakat fitrah online berserta niat zakat fitrah lengkap yang dapat Bunda lafalkan saat menunaikannya. Semoga, zakat fitrah yang telah kita keluarkan di bulan Ramadan ini bisa diterima oleh Allah SWT. 

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(som/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda