moms-life
Menaker Pastikan THR Karyawan Swasta Kena Pajak, Ini Perhitungannya
HaiBunda
Jumat, 06 Mar 2026 13:10 WIB
Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idul Fitri 2026 mulai dialokasikan di sejumlah perusahaan. Dalam pelaksanannya, isu tentang pemotongan pajak THR masih menjadi sorotan, Bunda.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mendesak agar THR tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Kebijakan pajak THR ini dinilai memberatkan buruh yang kerap menggunakan dana untuk keperluan pulang kampung.
"Partai Buruh dan KSPI mendesak mulai tahun ini dan tahun-tahun selanjutnya, THR tidak dipotong pajak PPh 21. Mudah-mudahan ini didengar oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto. Percuma dapat THR, akhirnya dipotong pajak. Ini orang kecil, orang miskin. Bukan miskin total lah, bukan miskin absolut, tetapi mendekati miskin," kata Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal, dalam konferensi pers virtual.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, memastikan bahwa aturan pemotongan pajak THR masih tetap berlaku. Menurutnya, pelaksanaan pemberian THR tahun ini masih sesuai dengan aturan, yang berarti THR untuk karyawan swasta dikenakan PPh.
"Iya (belum bisa bebas pajak untuk tahun ini), sesuai dengan peraturan," ungkap Yassierli, di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/26).
Perhitungan pajak THR
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memaparkan bahwa perhitungan pajak THR dilakukan dengan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER). Selanjutnya, tarif dikalikan dengan penghasilan bruto.
Perhitungan pajak atas THR ini sebenarnya bisa dilakukan dengan mudah. Sebagai contoh, seorang karyawan tetap bekerja setahun penuh selama 2025 dengan penghasilan Rp10 juta per bulan, tanpa penghasilan sampingan dan menikah tanpa tanggungan.
Jika pekerja tersebut mendapatkan THR 1x gaji pada Maret 2025, uang lembur pada Februari, Mei, November, dan bonus 1x gaji pada Desember, maka hasilnya dapat dihitung dengan mudah untuk pajak THR-nya.
Lantas, seperti apa perhitungan pajak THR dalam contoh kasus tersebut?
TERUSKAN MEMBACA KLIKÂ DI SINI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(ank/som)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Mom's Life
THR PNS Dibayarkan 26 Februari 2026, Ini Perkiraan Jadwal untuk Karyawan Swasta
Mom's Life
Tak Cair 100 Persen, Cek Besaran THR PNS, Polisi dan TNI
Mom's Life
Rincian Aturan THR 2023 Karyawan Swasta, Cek Besarannya Bun
Mom's Life
THR Cair Maksimal H-7, Berikut Aturan bagi Pegawai Swasta
Mom's Life
Kapan THR PNS Dibagikan dan Berapa Besarannya? Cek di Sini
Mom's Life
Siap-siap Bunda, THR PNS Diperkirakan Cair Mei 2021
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda