Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Menaker Pastikan THR Karyawan Swasta Kena Pajak, Ini Perhitungannya

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Jumat, 06 Mar 2026 13:10 WIB

man hand show rupiah money on white background
Ilustrasi THR Karyawan Swasta Masih Kena Pajak, Ini Perhitungannya/ Foto: iStock
Jakarta -

Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idul Fitri 2026 mulai dialokasikan di sejumlah perusahaan. Dalam pelaksanannya, isu tentang pemotongan pajak THR masih menjadi sorotan, Bunda.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mendesak agar THR tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Kebijakan pajak THR ini dinilai memberatkan buruh yang kerap menggunakan dana untuk keperluan pulang kampung.

"Partai Buruh dan KSPI mendesak mulai tahun ini dan tahun-tahun selanjutnya, THR tidak dipotong pajak PPh 21. Mudah-mudahan ini didengar oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto. Percuma dapat THR, akhirnya dipotong pajak. Ini orang kecil, orang miskin. Bukan miskin total lah, bukan miskin absolut, tetapi mendekati miskin," kata Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal, dalam konferensi pers virtual.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menanggapi hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, memastikan bahwa aturan pemotongan pajak THR masih tetap berlaku. Menurutnya, pelaksanaan pemberian THR tahun ini masih sesuai dengan aturan, yang berarti THR untuk karyawan swasta dikenakan PPh.

"Iya (belum bisa bebas pajak untuk tahun ini), sesuai dengan peraturan," ungkap Yassierli, di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/26).

Perhitungan pajak THR

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memaparkan bahwa perhitungan pajak THR dilakukan dengan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER). Selanjutnya, tarif dikalikan dengan penghasilan bruto.

Perhitungan pajak atas THR ini sebenarnya bisa dilakukan dengan mudah. Sebagai contoh, seorang karyawan tetap bekerja setahun penuh selama 2025 dengan penghasilan Rp10 juta per bulan, tanpa penghasilan sampingan dan menikah tanpa tanggungan.

Jika pekerja tersebut mendapatkan THR 1x gaji pada Maret 2025, uang lembur pada Februari, Mei, November, dan bonus 1x gaji pada Desember, maka hasilnya dapat dihitung dengan mudah untuk pajak THR-nya.

Lantas, seperti apa perhitungan pajak THR dalam contoh kasus tersebut?

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(ank/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda