Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

THR 2026 Cair Kapan? Ini Besaran dan Aturan Resmi dari Kemnaker

Arina Yulistara   |   HaiBunda

Rabu, 04 Mar 2026 21:25 WIB

Ilustrasi THR
Ilustrasi THR / Foto: Getty Images/iStockphoto/Fendi Riandika
Daftar Isi

Bunda sudah menanti THR? Kapan cairnya ya? Pahami besaran aturan resmi THR dari Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker).

Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 wajib dibayarkan secara penuh oleh perusahaan kepada pekerja atau buruh. Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, yang mengingatkan agar tidak ada skema pembayaran dicicil karena dapat merugikan hak pekerja menjelang Hari Raya.

“Kami kembali menekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” ujar Yassierli saat konferensi pers Kebijakan THR dan Bonus Hari Raya, beberapa hari lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurutnya, THR bukan sekadar kewajiban rutin tahunan, melainkan bentuk apresiasi atas kontribusi pekerja dalam menjaga produktivitas dan keberlangsungan roda perekonomian nasional. Oleh karena itu, pemerintah meminta seluruh perusahaan mematuhi aturan yang berlaku dan membayarkan THR tepat waktu agar pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan Hari Raya dengan tenang.

Mari pahami mengenai besaran dan aturan THR.

THR wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya

Yassierli menegaskan bahwa THR Keagamaan harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya keagamaan masing-masing pekerja. Pemerintah bahkan mengimbau agar perusahaan menyalurkan THR lebih awal dari batas waktu tersebut guna memberikan kepastian dan kenyamanan bagi pekerja.

Untuk mengawal kebijakan ini, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia agar melakukan pengawasan hingga tingkat kabupaten dan kota.

“Kami juga meminta para gubernur mengupayakan agar perusahaan di wilayah masing-masing membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Yassierli.

Siapa yang berhak menerima THR?

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Ketentuan ini berlaku baik bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Jadi, bagi pekerja kontrak maupun karyawan tetap sama-sama memiliki hak atas THR sepanjang memenuhi syarat masa kerja yang telah ditentukan.

Besaran THR 2026

Adapun besaran THR Keagamaan Tahun 2026 ditetapkan sebagai berikut:

  • Masa kerja 12 bulan atau lebih: mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.
  • Masa kerja minimal 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan: menerima THR secara proporsional dengan rumus:
  • Masa kerja/12 x 1 bulan upah

Ketentuan untuk pekerja harian lepas dan sistem satuan hasil

Bagi pekerja harian lepas, perhitungan satu bulan upah didasarkan pada rata-rata upah:

  • Jika masa kerja 12 bulan atau lebih, dihitung dari rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya.
  • Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, dihitung dari rata-rata upah selama masa kerja. Sementara itu, bagi pekerja yang menerima upah berdasarkan satuan hasil, besaran satu bulan upah dihitung dari rata-rata pendapatan selama 12 bulan terakhir.

Yassierli juga menekankan, jika dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama tercantum nominal THR yang lebih besar dari ketentuan pemerintah maka perusahaan wajib mengikuti aturan yang lebih menguntungkan pekerja. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan hak pekerja tidak berkurang serta tetap sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Pemerintah berharap seluruh perusahaan mematuhi ketentuan yang berlaku dan menunaikan kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami juga meminta para gubernur mengupayakan agar perusahaan di wilayah masing-masing membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Yassierli.

Dengan aturan yang telah ditegaskan ini, pekerja diharapkan dapat menerima THR tepat waktu dan secara penuh sehingga kebutuhan Hari Raya dapat terpenuhi tanpa kendala.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(som/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda