moms-life
Warga vs Lapangan Padel Pulomas Dimenangi oleh Warga, Apa Keputusan PTUN?
HaiBunda
Rabu, 25 Feb 2026 14:15 WIB
Keberadaan lapangan padel di Pulomas, Pulogadung, Jakarta Timur, sempat bikin warga resah karena kebisingannya. Suara bola hingga lalu-lalang kendaraan membuat lingkungan mereka terganggu.
Melihat kejadian ini, warga akhirnya mengambil langkah dengan menggugat terkait penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Jakarta Timur. Mereka ingin memastikan lingkungannya tetap aman dan tenang.
Ketegangan antara warga dan pengelola lapangan padel pun semakin terasa. Setelah menyuarakan protes karena lapangan padel dibangun di tengah-tengah permukiman, warga akhirnya berhasil menang dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dikutip dari laman detikcom, Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, diketahui sempat mencabut banding atas perkara ini. Hal ini terkait surat PBGÂ yang dikeluarkan untuk salah satu lapangan padel di Pulomas.
Menilik data dari laman SIPP PTUN Jakarta, gugatan tercatat dengan nomor 214/G/2025/PTUN.JKT. Penggugat adalah Nelson Laurens, sementara tergugatnya adalah Wali Kota Administrasi Jakarta Timur cq Plt Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jaktim.
Keputusan PTUN
Melansir dari detikcom, putusan atas gugatan ini dibacakan pada 9 Desember 2025. Berikut putusan hakim:
- Mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh para penggugat.
- Menyatakan tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan tergugat, termasuk Surat Persetujuan Bangunan Gedung Nomor: SK-PBG-317502-24032025-003 tanggal 24 Maret 2025. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha: 2703250008836 atas nama S. Steven Kurniawan, diterbitkan 27 Maret 2025.
- Mewajibkan tergugat mencabut Keputusan Tata Usaha Negara tersebut, baik Surat Persetujuan Bangunan Gedung maupun Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Menghukum tergugat menanggung semua biaya yang muncul selama proses perkara ini.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Timur mengajukan banding karena menilai posisi wali kota kurang tepat untuk mencabut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, setelah dilakukan rapat dan pembahasan internal, diputuskan banding itu akan dicabut.
TERUSKAN MEMBACA KLIKÂ DI SINI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(ndf/fir)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Mom's Life
Bunda Mau Ikut Lomba Lari Maraton? Simak Hal Penting yang Perlu Disiapkan Menurut Dokter
Mom's Life
Tasya Farasya hingga Desta Ada di Lokasi Atap Lapangan Padel Jakbar yang Ambruk, Begini Kondisinya
Mom's Life
Mengenal Olahraga Padel, Asal Usul Terkenal Disukai Artis RI & Lapangan Terbaik di Jakarta
Mom's Life
September Jangan Mager Bun, Yuk Olahraga detik Ini Juga!
Mom's Life
6 Tanda Jantung akan Kolaps, Olahraga Harus Dihentikan Bun
5 Foto
Mom's Life
Citra Kirana dan Rezky Aditya Menang Lomba Padle Berhadiah Umrah, Intip 5 Potretnya
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda