moms-life
Jam Kerja ASN saat Bulan Puasa Ramadhan 2026
HaiBunda
Rabu, 25 Feb 2026 20:25 WIB
Daftar Isi
Pemerintah kembali melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 2026. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan ibadah puasa sekaligus memastikan kinerja pemerintahan tetap berjalan efektif.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, terdapat pengurangan durasi jam kerja dibandingkan hari biasa. Penyesuaian tersebut menjadi perhatian banyak pihak karena menyangkut ritme pelayanan publik di berbagai instansi.
Meski belum seluruhnya diumumkan melalui surat edaran terbaru, ketentuan jam kerja ASN selama Ramadhan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. Aturan ini menjadi pedoman resmi dalam menentukan jumlah jam kerja mingguan serta pembagian waktu kerja harian.
Pemerintah juga memberikan fleksibilitas tertentu bagi instansi dengan karakteristik tugas khusus agar dapat menyesuaikan kebutuhan operasional di lapangan. Mari bahas mengenai waktu kerja ASN selama Ramadhan 2026.
Jam Kerja ASN saat Bulan Puasa Ramadhan 2026
Mengacu pada Perpres Nomor 21 tahun 2023
Ketentuan jam kerja ASN selama Ramadhan 2026 merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa selama bulan Ramadhan, total jam kerja ASN ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu, di luar waktu istirahat.
Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan ketentuan hari kerja normal yang mencapai 37 jam 30 menit per minggu. Pengurangan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kelonggaran bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi tanggung jawab profesionalnya.
Rincian jam kerja harian ASN selama Ramadhan
Secara umum, pola jam kerja ASN selama Ramadan 2026 diperkirakan sebagai berikut:
Senin sampai Kamis
Jam kerja: pukul 08.00 sampai 15.00
Waktu istirahat: 30 menit
Jumat
Jam kerja: pukul 08.00 sampai 15.30
Waktu istirahat: 60 menit
Jika diakumulasi, totalnya tetap memenuhi ketentuan 32 jam 30 menit per minggu (tidak termasuk istirahat). Namun rincian final tetap ditetapkan oleh masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi sesuai kebutuhan organisasi.
Kelompok ASN yang tidak mengikuti ketentuan di atas
Dalam Pasal 11 Perpres tersebut, terdapat beberapa kelompok yang tidak wajib mengikuti ketentuan jam kerja ASN selama Ramadhan.
Pertama, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan yang bertugas di lingkungan TNI. Penetapan jam kerja bagi kelompok ini berada di bawah kewenangan Panglima TNI.
Kedua, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan ASN di lingkungan Polri. Pengaturan jam kerja mereka menjadi kewenangan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ketiga, perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta ASN yang bertugas di perwakilan RI. Ketentuan hari dan jam kerja mereka disesuaikan dengan peraturan Menteri Luar Negeri atau kondisi negara tempat penugasan.
Pengecualian bagi petugas pelayanan publik
Pemerintah juga memberikan pengecualian bagi unit kerja yang memiliki fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat. Misalnya saja ASN yang bekerja di rumah sakit, pemadam kebakaran, serta layanan darurat lainnya.
Untuk instansi dengan karakteristik tersebut, penyesuaian hari dan jam kerja dapat ditetapkan secara khusus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pimpinan instansi setelah memperoleh pertimbangan dari Menteri PANRB. Hal ini penting agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa gangguan, meski dalam suasana Ramadhan.
Selain itu, fleksibilitas juga berlaku bagi ASN yang menjalankan tugas kedinasan dengan sistem kerja berbasis lokasi atau waktu tertentu. Penyesuaian dilakukan agar tetap selaras dengan kebutuhan organisasi dan kepentingan publik.
Aturan Kerja ASN saat Lebaran
Tidak hanya selama Ramadhan, pemerintah juga mengatur pola kerja ASN menjelang libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1447 H. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 1447 H.
Dalam aturan tersebut, ASN diperbolehkan menjalankan tugas secara work from anywhere (WFA) pada lima hari berikut:
Senin, 16 Maret 2026
Selasa, 17 Maret 2026
Rabu, 25 Maret 2026
Kamis, 26 Maret 2026
Jumat, 27 Maret 2026
Perlu ditegaskan, kebijakan WFA ini bukan tambahan hari libur. Pengaturan tersebut dilakukan untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama periode mudik serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan.
Pimpinan instansi diberikan kewenangan untuk mengatur pelaksanaan WFA secara selektif dan proporsional yang disesuaikan dengan karakteristik tugas dan kebutuhan layanan masing-masing unit kerja.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(som/som)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Mom's Life
9 Negara dengan Jam Kerja Terpendek di Dunia Tahun 2025, Adakah Indonesia?
Mom's Life
PNS Boleh Mulai WFA Minggu Ini, Simak Aturan Lengkapnya agar Tidak Salah
Mom's Life
Perbedaan FWA dan WFA, Sistem Kerja Baru ASN selama Ramadhan 2025
Mom's Life
Benarkah PNS Tidak Bisa Dipecat? Ini Faktanya Menurut Aturan di Indonesia
Mom's Life
Viral Konten Pulang Kerja Tenggo Rugi, Ini Kata Pakar
5 Foto
Mom's Life
Oki Setiana Dewi Akui Ramadhan Tahun Ini Berbeda, Intip 5 Potretnya Puasa Bareng Anak di Mesir
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda
Dalil tentang Hukum Puasa bagi Pekerja Berat: Bolehkah Tidak Berpuasa karena Pekerjaan?
Perhitungan THR Karyawan Kontrak, Freelance, dan Pekerja yang Belum Setahun
Daftar Negara yang Pangkas Jam Kerja Kantoran saat Puasa Ramadhan 2026