Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Batas Hubungan Kemesraan Suami Istri saat Puasa Ramadhan

Arina Yulistara   |   HaiBunda

Minggu, 22 Feb 2026 14:15 WIB

Happy Middle Eastern Couple Holding Hands Smiling To Each Other Sitting On Couch Spending Time Together At Home. Happiness In Relationship And Marriage Concept. Selective Focus
Ilustrasi batas hubungan kemesraan suami istri saat puasa Ramadhan / Foto: Getty Images/Prostock-Studio
Daftar Isi

Bolehkah bermesraan dengan suami saat puasa Ramadhan? Mari pahami batas hubungan kemesraan suami-istri selama bulan Ramadhan. 

Bulan Ramadhan merupakan bulan yang istimewa bagi umat Islam untuk meningkatkan kualitas ibadah dan ketakwaan. Tidak hanya menahan lapar serta dahaga, puasa juga mengajarkan pengendalian diri dari berbagai dorongan hawa nafsu, termasuk dalam hubungan suami-istri.

Untuk itu, Bunda dan suami yang menjalankan puasa perlu memahami dengan jelas batasan-batasan kemesraan agar tidak melanggar ketentuan syariat. Ketentuan ini bertujuan menjaga kesucian ibadah puasa sekaligus tetap memberi ruang bagi keharmonisan suami dan istri.

Bagaimana hukum bermesraan saat puasa? Apakah semua bentuk kedekatan fisik dilarang? Atau ada batas tertentu yang masih diperbolehkan? Mari bahas mengenai batas hubungan kemesraan suami-istri selama Ramadhan.

Hukum berhubungan suami istri saat puasa Ramadhan

Berikut hukum berhubungan suami istri saat puasa Ramadhan.

1. Bermesraan hukumnya boleh

Dalam sejumlah hadis dikatakan bahwa suami-istri tetap diperbolehkan menunjukkan kasih sayang saat berpuasa selama tidak menimbulkan syahwat yang berujung pada hubungan intim. Bentuk kemesraan yang dimaksud misalnya mencium kening, menggenggam tangan, atau berpelukan ringan sebagai ekspresi cinta dan perhatian.

Dasar kebolehan ini merujuk pada hadis yang diriwayatkan oleh Sayyidah Aisyah RA. Ia berkata:

"Rasulullah SAW pernah menciumku padahal beliau dalam keadaan puasa. Beliau pun pernah menggauliku padahal beliau dalam keadaan puasa. Akan tetapi beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan dirinya." (HR. Muslim)

hadis ini menunjukkan bahwa bentuk kemesraan tertentu tidak otomatis membatalkan puasa. Selama Bunda dan Ayah mampu menahan diri dan tidak terjerumus pada hal yang membatalkan puasa.

2. Bermesraan hukumnya makruh

Sebagian ulama memandang bahwa bermesraan saat siang hari saat berpuasa hukumnya makruh, terutama jika dikhawatirkan dapat membangkitkan syahwat. Bahkan bisa berubah menjadi haram apabila berujung pada hubungan badan.

Prinsip puasa tidak hanya menahan makan dan minum, tapi juga menjaga diri dari dorongan hawa nafsu. Oleh sebab itu, meskipun terdapat riwayat bahwa Rasulullah SAW bermesraan saat berpuasa, beliau memiliki kemampuan pengendalian diri yang luar biasa.

Ulama berpendapat bahwa tidak semua orang mampu mengontrol diri sebagaimana Rasulullah SAW. Untuk itu, mereka menganjurkan untuk menghindari kemesraan yang berpotensi membawa pada pelanggaran demi menjaga kesempurnaan ibadah puasa.

Batasan hubungan suami istri saat puasa Ramadhan

Berikut batasan hubungan suami istri saat puasa Ramadhan.

1. Berhubungan seks malam hari

Islam secara tegas melarang hubungan intim siang hari selama berpuasa. Namun hubungan suami-istri diperbolehkan pada malam hari, yakni setelah berbuka hingga sebelum terbit fajar.

Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur'an lewat surat Al Baqarah ayat 187 yang berbunyi;

اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عَاكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ - ١٨٧

Artinya:

“Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam…”

Ayat tersebut menjadi dasar bahwa hubungan intim halal dilakukan pada malam Ramadhan. Setelahnya, suami-istri wajib mandi junub sebelum melaksanakan ibadah berikutnya.

2. Tidak berhubungan intim siang hari

Melakukan hubungan badan pada siang hari Ramadhan membatalkan puasa dan termasuk dosa besar. Bahkan pelakunya dikenai kafarat (denda) yang berat.

Dalam buku Fiqih Lima Mazhab karya Muhammad Jawad Mughniyah dijelaskan bahwa kafarat tersebut dapat berupa berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin.

Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah RA:

أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: أَتَى رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: هَلَكْتُ، وَقَعْتُ عَلَى أَهْلِي فِي رَمَضَانَ، قَالَ: أَعْتِقْ رَقَبَةً قَالَ: لَيْسَ لِي، قَالَ: فَصُمْ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ: لاَ أَسْتَطِيعُ، قَالَ: فَأَطْعِمْ سِتِّينَ مِسْكِينًا

Artinya:

"Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW dan berkata, ‘Celakalah aku! Aku mencampuri istriku di bulan Ramadan.’ Beliau bersabda, ‘Merdekakanlah seorang hamba.’ Ia menjawab, ‘Aku tidak mampu.’ Beliau bersabda, ‘Berpuasalah dua bulan berturut-turut.’ Ia menjawab, ‘Aku tidak sanggup.’ Beliau bersabda, ‘Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin.’” (HR. Bukhari)

3. Tidak bermesraan berlebihan pada siang hari

Meski tidak sampai berhubungan badan, kemesraan berlebihan pada siang hari tetap perlu dihindari. Jika berciuman atau bercumbu hingga menyebabkan keluarnya air mani secara sengaja maka puasa menjadi batal.

Sebagian ulama juga memakruhkan ciuman yang melibatkan pertukaran air liur karena berisiko tertelan dan membatalkan puasa. Inti puasa adalah pengendalian diri, termasuk dalam urusan syahwat.

4. Tidak masturbasi saat berpuasa

Selain hubungan badan, aktivitas masturbasi atau istimna’ disiang hari Ramadhan yang menyebabkan keluarnya air mani juga membatalkan puasa. Dalam kitab Fathul Qarib al-Mujib karya Syekh Muhammad Qasim al-Ghazi dijelaskan bahwa istimna’ termasuk perbuatan yang merusak puasa apabila dilakukan dengan sengaja hingga keluar mani.

Untuk itu, pasangan suami-istri hendaknya menahan diri dari aktivitas tersebut selama waktu puasa masih berlangsung.

Dengan memahami batasan hubungan kemesraan suami-istri di atas maka bisa membantu Bunda dan Ayah menjaga kesempurnaan ibadah selama bulan Ramadhan.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(som/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda