Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Cara Menggabungkan BPJS Kesehatan Suami Istri yang Baru Menikah secara Online

Arina Yulistara   |   HaiBunda

Kamis, 08 Jan 2026 20:40 WIB

Asian husband and wife planning family finances together at home.
Ilustrasi cara menggabungkan BPJS Kesehatan suami istri yang baru menikah secara online / Foto: Getty Images/Chong Kee Siong
Daftar Isi

Bisakah BPJS Kesehatan digabungkan dengan pasangan setelah menikah? Begini cara menggabungkan BPJS Kesehatan suami-istri yang baru menikah.

Bagi pasangan yang baru saja menikah, mengurus administrasi kependudukan dan jaminan kesehatan menjadi salah satu hal penting yang tidak boleh terlewat. Salah satunya penggabungan kepesertaan BPJS Kesehatan suami dan istri agar tercatat dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang sama.

Proses tersebut kini tidak lagi merepotkan karena dapat dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan. Penggabungan BPJS Kesehatan bagi suami-istri bertujuan untuk menyesuaikan data kepesertaan dengan status pernikahan terbaru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Setelah menikah, pasangan akan tercatat dalam satu KK baru yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Dengan demikian, data BPJS Kesehatan juga perlu diperbarui agar selaras dengan data kependudukan nasional.

Selain memudahkan administrasi, penggabungan BPJS Kesehatan suami-istri juga berdampak pada sistem pembayaran iuran. Jika sebelumnya iuran dibayarkan secara terpisah, setelah digabung dalam satu KK maka dapat dilakukan secara kolektif untuk seluruh anggota keluarga.

Untuk itu, penting bagi pasangan baru menikah untuk memahami prosedur dan ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi kendala di kemudian hari. Secara prinsip, penggabungan BPJS Kesehatan suami dan istri dilakukan dengan memadankan data Kartu Keluarga (KK) yang baru.

Bagi pasangan yang sebelumnya sama-sama sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan namun masih menggunakan KK lama maka cukup dilakukan pembaruan data dengan KK terbaru. Sementara itu, jika salah satu pasangan belum pernah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maka Bunda dapat menambahkan anggota keluarga baru tersebut ke dalam kepesertaan BPJS Kesehatan yang dimiliki.

Sebelum proses penggabungan dilakukan, pasangan wajib memastikan bahwa data KK sudah diperbarui dan terdaftar di Disdukcapil setempat agar proses pemindahan data berjalan lancar. Mari simak cara menggabungkan BPJS Kesehatan secara online antara suami dan istri.

Cara menggabungkan BPJS Kesehatan suami istri secara online

BPJS Kesehatan menyediakan layanan administrasi online melalui WhatsApp PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp). Layanan ini memudahkan peserta dalam mengurus perubahan data tanpa harus datang langsung ke kantor cabang.

Berikut langkah-langkah menggabungkan BPJS Kesehatan suami dan istri secara online melalui WhatsApp PANDAWA:

  1. Buka aplikasi WhatsApp dan hubungi nomor PANDAWA BPJS Kesehatan di 08118165165.
  2. Ketik salam pembuka, lalu balas dengan mengetik “Ya” untuk melanjutkan layanan.
  3. Pilih menu Administrasi dari daftar yang tersedia.
  4. Klik tautan formulir yang dikirimkan oleh PANDAWA.
  5. Pilih menu Pengurangan Anggota Keluarga, kemudian lanjutkan dengan opsi Pembaruan KK.
  6. Siapkan dokumen persyaratan, seperti foto KK terbaru dan foto buku tabungan (bagi peserta mandiri).
  7. Klik Selanjutnya dan isi data sesuai petunjuk yang diberikan.
  8. Pastikan status perkawinan telah diubah menjadi kawin.
  9. Unggah seluruh dokumen yang diminta.
  10. Klik Selanjutnya, centang persetujuan, lalu pilih Kirim Formulir.

Setelah formulir terkirim, peserta akan menerima notifikasi bahwa data telah masuk ke sistem. Selanjutnya, PANDAWA akan mengirimkan balasan berupa informasi bahwa data sedang dalam proses pengecekan beserta tiket layanan administrasi.

Jika seluruh data dinyatakan valid, BPJS Kesehatan akan mengirimkan konfirmasi lanjutan bahwa pembaruan KK telah diproses dan dipadankan dengan data Disdukcapil. Dengan demikian, kepesertaan BPJS Kesehatan yang sebelumnya terpisah akan tergabung dalam satu KK baru dan otomatis tersinkronisasi pada aplikasi Mobile JKN.

Cara daftar BPJS Kesehatan melalui aplikasi mobile JKN

  1. Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Google Play Store atau App Store.
  2. Buka aplikasi, lalu pilih menu Daftar dan klik Pendaftaran Peserta Baru.
  3. Baca seluruh ketentuan pendaftaran dengan saksama, kemudian tekan Setuju.
  4. Siapkan data penting berupa NIK, Kartu Keluarga (KK), serta nomor rekening bank untuk pembayaran iuran.
  5. Masukkan NIK dan kode captcha. Sistem akan menampilkan data keluarga yang terdaftar.
  6. Lengkapi data diri calon peserta, meliputi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, status pernikahan, serta alamat domisili.
  7. Tentukan kelas perawatan BPJS Kesehatan (kelas I, II, atau III) sesuai kebutuhan.
  8. Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang paling dekat dengan tempat tinggal.
  9. Masukkan nomor ponsel dan alamat email yang masih aktif, lalu klik Simpan.
  10. Kode verifikasi akan dikirimkan ke email terdaftar untuk proses validasi akun.
  11. Setelah verifikasi, peserta akan menerima nomor virtual account untuk pembayaran iuran pertama melalui sistem autodebet.
  12. Lakukan pembayaran iuran awal paling cepat 14 hari dan paling lambat 30 hari sejak pendaftaran.
  13. Kartu JKN-KIS akan diterbitkan maksimal enam hari setelah pembayaran atau dapat langsung diunduh melalui aplikasi Mobile JKN.

Apakah kelas BPJS Kesehatan suami dan istri harus sama?

Pertanyaan mengenai kesamaan kelas BPJS Kesehatan bagi suami-istri sering muncul, terutama bagi pasangan yang baru menikah. Ketentuan kelas kepesertaan tergantung pada kondisi masing-masing pasangan. Situasi yang dimaksud mencakup status pekerjaan serta jenis kepesertaan BPJS Kesehatan yang dimiliki sebelum menikah.

Jika suami dan istri telah tergabung dalam satu KK kemudian sama-sama terdaftar sebagai peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), maka kelas BPJS Kesehatan yang dipilih wajib sama untuk seluruh anggota keluarga. Dalam skema ini, iuran dibayarkan secara kolektif setiap bulan.

Pendaftaran peserta mandiri dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN dengan menyiapkan data seperti NIK, KK, dan rekening bank untuk sistem autodebet. Setelah pendaftaran dan pembayaran iuran pertama dilakukan, kartu JKN-KIS dapat diunduh langsung melalui aplikasi.

Berbeda halnya jika hanya salah satu dari suami atau istri yang bekerja dan terdaftar sebagai peserta Pekerja Penerima Upah (PPU). Dalam kondisi ini, pasangan yang tidak bekerja dapat ditambahkan sebagai tanggungan dengan kelas yang sama dengan peserta PPU tersebut.

Biaya iuran akan ditanggung oleh pihak pemberi kerja sesuai ketentuan yang berlaku sehingga kelas kepesertaan tidak dapat dipilih secara bebas karena mengikuti kebijakan perusahaan.

Jadi, dengan memahami prosedur penggabungan BPJS Kesehatan serta ketentuan kelas kepesertaan, Bunda yang baru menikah diharapkan bisa mengelola administrasi jaminan kesehatan secara tepat dan efisien.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(som/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda