moms-life
Mengenal Harta Gono-gini dalam Pandangan Hukum Islam
HaiBunda
Kamis, 18 Dec 2025 23:00 WIB
Daftar Isi
Bunda, mungkin sering mendengar istilah pembagian harta gono-gini ketika pasangan suami istri memutuskan untuk berpisah. Tak sedikit yang masih bertanya-tanya bagaimana sebenarnya konsep pembagian harta tersebut dari sudut pandang hukum Islam.
Apakah prinsip yang digunakan sama dengan hukum yang berlaku secara negara, atau justru memiliki ketentuan dan pertimbangan tersendiri yang perlu dipahami lebih dalam?
Untuk membantu menjawab pertanyaan Bunda, kali ini Bubun akan menjelaskan lebih dahulu tentang harta gono-gini dalam agama Islam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenal harta gono-gini dalam Islam
Dalam buku Pembagian Harta Gono-Gini Saat Terjadi Perceraian karya Happy Susanto, dijelaskan bahwa, dalam pandangan hukum Islam, pada dasarnya tidak dikenal konsep harta gono-gini sebagaimana yang selama ini dipahami masyarakat.
Hukum Islam lebih menekankan adanya pemisahan harta antara suami dan istri. Artinya, apa yang dihasilkan oleh istri merupakan hak miliknya sendiri, begitu juga harta yang diperoleh suami menjadi miliknya secara pribadi, Bunda.
Sementara itu, konsep harta gono-gini justru lebih dikenal dalam tradisi masyarakat Indonesia dan merupakan bagian dari warisan beragam adat serta kebiasaan yang berkembang di Tanah Air.
Meski demikian, sebagaimana akan dibahas lebih lanjut, ternyata konsep yang menyerupai harta gono-gini juga dapat ditemukan dalam hukum Islam.
Oleh karena itu, sebelum mengulas lebih jauh hal tersebut, ada baiknya Bunda memahami terlebih dahulu bagaimana perspektif hukum Islam secara hukum memandang konsep kepemilikan harta dalam rumah tangga.
Pandangan hukum Islam tentang harta gono-gini
Harta gono-gini diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Namun, bagaimana dengan pandangan hukum Islam?
Zahri Hamid (1978:110) memandang bahwa hukum Islam mengatur sistem terpisahnya antara harta suami dan istri sepanjang yang bersangkutan tidak menentukan lain (ditentukan dalam perjanjian perkawinan).
Hukum Islam juga memberikan kelonggaran kepada mereka berdua untuk membuat perjanjian perkawinan sesuai dengan keinginan, dan perjanjian tersebut mengikat secara hukum.
Hal senada juga sempat dijelaskan oleh Ahmad Azhar Basyir (2004:65) yang mengatakan hukum Islam memberi hak kepada masing-masing pasangan, baik suami atau istri, untuk memiliki harta benda secara perorangan, yang tidak bisa diganggu oleh masing-masing pihak.
Suami yang menerima pemberian, warisan, dan sebagainya, berhak menguasai sepenuhnya harta yang diterima, tanpa ada campur tangan sang istri. Hal ini berlaku juga sebaliknya.
Dengan demikian, harta bawaan yang mereka miliki sebelum terjadi perkawinan menjadi hak milik masing-masing pasangan suami dan istri.
Ketentuan tersebut berlaku sampai berakhirnya pernikahan atau salah seorang dari keduanya meninggal dunia.
Harta warisan pasangan yang meninggal dalam Islam
Dalam hal harta warisan, hukum Islam memandang bahwa harta yang ditinggalkan oleh suami atau istri dibagi sesuai dengan ketentuan pewaris Islam.
Harta yang dibagikan merupakan harta milik pribadi pihak yang telah meninggal dunia, setelah terlebih dahulu dipisahkan dari harta suami atau istri yang masih hidup.
Dengan demikian, harta milik istri tidak termasuk dalam harta warisan yang harus dibagikan karena ia tetap berhak atas kepemilikan pribadinya, sekaligus berhak memperoleh bagian dari harta peninggalan suaminya sesuai ketentuan yang berlaku.
Hukum Islam juga berpendirian bahwa harta yang diperoleh suami selama perkawinan menjadi hak suami, sedangkan istri hanya berhak terhadap nafkah yang diberikan suami kepadanya.
Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!
(asa/som)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Mom's Life
10 Cara Bijak Menghadapi Suami yang Selalu Menyalahkan Istri
Mom's Life
7 Tanda Pasutri Butuh Konseling Pernikahan, Jangan Ditunda-tunda Bun
Mom's Life
7 Tanda Kesepian dalam Pernikahan, Penyebab & Cara Mengatasinya
Mom's Life
Mengenal Arti Prioritas dalam Hubungan, Tanda Pasangan Melakukannya & Contohnya
Mom's Life
Wanita Ini Tak Rela Uang Seserahan Dibagi 2 Demi Pesta di Rumah Calon Suami
5 Foto
Mom's Life
5 Seleb yang Dekat dengan Mertua, Jadi Menantu Kesayangan!
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda
Apa Itu Pocketing Relationship, Fenomena Ketika Hubungan Disembunyikan
9 Cara Mengetahui Apakah Pasangan Berbohong atau Tidak
Apakah Suami Wajib Menafkahi Ibundanya jika Sudah Menikah?