Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Apakah Suami Wajib Menafkahi Ibundanya jika Sudah Menikah?

Arina Yulistara   |   HaiBunda

Kamis, 11 Dec 2025 23:00 WIB

Otoshidama is given by adults to children
Ilustrasi apakah suami wajib menafkahi ibundanya jika sudah menikah?/ Foto: Getty Images/liebre
Daftar Isi

Apakah Bunda pernah bertanya-tanya soal pemberian nafkah oleh suami untuk ibundanya wajib atau tidak setelah menikah? Simak penjelasannya di sini.

Setelah menikah, seorang laki-laki memikul tanggung jawab baru sebagai kepala keluarga. Ia wajib memenuhi kebutuhan istri dan anak-anaknya, baik berupa sandang, pangan, maupun papan.

Di saat yang sama, seorang anak laki-laki juga memiliki hubungan yang tidak terputus dengan orang tuanya, terutama sang ibunda. Hal inilah yang sering menimbulkan pertanyaan, apakah suami tetap wajib menafkahi ibundanya setelah berkeluarga?

Pertanyaan ini sering muncul ketika seorang laki-laki dihadapkan pada keterbatasan finansial atau saat orang tua berada dalam kondisi tidak mampu. Banyak keluarga muda yang bingung menyeimbangkan kewajiban rumah tangga, moral, dan agama terhadap orang tua.

Dalam ajaran Islam, peran anak terhadap kedua orang tua sangat dijunjung tinggi, termasuk soal bentuk pemberian nafkah ketika mereka membutuhkan. Di sisi lain, sebagian orang beranggapan bahwa setelah menikah, fokus utama suami hanya tertuju pada istrinya.

Sejumlah dalil dan penjelasan ulama menegaskan bahwa hubungan anak dengan orang tua tetap menjadi prioritas, selama tidak mengabaikan kebutuhan keluarga yang ia pimpin. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum menafkahi orang tua, khususnya ibunda, setelah menikah? 

Hukum menafkahi orang tua setelah anak menikah

Dalam ajaran Islam, berbakti kepada orang tua merupakan salah satu amalan yang sangat ditekankan. Dikutip dari buku Konsep Nafkah Keluarga dalam Islam karya Husni Fuaddi dan Nurhadi, seorang anak diwajibkan menafkahi orang tua yang kurang mampu, sekalipun ia telah berkeluarga.

Kewajiban ini ditegaskan dalam Al-Baqarah ayat 215 yang menyebutkan bahwa infak hendaknya diberikan kepada orang tua terlebih dahulu sebelum pihak lainnya.

يَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ۗ قُلْ مَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ

Artinya:

"Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, "Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan (dan membutuhkan pertolongan)." Kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.

Kapan anak wajib menafkahi orang tua?

Mengutip buku Ya Rabbi, Lancarkan Rezeki Kami karya Ukasyah Habibu Ahmad, seorang anak yang telah berkeluarga baru bisa memberikan nafkah kepada orang tuanya setelah memastikan kebutuhan keluarga inti tercukupi. Hal ini menunjukkan bahwa kewajiban suami terhadap istri dan anak tetap menjadi prioritas pertama.

Begitu pula dalam buku Urgensi Agama dalam Membina Keluarga Harmonis karya Badrudin, dijelaskan bahwa kewajiban memberi nafkah kepada orang tua berlaku ketika seorang laki-laki memiliki kelebihan harta, yakni setelah memenuhi kebutuhan dirinya, istrinya, dan anak-anaknya.

Jadi, prioritas utamanya tetap pada keluarga inti. Orang tua menjadi bagian dari tanggung jawabnya selama ia mampu. 

Jika orang tua berada dalam kondisi miskin, lanjut usia, dan tidak mampu bekerja, sementara anak memiliki kemampuan finansial lebih maka nafkah kepada orang tua berubah menjadi hukum wajib. Tindakan ini bukan hanya bentuk bantuan materi, melainkan juga sebuah ibadah dan wujud kasih sayang kepada orang tua yang telah mendidik anak sejak kecil.

Hal ini juga dijelaskan dalam surat Al-Isra ayat 23 yang berbunyi;

۞ وَقَضٰى رَبُّكَ اَلَّا تَعْبُدُوْٓا اِلَّآ اِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسٰنًاۗ اِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ اَحَدُهُمَآ اَوْ كِلٰهُمَا فَلَا تَقُلْ لَّهُمَآ اُفٍّ وَّلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيْمًاوَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوٓا۟ إِلَّآ إِيَّاهُ وَبِٱلْوَٰلِدَيْنِ إِحْسَٰنًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِندَكَ ٱلْكِبَرَ أَحَدُهُمَآ أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَآ أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا

Artinya:

“Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" dan janganlah engkau membentak keduanya, serta ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik.”

Nafkah kepada istri itu wajib, bagaimana dengan mertua?

Dalam konteks rumah tangga, suami memiliki kewajiban mutlak untuk menafkahi istrinya. Hal ini ditegaskan melalui sabda Rasulullah SAW yang menyebutkan bahwa seorang suami wajib memberikan makanan dan pakaian layak kepada istrinya, serta memperlakukan sang istri dengan baik.

Sementara dalam hal memberi nafkah kepada mertua, hukum Islam tidak mewajibkan seorang suami melakukannya. Dalam buku berjudul Buat Suami Bertekuk Lutut di Hadapan Istri karya Naylil Moena dijelaskan bahwa nafkah kepada mertua bukanlah kewajiban suami, melainkan bentuk sedekah dan kebaikan yang dianjurkan.

Bila suami memberi nafkah kepada mertuanya, itu dianggap sebagai amalan kebaikan, bukan kewajiban formal.

Dengan demikian, seorang suami tetap berkewajiban menafkahi ibundanya meski ia telah berkeluarga asalkan mampu dan kebutuhan keluarga inti telah tercukupi. Hal ini sejalan dengan prinsip utama dalam Islam yang menempatkan bakti kepada orang tua sebagai salah satu amalan paling mulia.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(som/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda