Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

BPJS Kesehatan & Asuransi Swasta Bisa Digunakan Bersama untuk Berobat, Simak Ketentuannya Bun!

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Senin, 08 Dec 2025 13:53 WIB

Ilustrasi Rumah Sakit dan Asuransi
Ilustrasi Rumah Sakit dan Asuransi/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Jomkwan
Jakarta -

Kabar baik bagi Bunda yang memiliki asuransi swasta dan terdaftar di BPJS Kesehatan. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengesahkan penggunaan BPJS Kesehatan dan asuransi swasta.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (KE PPDP) Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa aturan baru ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/1117/2025. Aturan juga akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan.

Dalam aturan tersebut, terdapat dua jalur atau skema yang dapat ditempuh oleh pemegang polis (asuransi swasta) yang juga merupakan peserta aktif JKN atau BPJS Kesehatan. Berikut penjelasannya:

1. Skema pertama

Jalur pertama dilakukan melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dengan mengikuti prosedur BPJS Kesehatan, termasuk penerapan critical pathway dan penilaian medical efficacy. Pada skema ini, batas pertanggungan ditetapkan maksimal 250 persen dari tarif JKN yang berlaku.

Dari jumlah tersebut, BPJS Kesehatan menanggung 75 persen dari 250 persen. Sementara itu, perusahaan asuransi swasta dapat menanggung hingga maksimal 175 persen.

2. Skema kedua

Di skema ini, pemegang polis diberikan fleksibilitas untuk langsung mengakses rumah sakit komersial tanpa melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama. Namun, syaratnya Bunda tetap harus terdaftar aktif dan telah membayar iuran sebagai peserta JKN.

Untuk jalur kedua, rumah sakit juga dapat langsung memberikan layanan kepada peserta dan perusahaan asuransi dapat menanggung biaya hingga 250 persen. Skema ini dinilai membuat koordinasi antara JKN dan asuransi komersial menjadi lebih jelas dan memberikan lebih banyak pilihan bagi masyarakat.

Lantas, adakah peraturan tambahan dari ketentuan baru ini ya, Bunda?

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(ank/pri)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda