Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Sandra Dewi Minta 88 Tas Mewah Miliknya Dikembalikan, Apa Kata Hukum di Indonesia?

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Rabu, 22 Oct 2025 11:00 WIB

Rumah Sandra Dewi
Sandra Dewi/ Foto: Instagram @sandradewi88
Jakarta -

Nama aktris Sandra Dewi kembali menjadi perbincangan publik, Bunda. Baru-baru ini, Sandra Dewi meminta 88 tas mewah hingga mobil hadiah ulang tahunnya dari sang suami Harvey Moeis, tidak dirampas oleh negara.

Seperti diketahui, Harvey Moeis diketahui terlibat dalam kasus tata niaga timah PT Timah Tbk yang merugikan negara sekitar Rp271 triliun. Harvey Moeis pun telah divonis pengadilan dengan hukuman penjara.

Pada Desember tahun lalu, hakim pengadilan memerintahkan semua aset milik Harvey Moeis dirampas. Tak hanya itu, aset milik Sandra Dewi, seperti tas mewah hingga mobil dari sang suami juga dirampas oleh negara.

Sandra Dewi minta aset dikembalikan

Baru-baru ini, Sandra Dewi mengupayakan agar tas-tas hingga mobil mewah dari sang suami tidak dirampas negara dan dikembalikan ke tangannya. Sandra Dewi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penyitaan sejumlah aset dalam kasus yang menjerat sang suami.

"Benar, saat ini sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis (suaminya)," kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, kepada wartawan, Senin (20/10/25).

Dalam keterangan, pemohon dalam keberatan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst ini adalah Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan. Sementara itu, termohon ialah jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung RI.

"Objek keberatan, Pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas negara," ujar Andi Saputra.

Beberapa dalih Sandra dalam mengajukan keberatan ini adalah sebagai pihak ketiga yang beriktikad baik, aset diperoleh secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, hadiah, tidak terkait dengan tindak pidana korupsi dan ada perjanjian pisah harta sebelum menikah. Menurut informasi, sidang keberatan ini sudah memasuki agenda pembuktian dengan menghadirkan ahli pada Jumat (17/10/25) lalu, Bunda.

Lantas, bagaimana hukum di Indonesia terkait keberatan yang diajukan Sandra Dewi atas aset-aset yang ingin dikembalikan? Apa saja daftar aset-aset yang diajukan Sandra dalam sidang keberatan ini?

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(ank/rap)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda