Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Sistem Baru Bakal Pangkas Masa Tunggu Haji, Tak Ada Lagi yang Capai 48 Th

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Senin, 06 Oct 2025 18:20 WIB

The photo depicts the spiritual activities of the Hajj and Umrah pilgrims in the holy land of Mecca. Muslims perform worship and pray in front of the Kaaba.
Ilustrasi Haji/ Foto: Getty Images/Web Hakimi
Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bakal merombak besar-besaran sistem antrean haji di Indonesia. Melalui perubahan ini, nantinya masa tunggu haji akan dipangkas dan tak lagi mencapai 48 tahun.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak memastikan adanya transformasi dalam sistem pemberangkatan haji ini. Menurutnya, Kemenhaj telah bersiap untuk menghadapi gelombang protes akibat kebijakan ini.

"Kami pasti banyak melakukan transformasi. Transformasi itu artinya berubah dari yang secara fisik, sifat, fungsi. Nah, kami ingin melakukan perubahan-perubahan yang lebih baik. Dan perubahan di awal itu akan menyebabkan turbulence, pasti enggak mudah," kata Dahnil, dalam acara diskusi publik Kebersamaan Pengusaha Travel Haji Umrah (Bersathu) di Novotel Hotel, Kota Tangerang, Banten, Senin (29/9/25).

Dahnil mengatakan bahwa salah satu perubahan besar yang akan dilakukan pemerintah adalah pembagian kuota haji per provinsi, kabupaten, dan kota. Selama ini, formula pembagian kuota haji tidak sesuai dengan aturan dalam undang-undang.

"Selama ini pembagian kuota provinsi itu melanggar undang-undang. Rumusannya tidak sesuai. Bahkan BPK memberi catatan terkait hal itu. Tahun ini kami pastikan akan kembali merujuk pada Undang-undang Haji yang sudah direvisi," ungkapnya.

Menurut undang-undang, pembagian kuota haji harus berdasarkan dua hal, yakni jumlah penduduk muslim di daerah dan jumlah daftar tunggu haji. Tetapi, selama ini formulasi itu tidak digunakan dalam sistem haji di Tanah Air, Bunda.

Dalam keterangannya, Dahnil juga memastikan bahwa antrean haji di Indonesia akan seragam. Artinya, setiap masyarakat yang mendaftar haji tak akan lagi menunggu sampai 48 tahun untuk berangkat ke Tanah Suci.

Lantas, seperti apa ketentuan dalam sistem antrean haji ini ya?

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(ank/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda