Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Skema Bagi Hasil Pajak Penghasilan Karyawan akan Diubah, Ini Bocorannya

Arina Yulistara   |   HaiBunda

Senin, 08 Sep 2025 13:34 WIB

Close up photo of a woman doing taxes with laptop and tax forms in a house
Ilustrasi pajak penghasilan/ Foto: Getty Images/gerenme

Tahukah Bunda kalau skema bagi hasil pajak penghasilan karyawan akan diubah? Yuk simak informasi selengkapnya soal serba-serbi skema bagi hasil pajak penghasilan Bunda pekerja yang bakal berubah.

Pemerintah tengah menyiapkan langkah baru yang akan berdampak langsung pada mekanisme distribusi dana bagi hasil (DBH) dari pajak penghasilan karyawan. Selama ini, pembagian hasil dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 masih mengacu pada lokasi perusahaan atau instansi yang memotong pajak.

Kini skema tersebut akan segera diganti dengan pendekatan berbasis domisili pekerja. Rencana perubahan ini dianggap penting karena selama bertahun-tahun daerah tempat pekerja tinggal kerap merasa kurang mendapat manfaat dari kontribusi warganya.

Dengan mekanisme lama, pajak karyawan yang bekerja di kota besar tapi berdomisili di daerah asalnya justru hanya tercatat sebagai penerimaan bagi daerah lokasi pemotongan pajak. Hal ini dinilai kurang adil, khususnya bagi daerah yang sebenarnya menjadi rumah bagi para pekerja.

"Nah kami sekarang saat ini sedang melakukan exercise untuk melakukan bagi hasil berdasarkan domisili dari karyawan bersangkutan," ujar Anggito Abimanyu, Wakil Menteri Keuangan, saat rapat kerja dengan Komite IV DPD RI, beberapa waktu lalu, mengutip CNBC Indonesia.

Rencana perubahan skema PPh 21

Anggito mengungkapkan bahwa Kemenkeu kini tengah melakukan simulasi perubahan mekanisme. Menurutnya, DBH dari PPh 21 nantinya tidak lagi dihitung berdasarkan lokasi pemotong pajak, tapi sesuai alamat domisili karyawan yang bersangkutan.

"Nah ini mudah-mudahan akan menjadi lebih adil dan memenuhi aspirasi dari anggota DPD yang menghendaki agar PPh 21 karyawan itu dibagihasilkan sesuai dengan domisili," tutur Anggito.

Ia menambahkan, mekanisme baru ini akan memberi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk memperoleh manfaat lebih besar dari pajak warga yang berdomisili di wilayahnya. Dengan begitu, distribusi dana dapat mendukung pembangunan daerah secara lebih merata.

Meski begitu, Anggito menegaskan bahwa perubahan mekanisme hanya berlaku untuk PPh 21 karyawan. Sementara itu, PPh badan tetap tidak masuk dalam skema bagi hasil. Artinya, lokasi pemungutan pajak badan tetap menjadi acuan seperti yang berlaku selama ini.

“Jadi, di mana pun pajak badan itu dipungut, tidak memengaruhi pembagian hasil ke daerah,” tegasnya.

Aturan yang berlaku saat ini

Seperti diketahui, berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202/PMK.07/2013, disebutkan bahwa Penerimaan Negara dari PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) dan PPh Pasal 21 dibagikan kepada daerah sebesar 20 persen.

DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 itu dibagi dengan rincian 8 persen untuk provinsi yang bersangkutan; dan 12 persen untuk kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!



(som/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda