Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

DPR Ajukan Gerbong Merokok, KAI Tegaskan Kereta Tetap Bebas Asap

Nadhifa Fitrina   |   HaiBunda

Jumat, 22 Aug 2025 15:27 WIB

DPR Ajukan Gerbong Merokok, KAI Tegaskan Kereta Tetap Bebas Asap
Ilustrasi Kereta Api Indonesia/Foto: Getty Images/SUMAR TOYO
Jakarta -

Usulan terbaru dari anggota DPR memicu perbincangan hangat soal kebiasaan merokok di kereta jarak jauh. Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan mengusulkan adanya satu gerbong khusus untuk perokok.

Meski demikian, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menegaskan seluruh layanan kereta api tetap bebas asap rokok. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan seluruh penumpang.

Menurut Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, dikutip dari detikcom menjelaskan, bahwa kebijakan bebas asap rokok ini merupakan bagian dari komitmen KAI untuk transportasi yang sehat dan nyaman. Perusahaan juga berpegang pada regulasi Kementerian Perhubungan yang diterbitkan sejak 2014.

"Kami selalu memastikan bahwa perjalanan dengan kereta api memberikan kenyamanan maksimal bagi pelanggan, yang mencakup udara yang bersih dan sehat di dalam kereta. Kebijakan ini selaras dengan regulasi yang berlaku dan berfokus pada kualitas layanan kami," kata Anne dalam keterangannya, Jumat (22/08/2025).

KAI tegaskan larangan merokok di semua layanan kereta api

Kebijakan bebas asap rokok di kereta api merujuk pada Surat Edaran Nomor SE 29 Tahun 2014 dari Menteri Perhubungan. Anne menjelaskan aturan ini melarang merokok di seluruh sarana angkutan umum, termasuk kereta api.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, angkutan umum, termasuk kereta api, telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok," jelas Anne.

Sebagai bagian dari kebijakan ini, KAI memasang stiker 'dilarang merokok' di setiap sarana angkutan penumpang. Perusahaan juga tidak menyediakan tempat khusus untuk merokok di dalam rangkaian kereta api.

Selain itu, seluruh awak kereta dilarang merokok selama bertugas. Area merokok hanya tersedia di stasiun-stasiun tertentu yang telah ditentukan.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(ndf/rap)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda