Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Cuti Bersama 18 Agustus 2025 tapi Tetap Masuk Kerja? Cek Hak & Kewajiban yang Perlu Didapatkan

Azhar Hanifah   |   HaiBunda

Senin, 18 Aug 2025 06:00 WIB

Cuti bersama 18 Agustus
Cuti bersama 18 Agustus tetap masuk kerja, ketahui hak dan kewajiban yang didapat/ Foto: Getty Images/Pratchaya
Daftar Isi

Pemerintah resmi menambahkan satu hari libur dalam daftar tanggal merah tahun 2025, yaitu pada Senin, 18 Agustus 2025. Tanggal ini ditetapkan sebagai cuti bersama yang jatuh tepat sehari setelah peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agu 2025.

Penerapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, yang sekaligus memperbarui ketentuan sebelumnya.

Namun, ketentuan cuti bersama ini berbeda untuk pekerja swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini untuk mengetahui hak dan kewajiban yang berlaku.

SKB Cuti bersama 2025 yang memasukkan 18 Agustus 2025

Berdasarkan informasi dari situs resmi Kemenko PMK, cuti bersama pada 18 Agustus 2025 telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, yaitu Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025.

SKB ini merupakan revisi atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Perubahan SKB tersebut menambahkan satu hari cuti bersama pada 18 Agustus 2025, tepat sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan RI. Penetapan ini menjadi bagian dari penyesuaian jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025

Perbedaan cuti bersama dan libur nasional

Berdasarkan surat keputusan bersama tiga menteri, ketentuan mengenai hari libur nasional dan cuti bersama berlaku untuk instansi pemerintah maupun perusahaan swasta. Meskipun keduanya sering ditandai sebagai tanggal merah di kalender, cuti bersama dan libur nasional memiliki arti yang berbeda.

Dikutip dari detikcom, libur nasional merupakan hari libur resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Hari ini biasanya berhubungan dengan perayaan Tahun Baru Masehi, hari besar keagamaan, peringatan nasional, hingga Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Sedangkan, cuti bersama adalah hari libur tambahan yang diputuskan pemerintah dan biasanya berdekatan dengan libur nasional tertentu. Tujuannya untuk memberikan waktu libur yang lebih panjang, misalnya sehari sebelum atau sesudah peringatan hari besar.

Ketentuan hak cuti karyawan

Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2003 pasal 79 tentang Ketenagakerjaan, berikut ketentuan hak cuti untuk karyawan.

  1. Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh
  2. Waktu istirahat dan cuti sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1), meliputi:
  • Istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
  • Istirahat mingguan, berupa 1 (satu) hari libur untuk  6 (enam) hari kerja dalam seminggu atau 2 (dua) hari libur untuk 5 (lima) hari kerja dalam seminggu.
  • Cuti tahunan, minimal 12 (dua belas) hari kerja yang diberikan setelah pekerja/buruh menyelesaikan masa kerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.
  • Istirahat panjang paling sedikit selama 2 (dua) bulan, yang diberikan pada tahun ketujuh dan kedelapan (masing-masing 1 bulan) bagi pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 6 (enam) tahun berturut-turut pada perusahaan yang sama. Ketentuan ini berlaku dengan syarat pekerja/buruh tersebut tidak lagi mendapatkan hak cuti tahunan pada 2 (dua) tahun berjalan, dan berlaku kembali untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.

Apakah cuti bersama 18 Agustus mengurangi jatah cuti tahunan?

Pada tanggal 18 Agustus 2025 mendatang akan diberlakukan cuti bersama dalam rangka peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia. Berikut aturan bagi PNS/ASN serta pegawai/karyawan swasta:

  • Ketentuan cuti bersama ASN/PNS: Mengacu pada Keputusan Presiden RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2025, cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan bagi PNS/ASN.
  • Ketentuan cuti bersama pegawai/karyawan/pekerja: Berdasarkan SKB tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, cuti bersama akan mengurangi jatah cuti tahunan karyawan/pekerja.

Dengan demikian, cuti bersama pada 18 Agustus 2025 tidak memotong jatah cuti tahunan PNS, namun akan mengurangi jatah cuti tahunan bagi pekerja atau karyawan di sektor swasta.

Hak dan kewajiban yang perlu pekerja dapatkan jika bekerja saat cuti bersama 2025

Hak dan kewajiban yang perlu didapatkan pegawai swasta jika bekerja saat cuti bersama adalah tetap bekerja seperti biasa tanpa pengurangan jatah cuti tahunan, tergantung kebijakan perusahaan apakah akan meliburkan atau tidak para karyawannya.

Jika tetap masuk kerja, karyawan akan menerima gaji seperti biasa dan hak cutinya tidak berkurang. Sementara itu, untuk ASN yang tetap bekerja pada tanggal cuti bersama, mereka justru akan mendapatkan tambahan jatah cuti.

Perbedaan aturan ASN dan karyawan swasta pada cuti bersama 18 Agustus 2025

Bagi pekerja swasta, terdapat beberapa hal penting terkait pelaksanaan cuti bersama yang perlu dipahami:

1. Cuti bersama bersifat fakultatif

Cuti bersama bagi karyawan swasta bersifat opsional dan penerapannya bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan atau kesepakatan dalam perjanjian kerja bersama.

Perusahaan berhak memutuskan apakah akan meliburkan karyawan pada tanggal cuti bersama. Jika tidak diliburkan, karyawan bekerja seperti biasa tanpa pengurangan jatah cuti tahunan, dan perusahaan tidak akan dikenakan sanksi atas kebijakan tersebut.

2. Dapat mengurangi cuti tahunan

Jika perusahaan mengikuti kebijakan pemerintah dengan meliburkan karyawan pada cuti bersama, maka hari libur tersebut biasanya akan mengurangi jatah cuti tahunan. Ketentuan ini merujuk pada poin kelima dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2022.

3. Ketentuan jika tetap masuk kerja
Apabila perusahaan tidak menetapkan tanggal cuti bersama sebagai hari libur, karyawan yang bekerja pada hari tersebut akan menerima gaji seperti biasa tanpa pengurangan cuti. Namun, jika hari itu sudah ditetapkan sebagai hari libur perusahaan dan karyawan tetap diminta bekerja, perusahaan wajib membayar upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku.

Berbeda dengan ASN, ketentuan cuti bersama lebih menguntungkan. Mereka tetap mendapat cuti tahunan utuh dan, jika bekerja pada tanggal cuti bersama, justru memperoleh tambahan jatah cuti.

Hal ini menjadi perbedaan mendasar dengan pekerja swasta yang liburnya dapat memotong hak cuti tahunan.

Dengan demikian, pelaksanaan cuti bersama bagi pekerja swasta sepenuhnya bergantung pada kebijakan perusahaan, sementara ASN wajib mengikuti jadwal cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(rap/rap)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda