Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Viral Isu Pekerja RI Dilarang Masuk Jepang 2026, Ini Kata KBRI Tokyo

Arina Yulistara   |   HaiBunda

Jumat, 18 Jul 2025 19:10 WIB

Ilustrasi Jepang
Ilustrasi Jepang/ Foto: Getty Images/Nikada

Viral isu pekerja RI dilarang masuk Jepang 2026 menyebar baru-baru ini. Mengapa demikian? Cari tahu yuk, Bunda, kejelasannya terutama jika ada keluarga yang hendak bekerja di Jepang. 

Isu mengenai larangan pekerja Indonesia masuk Jepang pada 2026 mendadak menjadi perbincangan hangat di media sosial. Kekhawatiran ini muncul setelah sejumlah kasus kriminal yang melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI) di Jepang kembali mencuat, mulai dari aksi pemasangan spanduk perguruan silat hingga perampokan yang melibatkan beberapa WNI di berbagai prefektur Jepang.

Situasi ini memicu spekulasi liar bahwa pemerintah Jepang akan menutup pintu bagi pekerja Indonesia pada tahun mendatang. Narasi yang berkembang di media sosial tersebut memantik keresahan, terutama di kalangan calon pekerja migran dan keluarganya di Tanah Air yang tengah mempersiapkan diri berangkat ke Jepang. 

Jepang selama ini dikenal sebagai salah satu negara tujuan utama pekerja Indonesia, khususnya pemagang dan pekerja berketerampilan khusus (specified skilled worker) yang berkontribusi pada sektor perikanan, pertanian, hingga perawatan lansia. Di tengah besarnya ketergantungan banyak keluarga pada remitansi dari Jepang, kabar ini tentu membuat banyak pihak bertanya-tanya, benarkah Jepang akan melarang pekerja Indonesia mulai 2026?

Berikut penjelasannya di sini, Bunda.

Kata KBRI Tokyo soal isu pekerja RI dilarang masuk Jepang 2026

Dalam press release yang dikeluarkan KBRI Tokyo dan KJRI Osaka pada 15 Juli 2025 dijelaskan bahwa kabar tersebut merupakan hoaks dan tidak pernah dikeluarkan oleh pemerintah Jepang.

Berikut isi lengkap press release:

Memperhatikan berbagai informasi yang beredar di media, khususnya terkait keberadaan Warga Negara Indonesia (WNI) di Jepang, disampaikan hal-hal berikut:

  1. Berdasarkan data Kantor Imigrasi Jepang per Desember 2024, jumlah WNI di Jepang mencapai 199.824 orang, meningkat lebih dari 15 persen dalam enam bulan terakhir. Jumlah tersebut sekitar 5 persen dari total warga asing dan 0,16 persen dari total penduduk Jepang.
  2. Mayoritas WNI di Jepang merupakan pekerja di berbagai sektor, disertai sekitar 7.000 pelajar dan mahasiswa yang menempuh pendidikan di berbagai institusi di seluruh wilayah Jepang.
  3. Berbagai kelompok masyarakat WNI aktif berkolaborasi dengan KBRI Tokyo dan KJRI Osaka dalam kegiatan yang mempererat hubungan antar-masyarakat (people-to-people relations) sekaligus mendukung program Pemerintah Jepang, yaitu "Inisiatif Penerimaan Warga Asing dan Terwujudnya Masyarakat yang Hidup Berdampingan dan Harmonis."
  4. Hubungan bilateral Indonesia-Jepang yang telah terjalin selama 67 tahun berlangsung sangat baik. Hubungan ini perlu terus dijaga dan diperkuat oleh seluruh unsur, baik pemerintah maupun masyarakat dari kedua negara.
  5. Di tengah hubungan yang positif tersebut, beredar informasi yang tidak benar bahwa tahun 2026 akan menjadi tahun terakhir masuknya pekerja Indonesia ke Jepang. Pemerintah Jepang tidak pernah menyampaikan hal tersebut, dan isu ini bukan bagian dari pembahasan resmi antara Pemerintah Indonesia dan Jepang.
  6. WNI di Jepang diimbau untuk terus bekerja, belajar, dan berkarya dengan baik sesuai bidang masing-masing; menjaga kerukunan antar-sesama; membina hubungan yang baik dengan masyarakat Jepang; serta aktif memperkenalkan budaya Indonesia. Dalam setiap aktivitas, WNI diharapkan tetap menjunjung tinggi norma, etika, budaya, serta menaati hukum yang berlaku di Jepang.
  7. Seluruh WNI di Jepang wajib mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku. Aparat penegak hukum Jepang memiliki kewenangan penuh untuk menangani pelanggaran hukum yang dilakukan oleh warga negara asing.
  8. Terkait aktivitas komunitas WNI yang sempat menjadi sorotan, KBRI Tokyo telah menyampaikan siaran pers pada 26 Juni 2025 yang dapat diakses melalui tautan: https://www.kemlu.go.id/tokyo/berita/press-release-kbri-tokyo?type=publication.
  9. KBRI Tokyo dan KJRI Osaka secara rutin menjalin komunikasi dan koordinasi dengan otoritas Jepang, baik di tingkat pusat maupun daerah di berbagai prefektur dan kota, guna menjaga situasi yang kondusif bagi seluruh WNI di Jepang.
  10. KBRI Tokyo dan KJRI Osaka mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga nama nama baik bangsa, suasana kondusif di lingkungan masing-masing, serta persatuan dan kesatuan sebagai sesama WNI di Jepang.

Klarifikasi video organisasi yang beredar

Sementara itu terkait poin delapan, sebelumnya KBRI Tokyo juga telah mengeluarkan pernyataan pada 26 Juni 2025. Berikut isi lengkap press release tersebut.

KBRI Tokyo telah menerima kedatangan PSHT Cabang Jepang untuk melakukan klarifikasi terkait dengan beredarnya video organisasi tersebut beberapa hari terakhir.

Beberapa hal yang telah disampaikan adalah sebagai berikut:

  1. Kegiatan yang terekam dalam video tersebut terjadi hampir 3 tahun yang lalu dan dihadiri oleh anggota PSHT Cabang Jepang yang beberapa diantaranya saat ini telah kembali ke Indonesia;
  2. Meskipun kegiatan tersebut telah berlangsung lama dan baru muncul beberapa hari ini, PSHT Cabang Jepang menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya dan menyadari bahwa tindakan tersebut tidak selaras dengan ketentuan dan norma yang berlaku di Jepang serta mencederai nama baik Indonesia di Jepang;
  3. PSHT Cabang Jepang menyampaikan akan terus melakukan perbaikan dan berkomitmen penuh untuk menaati seluruh ketentuan hukum dan norma yang berlaku di Jepang dalam melaksanakan aktivitasnya, serta memastikan agar peristiwa serupa seperti yang terjadi di masa lalu tersebut tidak terulang kembali
  4. PSHT Cabang Jepang menyampaikan beberapa langkah benah diri yang telah dilaksanakan antara lain:

    - Pengajuan izin kepada otoritas setempat serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian Jepang dalam setiap pelaksanaan berbagai kegiatan;
    - Secara berkala memberikan imbauan kepada seluruh anggota PSHT Cabang Jepang, untuk tidak menggunakan atribut organisasi di ruang publik, kecuali di lokasi kegiatan yang telah mendapatkan izin dari otoritas setempat; dan
    - Memberikan teguran secara internal kepada anggota yang tidak mematuhi agenda benah diri PSHT Cabang Jepang;

  5. PSHT Cabang Jepang menyampaikan komitmen untuk melestarikan serta mempromosikan seni budaya Pencak Silat di Jepang, bekerja sama dengan berbagai perguruan Pencak Silat lainnya di Jepang, serta dengan KBRI Tokyo;
  6. Upaya tersebut akan terus dilaksanakan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan norma yang berlaku di Jepang;
  7. KBRI Tokyo akan terus melakukan upaya konsolidasi komunitas WNI di Jepang untuk dapat terus secara aktif mempromosikan Indonesia dengan sebaik-baiknya
  8. Kemlu RI juga telah berkoordinasi dengan PSHT Pusat di Madiun untuk menghindari terjadinya hal serupa di masa datang;
  9. Kemlu RI senantiasa mengimbau kepada WNI yang berada di luar negeri agar mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku, dan menghormati budaya di negara setempat.

Demikian pernyataan lengkap KBRI Tokyo dan KJRI Osaka terkait viral isu pekerja RI dilarang masuk Jepang 2026. Semoga informasinya membantu ya, Bunda.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!



 

(som/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda