Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Jadi Korban Penagihan Kasar Pinjol? Ini Daftar Kontak Pihak Berwenang untuk Minta Proses Hukum

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Jumat, 11 Jul 2025 19:10 WIB

ilustrasi handphone
Ilustrasi Jadi Korban Penagihan Kasar Pinjol? Ini Daftar Kontak Pihak Berwenang untuk Minta Proses Hukum/Foto: Getty Images/PeopleImages
Daftar Isi
Jakarta -

Belakangan ini banyak orang yang terpaksa menggunakan pinjaman online atau pinjol karena alasan tertentu. Namun, tak sedikit dari mereka yang mengalami hal tak menyenangkan ketika belum bisa membayar tagihan.

Hal tersebut diketahui langsung berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2025 yang menyebut banyak pengaduan para korban penagihan kasar pinjol.

Berdasarkan siaran pers PRO PUBLIKA yang diterima oleh HaiBunda, terdapat 1.676 pengaduan terindikasi pelanggaran terkait perilaku petugas penagihan, di mana 1.106 di antaranya berasal dari fintech lending.

Jenis pelanggaran yang dilaporkan meliputi penyebaran data, intimidasi, dan penagihan ke kontak darurat. Beberapa hal ini justru dilarang keras oleh regulasi, Bunda.

Ini menunjukkan kesenjangan yang mengkhawatirkan antara regulasi yang ada dan penegak hukum, serta kurangnya pemahaman masyarakat akan hak-hak mereka.

Krisis pinjol lebih dari sekadar masalah finansial

Kemudahan akses pinjol seringkali menjadi bumerang, menjebak masyarakat dalam siklus utang yang sulit diputus.

Dampak paling mengerikan yang mungkin terjadi adalah penagihan kasar. Ini biasanya berupa intimidasi, penyebaran data pribadi, penagihan ke tempat kerja, atau menghubungi teman di media sosial.

Konsekuensinya melampui kerugian finansial, menyebabkan kecemasan, depresi, gangguan tidur, dan bahkan meningkatkan risiko bunuh diri hingga delapan kali lipat bagi masyarakat yang terlilit utang.

Sebuah riset pun menunjukkan bahwa sebanyak 40 persen kasus perceraian disebabkan oleh masalah ekonomi, termasuk jeratan utang.

Selain itu, perempuan juga rentan menjadi korban kekerasan berbasis gender siber dalam penagihan pinjol. Ini menegaskan bahwa masalah pinjol adalah krisis kesehatan publik, sosial, dan hak asasi manusia yang mendesak.

Etika penagihan utang

Perlu diketahui bahwa penggunaan jasa penagihan utang atau debt collector pada dasarnya tidak dilarang, asalkan sesuai dengan peraturan.

Penyelenggara pinjol pun bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan oleh pihak ketiga yang mereka tunjuk untuk melakukan penagihan. Regulasi yang mengatur etika penagihan meliputi:

1. Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23 Tahun 2021 (Kartu Kredit): Mewajibkan penagihan sesuai ketentuan Bank Indonesia, termasuk larangan intimidasi dan kekerasan.

2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 (Perusahaan Pembiayaan): Mewajibkan pemberian surat peringatan wanprestasi dan membatasi waktu penagihan pada pukul 08.00 hingga 20.00 waktu wilayah alamat penerima dana, kecuali ada persetujuan.

3. POJK 10/2022 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 (Fintech/LPBBTI): Melarang penagihan paksa yang tidak wajar (kekerasan, ancaman, teror, pencemaran nama baik, fitnah). Secara spesifik:

  • Larangan Intimidasi: Tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan (fisik atau verbal), atau tindakan mempermalukan Penerima Dana, termasuk cyber bullying.
  • Penagihan Hanya kepada Peminjam: Dilarang menagih kepada pihak selain Penerima Dana. Kontak darurat hanya untuk konfirmasi keberadaan, bukan penagihan utang.
  • Batas Maksimum Biaya/Denda: Seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dikenakan kepada peminjam tidak boleh melebihi 100 persen dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian.

Panduan pengaduan jika menjadi korban penagihan kasar pinjol

Berikut beberapa langkah yang perlu Bunda pahami terkait proses pengaduan korban penagihan kasar pinjol:

1. Mengumpulkan semua bukti yang kuat

Para korban dianjurkan untuk menyimpan bukti yang kuat seperti nama atau identitas lengkap pinjol, baik legal maupun ilegal, nama debt collector (jika diketahui), bukti transfer, bukti penawaran, bukti ancaman atau intimidasi, hingga bukti penyebaran data pribadi.

2. Laporkan ke pihak berwenang

Adapun sejumlah pihak berwenang yang dapat Bunda hubungi ketika mengalami kejadian tak menyenangkan ini. Berikut di antaranya:

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Untuk pinjol legal maupun ilegal, terutama terkait pelanggaran etika penagihan dan perlindungan data. Hubungi hotline 157, WhatsApp 081157157157, email konsumen@ojk.go.id, atau isi formulir pengaduan online di konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.
  • Kepolisian Republik Indonesia: Jika merasa terancam, mengalami intimidasi, pelecehan, atau data pribadi disebarkan, langsung laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui situs patrolisiber.id atau email [email protected]. Kepolisian telah diinstruksikan untuk merespons cepat keluhan masyarakat terkait kasus pinjaman online.
  • Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo): Untuk memblokir aplikasi atau situs web pinjol ilegal. Adukan melalui situs aduankonten.id, email [email protected], atau WhatsApp 08119224545.
  • Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI): Jika pinjol tersebut legal dan terdaftar sebagai anggota AFPI. Sampaikan pengaduan melalui email [email protected] atau call center 150 505.
  • Satgas Waspada Investasi (SWI): Untuk pinjol ilegal dan investasi bodong. Kirim laporan melalui email [email protected] atau call center (021) 1500 655.
  • Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI): Menerima laporan pengaduan pinjol ilegal dan legal melalui website pelayanan.ylki.or.id.
  • Aplikasi LAPOR!: Layanan pengaduan publik yang terhubung dengan berbagai kementerian/lembaga melalui lapor.go.id atau SMS 1708.

3. Blokir dan hapus aplikasi

Jika terlanjur mengunduh aplikasi pinjol ilegal, segera hapus dari perangkat dan blokir semua kontak terkait. Jika memungkinkan, ganti nomor telepon dan lakukan reset data ponsel untuk mencegah akses lebih lanjut ke data pribadi.

Nah, itulah panduan yang perlu diketahui para korban penagihan kasar pinjol. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!

(asa/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda