Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

menyusui

Hukum Menyusui Bayi dengan Bank ASI dan Pendonor ASI dalam Islam

Azhar Hanifah   |   HaiBunda

Kamis, 07 Aug 2025 08:50 WIB

ASI perah
Hukum Menyusui Bayi dengan Bank ASI dan Pendonor ASI dalam Islam/Foto: Getty Images/sommart
Jakarta -

Bunda, setiap orang tua tentu ingin memberikan yang optimal bagi pertumbuhan bayinya, termasuk soal pemberian ASI. Namun, tidak semua ibu memiliki produksi ASI yang cukup.

Dalam situasi tersebut, beberapa orang tua memilih opsi pemberian ASI melalui donor atau bank ASI sebagai solusi untuk mencukupi kebutuhan gizi bayinya.

Meski secara medis hal ini bisa membantu, bagaimana sebenarnya pandangan Islam terhadap praktik menyusui dari bank ASI? Apakah ada dampak terhadap status kemahraman bayi yang menerima ASI tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan seperti ini sering muncul, terutama bagi keluarga Muslim yang ingin tetap mematuhi ketentuan syariah. Untuk itu, yuk Bunda simak penjelasan lengkap mengenai hukum menyusui bayi dengan bank ASI dalam Islam di bawah ini.

Hukum menyusui bayi dengan bank ASI dalam Islam

Dalam Islam, memberikan ASI kepada bayi yang bukan anak kandung telah dikenal sejak zaman Rasulullah SAW. Tradisi ini bahkan dilakukan langsung oleh Nabi Muhammad SAW yang disusui oleh Halimah as-Sa’diyah.

Namun, penyusuan ini terjadi secara langsung dan jelas asal usul ibu susunya. Berbeda dengan sistem bank ASI yang menyimpan serta menyalurkan ASI dari banyak pendonor tanpa mencantumkan identitas pendonor secara jelas.

Dikutip dari laman Leading in Halal Assurance Solutions, penggunaan bank ASI dalam konteks syariah diperbolehkan jika ada kemaslahatan dan tidak bertentangan dengan dalil yang jelas. Meski demikian, muncul perdebatan soal kemahraman.

Dalam Al-Qur’an (QS. An-Nisa: 23), disebutkan bahwa saudara sepersusuan menjadi mahram, artinya tidak boleh dinikahi. Ini menjadi perhatian penting jika asal ASI dari bank tidak diketahui secara jelas.

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai apakah hubungan mahram tetap berlaku jika bayi menerima ASI perah, bukan secara langsung dari payudara. 

Sebagian berpendapat bahwa kemahraman hanya sah jika proses menyusui dilakukan secara langsung, sementara yang lain menilai bahwa asalkan bayi merasa kenyang dari ASI tersebut, maka hukum sepersusuan tetap berlaku tanpa memandang cara pemberiannya.

Persoalan ini menjadi rumit karena ASI dari bank bisa berasal dari banyak pendonor, sehingga sulit menelusuri garis sepersusuan dengan jelas.

Maka, bila Bunda mempertimbangkan penggunaan bank ASI, penting untuk memastikan adanya pencatatan yang jelas antara pendonor dan penerima ASI.

Jika tidak memungkinkan, sebaiknya berkonsultasi dengan ulama atau lembaga syariah untuk mengambil keputusan yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Hukum menyusui bayi dengan pendonor ASI dalam Islam

Bunda, dalam kondisi tertentu, seperti produksi ASI yang terbatas atau alasan medis, mendonorkan atau menerima ASI bisa menjadi solusi. Namun, bagaimana hukumnya dalam Islam?

Melansir laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), donor ASI diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu. Dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2013, dijelaskan bahwa seorang ibu boleh memberikan ASI kepada anak yang bukan kandungannya, dan sebaliknya, anak boleh menerima ASI dari ibu yang bukan ibu biologisnya selama memenuhi ketentuan syar’i. Di antaranya, ibu pendonor harus sehat jasmani dan rohani, serta tidak dalam keadaan hamil.

Masih mengutip sumber yang sama, pemberian donor ASI juga diperbolehkan selama tidak berbentuk jual beli ASI, melainkan sebagai bentuk jasa pengasuhan.

Yang tak kalah penting, menurut ajaran Islam, hubungan persusuan dapat menciptakan status mahram.

Mengutip penjelasan Habib Muhammad Syahab di kanal YouTube Islam Itu Indah Trans TV, seorang anak baru disebut sebagai saudara sepersusuan jika telah menyusu sebanyak lima kali hingga kenyang dari ibu yang sama.

Jika hubungan ini terbentuk, maka anak tersebut haram menikah dengan saudara susuannya.

Jadi, bagi Bunda yang ingin mendonorkan atau menerima ASI, penting sekali untuk mencatat siapa yang memberi dan menerima ASI agar tidak menimbulkan keraguan hukum syariah di kemudian hari.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(pri/pri)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda