Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

kehamilan

Hukum Berhubungan Suami Istri di Malam Takbiran Idul Adha Menurut Islam

Azhar Hanifah   |   HaiBunda

Selasa, 26 May 2026 21:20 WIB

Happy Middle Eastern Couple Holding Hands Smiling To Each Other Sitting On Couch Spending Time Together At Home. Happiness In Relationship And Marriage Concept. Selective Focus
Hukum Berhubungan Suami Istri di Malam Takbiran Idul Adha Menurut Islam/Foto: Getty Images/Prostock-Studio
Daftar Isi
Jakarta -

Menjelang Idul Adha, malam takbiran menjadi momen yang penuh suka cita bagi umat Islam. Kumandang takbir terdengar di berbagai masjid dan rumah untuk menyambut datangnya hari raya kurban.

Di tengah suasana tersebut, tidak sedikit pasangan suami istri yang bertanya-tanya mengenai hukum berhubungan intim pada malam takbiran Idul Adha menurut Islam. Sebagian Bunda mungkin pernah mendengar adanya larangan atau anggapan yang memakruhkan hubungan suami istri di malam hari raya.

Namun, ada pula pendapat ulama yang menyebutkan bahwa hubungan intim tetap diperbolehkan selama tidak melanggar syariat. Lalu, bagaimana sebenarnya hukumnya? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini ya, Bun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Bolehkah berhubungan suami istri di malam takbiran Idul Adha? Ketahui hukumnya dalam Islam

Melansir dari laman detik.com dan Konsultasi Syariah, tidak terdapat dalil yang secara tegas melarang suami istri berhubungan badan pada malam takbiran Idul Adha. Sejumlah ulama menyebut hukum hubungan suami istri pada malam hari raya adalah mubah atau diperbolehkan.

Hal tersebut juga dijelaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 187 yang menjelaskan bahwa suami istri diperbolehkan bercampur pada malam hari di bulan Ramadan.

Syekh Muhammad Sholeh Munajed menjelaskan hubungan intim hanya dilarang dalam kondisi tertentu, seperti saat puasa Ramadan di siang hari, ihram haji atau umrah, serta ketika istri sedang haid atau nifas. Hal serupa juga disampaikan Ustaz Abdul Somad.

Dengan demikian, suami istri tetap diperbolehkan berhubungan intim di malam takbiran Idul Adha selama tidak berada dalam kondisi yang dilarang oleh syariat Islam.

Larangan berhubungan suami istri pada malam hari raya

Meski ada pendapat yang membolehkan, beberapa ulama juga menyebut adanya kemakruhan berhubungan suami istri pada malam-malam tertentu, termasuk malam hari raya. Pendapat ini dijelaskan dalam beberapa kitab seperti Qurrotul 'Uyun, Fathul Izar, dan Ihya' Ulumiddin.

وَيَكْرَهُ لَهُ الجِمَاعُ فِي ثَلَاثِ ليَالٍ مِنَ الشَّهْرِ الأَوَّلِ وَالْأخِرِ وَالنِّصْفِ يُقَالُ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَحْضُرُ الْجِمَاعَ فِي هذِهِ الليَالِي ويُقَالُ إِنَّ الشَّيَاطِيْنَ يُجَامِعُوْنَ فِيْهَا

'Makruh bagi seseorang berhubungan badan di tiga malam tiap bulannya yaitu awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan', dikatakan bahwa setan hadir jimak pada malam-malam ini dan dikatakan bahwa setan-setan itu berjimak di malam-malam tersebut (Ittihaf Sadat al-Muttaqin Syarh Ihya 'Ulumiddin, Juz. 6 h. 175).

Pendapat ini didasarkan pada anjuran agar umat Islam lebih memaksimalkan ibadah pada malam-malam istimewa. Malam takbiran Idul Adha dianggap sebagai waktu yang baik untuk memperbanyak dzikir, doa, dan mengumandangkan takbir.

Selain itu, terdapat pula pendapat ulama yang menyatakan bahwa hubungan intim pada malam hari raya tidak sebaiknya dilakukan karena malam tersebut termasuk waktu mustajab untuk berdoa dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Alasan dimakruhkan berhubungan suami istri di malam takbiran

Beberapa ulama menjelaskan beberapa alasan yang membuat hubungan suami istri pada malam tertentu, termasuk malam hari raya, dianggap makruh, di antaranya:

  1. Ada kekhawatiran anak yang lahir nantinya memiliki sifat atau perilaku yang kurang baik.
  2. Sebagian ulama meyakini hubungan intim pada malam tersebut dapat disertai gangguan setan, terutama jika tidak diawali dengan membaca basmalah dan berdoa kepada Allah SWT.
  3. Terdapat pula pendapat yang menyebut anak yang lahir dikhawatirkan lebih rentan mengalami gangguan kesehatan maupun mental.

Meski demikian, pendapat tersebut merupakan pandangan sebagian ulama dan tidak menjadi hukum mutlak dalam Islam.

Hukum berjimak atau hubungan suami istri dalam Islam

Mengutip buku Ensiklopedia Fiqih Indonesia: Pernikahan karya Ahmad Sarwat, hukum berjimak atau hubungan suami istri dalam Islam terbagi menjadi beberapa kategori, tergantung kondisi dan tujuannya.

1. Wajib

Hubungan suami istri dapat menjadi wajib apabila seseorang telah memiliki pasangan sah dan khawatir terjerumus ke dalam perbuatan zina bila tidak menyalurkan kebutuhan biologisnya secara halal.

2. Sunnah

Hukumnya berubah menjadi sunnah jika dilakukan dengan niat ibadah, menjaga keharmonisan rumah tangga, serta mengikuti anjuran Rasulullah SAW.

3. Mubah

Berjimak termasuk perbuatan yang mubah atau diperbolehkan apabila dilakukan bersama pasangan yang sah menurut syariat Islam. Dalam kondisi ini, hubungan intim dinilai halal sebagai bagian dari kebutuhan suami istri.

4. Makruh

Hubungan intim dinilai makruh bila dilakukan pada waktu-waktu tertentu yang lebih dianjurkan untuk diisi dengan ibadah, seperti malam takbiran Idul Fitri maupun Idul Adha. Meski begitu, melakukannya tetap tidak sampai dihukumi haram.

5. Haram

Berjimak menjadi haram apabila dilakukan dalam kondisi yang dilarang agama. Contohnya saat istri sedang haid atau nifas, ketika berpuasa Ramadan di siang hari, maupun saat sedang beriktikaf di masjid.

Doa berhubungan suami istri, sebelum, dan sesudahnya: Arab, Latin, dan artinya

Dalam Islam, dianjurkan membaca doa sebelum dan setelah berhubungan suami istri sebagai bentuk adab dalam rumah tangga. Amalan ini dipercaya dapat memohon perlindungan kepada Allah SWT agar dijauhkan dari gangguan setan.

Mengutip buku Pendidikan Seks untuk Anak dalam Islam karya Yusuf Madani, pasangan suami istri juga dianjurkan berwudu sebelum melakukan hubungan intim.

Doa sebelum berhubungan badan

بِاسْمِ اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيمِ، اَللَّهُمَّ اجْعَلْهَا ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً إِنْ كُنْتَ قَدَّرْتَ أَنْ تَخْرُجَ ذَلِكَ مِنْ صُلْبِي

Bismillahil 'aliyyil 'adziimi Allahummaj 'alhaa dzurriyyatan thayyibatan in kunta qaddarta an takhruja dzaalika min shulbii

Artinya: "Dengan nama Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Agung. Ya Allah, jadikanlah ia keturunan yang baik apabila Engkau menakdirkan akan menganugerahkan anak dari tulang sulbiku."

Selain doa tersebut, Bunda dan Ayah juga dapat membaca doa berikut:

اللَّهُمَّ جَنِّبْنِيَ الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنِيْ

Allahumma jannibnii asy-syaithaana wa jannibi asy-syaithaana maa razaqtanii

Artinya:
"Ya Allah, jauhkanlah aku dari setan dan jauhkan pula setan dari anak yang Engkau karuniakan kepadaku." (HR Abu Dawud)

Doa setelah berhubungan intim

اَلْـحَمْدُ ِللهِ الَّذِيْ خَلَقَ مِنَ الْمَاءِ بَشَرًا

Alhamdulillahi ladzi khalaqa minal maa'i basyaraa

Artinya: "Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan manusia dari air (mani)."

Adab berhubungan seks dalam Islam

Mengutip buku Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 4 dijelaskan bahwa Islam mengatur adab dalam hubungan suami istri agar dilakukan dengan baik, penuh kasih sayang, dan tetap sesuai syariat. Berikut beberapa adab yang dianjurkan:

  • Dianjurkan berwudhu sebelum melakukan hubungan intim.
  • Membaca basmalah sebelum memulai hubungan suami istri.
  • Membaca Surah Al-Ikhlas sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
  • Mengumandangkan takbir dan tahlil.
  • Membaca doa sebelum berhubungan badan.
  • Suami dianjurkan memberikan perhatian, rayuan, dan sentuhan lembut kepada istri sebelum berhubungan intim.
  • Hubungan suami istri sebaiknya dilakukan tanpa paksaan dan tidak terburu-buru agar kedua pihak sama-sama merasa nyaman.
  • Dianjurkan tidak melakukan hubungan intim dengan posisi menghadap kiblat.
  • Menjaga kesopanan dengan menutupi tubuh menggunakan kain saat berhubungan badan.

Selain itu, Islam juga melarang suami menggauli istri melalui dubur. Larangan ini sebagaimana dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW dari Abu Hurairah:

مَلْعُوْنٌ مَنْ أَتَى امْرَأَةً فِي دُبُرِهَا

Artinya: "Terlaknatlah laki-laki yang menyetubuhi istrinya di duburnya." (HR Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa'i)

Waktu atau hari apa saja yang dilarang berjima atau berhubungan suami istri menurut Islam

1. Siang hari di waktu berpuasa Ramadhan

Suami istri dilarang berhubungan intim pada siang hari selama menjalankan puasa Ramadan. Jika hal tersebut dilakukan, maka puasa menjadi batal dan wajib membayar kafarat sesuai ketentuan syariat.

Larangan ini dijelaskan dalam QS Al-Baqarah ayat 187 serta hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan Muslim mengenai seseorang yang mengaku telah menyetubuhi istrinya di siang hari Ramadan.

Kemudian, Rasulullah SAW bertanya kesanggupan lelaki tersebut untuk membayar kafarat bersetubuh di siang hari bulan Ramadhan.” (HR. Muslim).

2. Ketika beri’tikaf di masjid

Berhubungan badan juga tidak diperbolehkan saat seseorang sedang menjalani iktikaf di masjid. Ketentuan ini tercantum dalam QS Al-Baqarah ayat 187 yang melarang suami istri bercampur ketika sedang beriktikaf.

Hal tersebut karena iktikaf merupakan ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan fokus berzikir dan beribadah di masjid.

3. Sedang haid atau nifas

Islam melarang hubungan intim ketika istri sedang mengalami haid maupun nifas. Larangan ini dijelaskan dalam QS Al-Baqarah ayat 222:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah suatu kotoran.” Maka, jauhilah para istri (dari melakukan hubungan intim) pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka (untuk melakukan hubungan intim) hingga mereka suci (habis masa haid). Apabila mereka benar-benar suci (setelah mandi wajib), campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.

Setelah masa haid atau nifas selesai dan istri telah mandi wajib, hubungan suami istri kembali diperbolehkan.

4. Sedang beribadah haji atau umroh

Pasangan suami istri yang sedang menjalankan ibadah haji atau umrah juga tidak diperbolehkan melakukan hubungan badan selama masih dalam keadaan ihram.

Dalam QS Al-Baqarah ayat 197 yang berbunyi:

اَلْحَجُّ اَشْهُرٌ مَّعْلُوْمٰتٌ ۚ فَمَنْ فَرَضَ فِيْهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوْقَ وَلَا جِدَالَ فِى الْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ يَّعْلَمْهُ اللّٰهُ ۗ وَتَزَوَّدُوْا فَاِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوْنِ يٰٓاُولِى الْاَلْبَابِ

Artinya: (Musim) haji itu (berlangsung pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi. Siapa yang mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, janganlah berbuat rafaṡ, berbuat maksiat, dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji. Segala kebaikan yang kamu kerjakan (pasti) Allah mengetahuinya. Berbekallah karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. Bertakwalah kepada-Ku wahai orang-orang yang mempunyai akal sehat.

Ayat tersebut menjelaskan larangan melakukan rafats saat berhaji. Rafats sendiri mencakup ucapan maupun perbuatan yang mengarah pada hubungan seksual.

5. Suami melakukan zhihar pada istri

Zhihar merupakan ucapan suami yang menyamakan istrinya dengan ibunya sehingga termasuk perkataan yang dilarang dalam Islam. Melansir dari laman Al-Islam, setelah suami melakukan zhihar, ia tidak boleh berhubungan intim dengan istrinya sampai menunaikan kafarat.

Ketentuan tersebut dijelaskan dalam Surah Al-Mujadilah ayat 2 dan 3 yang menerangkan larangan zhihar serta kewajiban kafarat sebelum suami istri kembali bercampur.

Waktu yang makruh berhubungan intim selain saat malam takbiran

Dalam Islam, makruh adalah perbuatan yang tidak berdosa jika dilakukan, tetapi lebih baik ditinggalkan karena bisa mendatangkan pahala apabila dihindari. Oleh karena itu, umat muslim dianjurkan menjauhi hal-hal yang termasuk makruh.

Selain waktu yang diharamkan, terdapat pula beberapa waktu yang dinilai kurang dianjurkan untuk melakukan hubungan suami istri. Berikut beberapa waktu yang dianggap makruh untuk berhubungan intim:

  • Malam Nisfu Syaban
  • Malam Rabu Ketika terjadi gerhana Matahari atau gerhana Bulan
  • Di waktu antara azan dan iqamah
  • Pada awal, pertengahan, serta akhir bulan
  • Awal malam hari
  • Saat sedang dalam perjalanan atau safar

Waktu yang dianjurkan berhubungan intim

Selain terdapat waktu yang dilarang maupun dimakruhkan, ada pula beberapa waktu yang dianjurkan untuk melakukan hubungan suami istri. Berikut waktu-waktu yang disebut baik untuk berhubungan intim:

  • Malam Senin, Selasa, Kamis, dan Jumat
  • Hari Kamis setelah matahari melewati pertengahan langit
  • Malam Jumat setelah waktu salat Isya berakhir
  • Hari Jumat selepas waktu Asar
  • Malam pertama di bulan Ramadan

Nah, itu dia penjelasan mengenai hukum berhubungan suami istri di malam takbiran Idul Adha menurut Islam lengkap dengan doa, adab, dan waktu yang dilarang dan dianjurkan untuk berhubungan intim.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(pri/pri)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

ADVERTISEMENT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda