kehamilan
Bolehkah Berhubungan Intim di Hari Idul Fitri?
HaiBunda
Kamis, 19 Mar 2026 21:30 WIB
Daftar Isi
Hari Raya Idul Fitri merupakan momen istimewa bagi umat Islam setelah sebulan penuh menjalankan ibadah puasa Ramadan. Pada hari kemenangan ini, umat Muslim dianjurkan untuk memperbanyak ibadah, bersilaturahmi, dan saling memaafkan. Namun, tidak sedikit pasangan suami istri yang bertanya-tanya mengenai bolehkah berhubungan di hari Idul Fitri atau pada malam takbiran.
Pertanyaan ini sering muncul karena malam Idul Fitri dianggap sebagai waktu yang penuh keberkahan dan dianjurkan untuk diisi dengan ibadah seperti takbir, doa, dan dzikir. Lalu, bagaimana sebenarnya hukum berhubungan suami istri di hari raya menurut Islam?
Bolehkah berhubungan intim di hari Idul Fitri?
Secara umum, berhubungan suami istri dalam Islam adalah hal yang halal dan diperbolehkan selama dilakukan oleh pasangan yang sah. Tidak ada dalil khusus yang melarang hubungan intim pada malam takbiran maupun pada hari Idul Fitri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melansir dari detik.com, Sebagian ulama berpendapat bahwa tidak ada larangan khusus untuk berhubungan suami istri di malam takbiran. Dalam Islam, hubungan suami istri merupakan bagian dari fitrah manusia dan menjadi salah satu bentuk ibadah jika dilakukan dengan niat yang baik serta sesuai dengan aturan agama.
Dalam surat Al-Baqarah 2:187 juga dijelaskan mengenai hubungan suami istri.
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ ٱلصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمْۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّۗ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْۖ فَٱلْـَٰٔنَ بَٰشِرُوهُنَّ وَٱبْتَغُوا۟ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمْۚ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِۖ ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِۚ وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَٰكِفُونَ فِى ٱلْمَسَٰجِدِۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَاۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
"Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu.
Karena itu, berhubungan di hari Idul Fitri pada dasarnya diperbolehkan, baik pada malam takbiran maupun setelah hari raya, selama tidak dalam kondisi yang dilarang oleh agama.
Hukum berhubungan intim di Hari Raya Idul Fitri
Dikutip laman detik.com, menurut sejumlah ulama, hukum hubungan suami istri pada malam takbiran atau hari raya adalah mubah (boleh). Pendapat ini disampaikan oleh Ustaz Hikmatul Luthfi bin KH Imam Syamsudin yang menyatakan bahwa hubungan badan pada malam hari raya hukumnya halal sebagaimana malam-malam lainnya.
Ia menjelaskan, terdapat pendapat yang memakruhkan untuk berhubungan suami istri. Seperti pada malam awal, pertengahan, dan akhir bulan. Namun, Ibnu Hajar dalam kitab Tuhfatul Muhtaj mengatakan bahwa pendapat tersebut ditolak. Sebagaimana kutipan berikut:
قِيلَ يَحْسُنُ تَرْكُهُ لَيْلَةَ أَوَّل الشَّهْرِ وَوَسَطِهِ وَآخِرِهِ لِمَا قِيلَ إنَّ الشَّيْطَانَ يَحْضُرُهُ فِيهِنَّ وَيُرَدُّ بِأَنَّ ذَلِكَ لَمْ يَثْبُتْ فِيهِ شَيْءٌ وَبِفَرْضِهِ الذِّكْرُ الْوَارِدُ يَمْنَعُهُ
Artinya: "Dikatakan bahwa bagus jika meninggalkan berhubungan badan pada malam awal bulan, pertengahan, dan akhir bulan, dengan disebutkan bahwa setan itu datang pada malam-malam tersebut. Namun ungkapan ini ditolak dengan sebab tidak adanya dalil yang tsabit sedikit pun, dan kewajiban membaca doa sebelum berhubungan badan itu akan dapat mencegah keburukan setan (Tuhfatul Muhtaj, Juz 3h. 187).
Waktu makruh berhubungan intim
Ustaz Hikmatul Luthfi memaparkan bahwa jika menggunakan perspektif tasawuf, memang banyak riwayat yang menyatakan larangan hubungan suami istri pada malam hari raya, malam awal, tengah dan akhir bulan.
Hal ini dikemukakan kitab Qurrotul 'Uyun, Fathul Izar. Juga terdapat dalam kitab Ihya',:
وَيَكْرَهُ لَهُ الجِمَاعُ فِي ثَلَاثِ ليَالٍ مِنَ الشَّهْرِ الأَوَّلِ وَالْأخِرِ وَالنِّصْفِ يُقَالُ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَحْضُرُ الْجِمَاعَ فِي هذِهِ الليَالِي ويُقَالُ إِنَّ الشَّيَاطِيْنَ يُجَامِعُوْنَ فِيْهَا
'Makruh bagi seseorang berhubungan badan di tiga malam tiap bulannya yaitu awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan', dikatakan bahwa setan hadir jimak pada malam-malam ini dan dikatakan bahwa setan-setan itu berjimak di malam-malam tersebut (Ittihaf Sadat al-Muttaqin Syarh Ihya 'Ulumiddin, Juz. 6 h. 175). Larangan ini hanya sampai pada makruh, tidak pada haram. Bisa jadi yang memakruhkan hubungan suami istri pada malam-malam yang disebutkan tadi berdasarkan pada seharusnya malam-malam tersebut digunakan untuk beribadah. Pada malam hari raya kita diperintahkan untuk berdoa sebab pada malam tersebut merupakan waktu diijabahnya doa. Pada malam hari raya juga seharusnya kita isi dengan takbir dan dzikir,. Pada kitab Qutul Qulub disebutkan makruh berhubungan awal malam: "Makruh jimak di awal malam lalu ia tidur dalam keadaan tidak suci, sesungguhnya roh itu naik ke arasy, maka siapa di antara roh-roh itu yang suci tidak sedang junub dia diizinkan sujud di arasy, sementara roh yang sedang berjunub itu tidak diizinkan ke arasy" (Abi Thalib al-Makki, Qutul Qulub, Juz. 2, h. 424).
Waktu yang haram berhubungan intim
Dikutip dari buku Fiqih Keluarga Terlengkap karya Rizem Aizid, ada lima waktu yang dianggap sebagai sebuah larangan untuk berjimak atau berhubungan intim dalam islam:
1. Siang hari di waktu berpuasa Ramadhan
Sepanjang Ramadhan, umat muslim, tak terkecuali di antara laki-laki dan perempuan, semuanya wajib berpuasa dalam sebulan penuh, jika dalam kondisi yang memenuhi syarat puasa.
Jika ada suami istri yang berhubungan intim di siang hari Ramadhan, batal sudah puasa yang mereka tunaikan. Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS Al-Baqarah ayat 187. Di samping itu, Rasulullah SAW juga bersabda dalam hadis riwayat Muslim, yaitu:
Abu Hurairah mengatakan bahwasanya seorang lelaki datang kepada Rasulullah SAW. dan berkata, “Celakalah aku, wahai Rasulullah!” Nabi SAW terheran, “Apa yang sudah mencelakakanmu?” Lelaki itu menimpali, “Aku telah menyetubuhi istriku di (siang hari) bulan Ramadhan.”
Kemudian, Rasulullah SAW bertanya kesanggupan lelaki tersebut untuk membayar kafarat bersetubuh di siang hari bulan Ramadhan.” (HR. Muslim).
2. Ketika beri’tikaf di masjid
Waktu lainnya yang dipercayai sebagai sebuah larangan waktu untuk pasangan suami istri berhubungan badan adalah saat mereka beri’tikaf di masjid. Hal ini dijelaskan dalam QS Al-Baqarah 187:
اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ
Artinya: ““Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Akan tetapi, jangan campuri mereka ketika kamu (dalam keadaan) beriktikaf di masjid. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah. Maka, janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa.”
3. Sedang haid atau nifas
Selanjutnya adalah suami istri dilarang berhubungan badan sewaktu istri sedang berada dalam masa haid atau nifasnya. Sebagaimana ditemukannya dalil larangan yang Allah SWT katakan dalam QS Al-Baqarah ayat 222:
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah suatu kotoran.” Maka, jauhilah para istri (dari melakukan hubungan intim) pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka (untuk melakukan hubungan intim) hingga mereka suci (habis masa haid). Apabila mereka benar-benar suci (setelah mandi wajib), campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.
4. Sedang beribadah haji atau umroh
Kemudian, waktu keempat yang menjadi larangan berhubungan intim oleh suami istri menurut pandangan Islam ialah saat suami-istri bepergian dalam ibadah haji atau umroh. Allah SWT memberikan firmannya dalam QS Al-Baqarah 197:
اَلْحَجُّ اَشْهُرٌ مَّعْلُوْمٰتٌ ۚ فَمَنْ فَرَضَ فِيْهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوْقَ وَلَا جِدَالَ فِى الْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ يَّعْلَمْهُ اللّٰهُ ۗ وَتَزَوَّدُوْا فَاِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوْنِ يٰٓاُولِى الْاَلْبَابِ
Artinya: (Musim) haji itu (berlangsung pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi. Siapa yang mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, janganlah berbuat rafaṡ, berbuat maksiat, dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji. Segala kebaikan yang kamu kerjakan (pasti) Allah mengetahuinya. Berbekallah karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. Bertakwalah kepada-Ku wahai orang-orang yang mempunyai akal sehat.
Rafas sendiri adalah kegiatan dari berbicara yang memunculkan birahi, perbuatan tak senonoh, hingga hubungan seks. Sehingga, dapat dikatakan haram hukumnya sepasang suami istri melakukan hubungan badan semasa mereka beribadah di tanah suci Mekkah.
5. Suami melakukan zhihar pada istri
Melansir dari laman Al-Islam, zhihar adalah suatu ucapan yang dilontarkan suami pada pasangannya dengan menyamakan punggung sang ibunya dengan istri, atau ucapan lain yang bermaksud menyamakan nilai antara istri dan ibu.
Ketika seorang suami melakukan zhihar pada istrinya, maka diharamkanlah ia untuk berhubungan badan suami-istri. Hal ini dijelaskan dalam firman Allah SWT surah Al-Mujadilah ayat 2 dan 3:
الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْكُمْ مِنْ نِسَائِهِمْ مَا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ ۖ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ ۚ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنْكَرًا مِنَ الْقَوْلِ وَزُورًا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ
وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ۚ ذَٰلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
Artinya: "Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, (menganggap istrinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun."
"Orang-orang yang menzihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."
suami istri muslim/ Foto: Getty Images/ti-ja |
Kondisi haram untuk berhubungan intim
Sementara tentang kondisi haram untuk berhubungan intim seperti dikutip dari buku berjudul Mahkota Pengantin karya Majdi bin Manshur bin Sayyid asy-Syuri’.
1. Penetrasi lewat dubur
Dalam hadist shahih, terdapat larangan menyetubuhi dubur (anus). Melakukan penetrasi melalui dubur termasuk salah satu dosa besar.
Rasulullah SAW bersabda;
“Allah SWT tidak memandang laki-laki yang menyetubuhi istrinya pada duburnya.” (HR. Ahmad (2/344) dan At-Tarmidzi (1/218))
“Barang siapa menggauli wanita yang sedang haid atau wanita pada duburnya, atau mendatangi dukun lalu mempercayainya, maka ia telah kafir.” (HR. An-Nasa’i)
“Jangan menggauli wanita pada bokong (dubur)nya. Sesungguhnya Allah tidak malu pada kebenaran.”(HR. at-Tarmidzi)
Hukum menyetubuhi dubur pelakunya harus dibunuh jika dilakukan pada anak-anak. Kalau dilakukan terhadap istri atau wanita maka pelakunya harus dikenai sanksi.
Allah SWT mengharamkan menyetubuhi lewat dubur karena itu merupakan tempat keluarnya kotoran yang permanen. Ini akan memberikan peluang untuk berbuat kejahatan dari dubur wanita ke anak-anak.
Sementara berdasarkan medis, dubur tidak disiapkan dan tak diciptakan untuk aktivitas seks. Ini bisa membahayakan pria karena tak bisa menarik semua sperma dari penis karena posisinya menyimpang.
2. Melakukan penetrasi saat sedang haid
Ada pun larangan hubungan intim saat sedang haid. Ayah dilarang melakukan penetrasi ketika Bunda menstruasi. Ini secara tegas telah disebutkan dalam surat Al Baqarah ayat 222 yang berbunyi;
وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ - ٢٢٢
Artinya:
“Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah sesuatu yang kotor.” Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri.”
3. Bergosip tentang ranjang
Larangan hubungan suami-istri dalam Islam juga diharamkan menyebarkan rahasia persetubuhan. Jangan membanggakan atau mempermalukan salah satu pasangan dengan berbicara soal seks kepada orang lain.
Nabi Muhammad SAW bersabda;
"Sesungguhnya manusia terburuk di sisi Allah pada Hari Kiamat ialah laki-laki yang bersetubuh dengan istrinya, atau istri bersetubuh dengan suaminya, kemudian ia menyebearkan rahasianya." (HR. Muslim).
4. Bersetubuh saat masa nifas
Hukum berhubungan saat masa nifas dalam Islam tidak diperbolehkan. Hukumnya sama seperti berhubungan seks saat haid yang secara tegas dilarang dalam Islam.
Saat masa nifas, tubuh Bunda mengeluarkan banyak darah dan sedang dalam masa pemulihan. Seperti saat haid, setelah melahirkan juga mengeluarkan darah kotor yang bisa berbahaya jika berhubungan saat masa nifas yang bisa memengaruhi.
Begitulah penjelasan tentang berhubungan di Hari Idul Fitri mulai dari yang diperbolehkan sampai hukumnya haram ya, Bunda. Semoga informasinya bermanfaat.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(pri/pri)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Kehamilan
5 Waktu yang Dilarang Berhubungan Intim Menurut Islam dan Bahayanya
Kehamilan
Hukum Tidak Mandi Wajib setelah Berhubungan Intim, Bolehkah Ditunda?
Kehamilan
Kapan Jam yang Baik untuk Berhubungan Intim Agar Cepat Hamil? Ketahui Waktu yang Tepat
Kehamilan
5 Cara Berhubungan Intim yang Tidak Mengakibatkan Kehamilan
Kehamilan
3 Posisi Seks yang Aman dan Disukai Ibu Hamil
5 Foto
Kehamilan
Bunda Seleb Rayakan Lebaran Tahun Ini Sambil Tunggu Kelahiran Si Kecil, Intip 5 Potretnya
HIGHLIGHT
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda
suami istri muslim/ Foto: Getty Images/ti-ja
Adakah Risiko Ibu Hamil Banyak Makan Nastar Isi Nanas saat Lebaran? Ini Kata Dokter
7 Daftar Makanan yang Perlu Dihindari Ibu Hamil saat Lebaran, Termasuk Es Sirup
Ibu Hamil Tetap Dapat MBG di Bulan Ramadan, Simak Cara Mendapatkannya