Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

kehamilan

Tata Cara & Syarat USG Kehamilan Menggunakan BPJS Kesehatan 2026

Annisa Aulia Rahim   |   HaiBunda

Senin, 23 Mar 2026 08:10 WIB

A photo with the focus on the unrecognizable pregnant woman in the foreground as the unrecognizable doctor shows her an ultrasound on a digital tablet in the background.
Tata Cara & Syarat USG Kehamilan Menggunakan BPJS Kesehatan 2026/Foto: Getty Images/SDI Productions
Daftar Isi
Jakarta -

Kehamilan menjadi momen penting bagi setiap Bunda. Salah satu pemeriksaan yang sering dilakukan selama masa kehamilan adalah USG (ultrasonografi) untuk memantau perkembangan janin.

Kabar baiknya, pemeriksaan USG BPJS Kesehatan bisa ditanggung oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), selama memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang berlaku. Namun, tidak semua USG otomatis ditanggung oleh BPJS. Ada aturan tertentu yang perlu Bunda ketahui agar pemeriksaan kehamilan bisa dicover. Berikut penjelasan lengkapnya.

Syarat USG ditanggung BPJS Kesehatan 2026

Agar pemeriksaan USG BPJS Kesehatan bisa ditanggung, Bunda harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


1. Peserta BPJS kesehatan aktif

Pastikan status kepesertaan BPJS aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran.

2. Memeriksakan diri di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP)

Biasanya pemeriksaan awal dilakukan di puskesmas, klinik, atau dokter yang bekerja sama dengan BPJS.

3. Memiliki indikasi medis

USG biasanya ditanggung jika ada indikasi medis, misalnya:

  • Memastikan usia kehamilan
  • Memantau pertumbuhan janin
  • Mengetahui posisi plasenta
  • Mendeteksi risiko kehamilan

Jika dokter menilai USG diperlukan secara medis, Bunda bisa mendapatkan rujukan pemeriksaan.

4. Mengikuti sistem rujukan berjenjang

Jika fasilitas kesehatan pertama tidak memiliki alat USG, dokter akan memberikan rujukan ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan lanjutan.

A pregnant female of Asian decent, lays out on an exam table as a technician conducts her ultrasound.  She is dressed casually and has her belly exposed as she looks to the screen to see her baby.Foto: Getty Images/FatCamera

Berapa kali USG bisa dicover BPJS Kesehatan?

Secara umum, BPJS Kesehatan tidak menentukan jumlah pasti berapa kali USG yang boleh dilakukan. Pemeriksaan akan ditanggung jika memang dibutuhkan secara medis.

Namun, dalam praktik pelayanan kehamilan, biasanya dokter merekomendasikan sekitar 2–3 kali USG selama masa kehamilan, yaitu:

  • Trimester pertama: Untuk memastikan adanya kehamilan dan memperkirakan usia janin.
  • Trimester kedua: Untuk melihat perkembangan organ janin.
  • Trimester ketiga: Untuk memantau posisi janin serta kesiapan persalinan.

Jika terdapat kondisi tertentu seperti kehamilan risiko tinggi, dokter bisa menyarankan USG lebih sering dan tetap bisa ditanggung BPJS selama ada indikasi medis.

Tata cara USG kehamilan dengan BPJS Kesehatan

Agar pemeriksaan USG BPJS Kesehatan berjalan lancar, Bunda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama

Kunjungi puskesmas, klinik, atau dokter yang terdaftar sebagai FKTP BPJS.

2. Lakukan pemeriksaan kehamilan (ANC)

Dokter atau bidan akan memeriksa kondisi Bunda terlebih dahulu.

3. Mendapatkan rujukan jika diperlukan

Jika USG dibutuhkan, dokter akan memberikan rujukan ke fasilitas kesehatan yang memiliki alat USG.

4. Datang ke rumah sakit rujukan

Bunda bisa melakukan pemeriksaan USG sesuai jadwal yang diberikan.

5. Tunjukkan kartu BPJS dan surat rujukan

Pastikan membawa:

  • Kartu BPJS atau KIS
  • KTP
  • Surat rujukan dari FKTP

Dengan prosedur ini, pemeriksaan biasanya bisa dilakukan tanpa biaya tambahan.

Infografis kehamilan dengan BPJSKehamilan dengan BPJS/ Foto: HaiBunda/Nabila Syifa Sabrina

Biaya pelayanan kehamilan lain dengan BPJS Kesehatan

Selain USG BPJS Kesehatan, ada beberapa layanan kehamilan lain yang juga ditanggung BPJS, di antaranya:

1. Pemeriksaan kehamilan rutin (ANC)

Bunda bisa melakukan kontrol kehamilan secara berkala di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.

2. Pemeriksaan laboratorium dasar

Seperti tes darah, urine, atau pemeriksaan lain yang diperlukan untuk memantau kesehatan ibu dan janin.

3. Persalinan

BPJS juga menanggung biaya persalinan normal maupun operasi caesar jika ada indikasi medis.

4. Perawatan pasca melahirkan

Termasuk kontrol kesehatan ibu dan bayi setelah persalinan.

Pemeriksaan kehamilan secara rutin sangat penting untuk memastikan kesehatan Bunda dan Si Kecil. Jika ingin menggunakan USG BPJS Kesehatan, pastikan Bunda mengikuti prosedur dan memiliki rujukan dari dokter agar biaya pemeriksaan bisa ditanggung oleh BPJS.



Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(pri/pri)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda